MediaNanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi akibat banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang yang masih melanda sejumlah wilayah. Kebijakan ini diambil karena kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya pulih dan masih membutuhkan penanganan intensif.
Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/1025/2025 sebagai kelanjutan dari masa tanggap darurat sebelumnya yang berakhir pada 23 Desember 2025. Pemerintah daerah menilai, penghentian status darurat terlalu dini berisiko menghambat proses penanganan korban dan pemulihan fasilitas umum.
Dalam keputusan itu, masa tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Jangka waktu tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi bencana serta efektivitas penanganan di lapangan.
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyebutkan, perpanjangan status ini diperlukan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, mempercepat distribusi bantuan, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi.
Seluruh biaya penanganan darurat dibebankan pada APBN, APBA, dan APBK Aceh Tamiang, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan ini juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh sebagai bagian dari langkah terpadu penanggulangan bencana.












Discussion about this post