• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 2 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Tengah

Pemkab. Aceh Tengah Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturannya

Lasdianto by Lasdianto
26 Juli 2021
in Lintas Tengah
Pemkab. Aceh Tengah Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturannya

Foto MC Takegon

BacaJuga :

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tengah dan Bener Meriah

14 Maret 2026
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja, Dua Pelaku Dijanjikan Upah Rp150 Ribu per Kilogram

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja, Dua Pelaku Dijanjikan Upah Rp150 Ribu per Kilogram

28 Januari 2026

MediaNanggroe.com, Takegon – Sebagai upaya antisipatif untuk mencegah meluasnya penyeberan Covid, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan regulasi perpanjangan PPKM Mikro di daerah ini. Regulasi tersebut berupa Surat Edaran Bupati Nomor 3300 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Aceh Tengah.

Surat Edaran yang telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar ini diberlakukan mulai tanggal 24 Juli 2021, ditujukan untuk meningkatkan upaya pengendalian Covid-19 di kabupaten yang kaya akan potensi wisata alam tersebut.

Sebagaimana dijelaskan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, dr. Yunasri, M Kes, hari Minggu (25/7/2021), sejumlah aturan dan ketentuan diberlakukan dalam jangka waktu yang belum ditentukan, sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan pembatasan kegiatan masyarakat/ aparatur melalui pembatasan kegiatan, waktu dan tempat.

Menurut Yunasri, pembatasan-pembatasan kegiatan dipastikan akan diberlakukan pada sejumlah instansi dan aktifitas sektor-sektor tertentu. Seperti pada lingkungan kerja instansi pemerintah, lingkungan sekolah dan dayah, pada bidang keamanan dan ketertiban di pos perbatasan antar kabupaten, pada bidang transportasi, kesehatan, pada bidang perindustrian dan perdagangan, serta kegiatan-kegiatan pada area publik dan pariwisata, seni, sosial, budaya termasuk acara hajatan atau pesta.

Restoran, rumah makan, cafe, coffee shop, dan warung makanan kaki lima, serta swalayan atau pusat perbelanjaan lainnya hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB, dan selama jam operasional harus membatasi jumlah pelanggan yang makan/ minum ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.

Kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, taman bermain, atau ruang terbuka hijau, serta kegiatan-kegiatan berbentuk kesenian, aktifitas sosial dan budaya serta perhelatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan pesta pernikahan, sunatan, turun mandi dan atau hajatan syukuran lainnya, ditunda serta tidak dibenarkan pelaksanaannya sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 mendatang.

Dalam hal kegiatan pendidikan umum, sekolah tatap muka baik tingkat dasar, menengah maupun pendidikan tinggi sepenuhnya dilakukan secara daring atau online. Sementara itu pada sistem pendidikan dayah/ boarding school diterapkan aturan dan pengawasan yang ketat guna mengurangi kunjungan keluar masuk ke dayah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah saat ini juga memperketat arus keluar masuk melalui pemeriksaan di posko perbatasan. Bagi warga masyarakat yang bukan penduduk/ tidak tinggal di Aceh Tengah, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Tengah bila tidak memiliki sertifikat vaksin atau hasil swab antigen/ PCR yang masih berlaku selama 2×24 jam.

Selain itu, pembatasan kegiatan juga diberlakukan dalam lingkungan kerja instansi pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Pembagian  sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diatur sembilan banding satu (90%:10%) yang pemberlakuannya dimulai pekan depan. Sementara pengaturan WFH dan WFO tersebut diserahkan kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansi.

Meski sebagian pekerjaan nantinya akan di rumah, namun selama menjalani WFH, ASN/Tenaga Kontrak beserta keluarga tidak diperbolehkan melakukan mobilisasi keluar lingkungan tempat tinggal/ dan atau ke daerah lain tanpa keperluan yang sangat mendesak. Bila ditemukan adanya pelanggaran dimaksud, akan diberi sanksi disiplin pegawai.

Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan dengan baik, Tim Satuan Tugas akan melakukan operasi yustisi dan penegakan disiplin setiap hari, agar setiap elemen masyarakat juga aparatur pemerintah patuh dan taat menjalani ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah tersebut. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)

 62 Kali

Previous Post

Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi untuk Perpanjangan PPKM

Next Post

Gubernur : Dibutuhkan Soliditas Jajaran BPKS untuk Kembangkan Kawasan Sabang

Berita Lainnya

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tengah dan Bener Meriah

14 Maret 2026

Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si menyerahkan bantuan Presiden Republik...

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja, Dua Pelaku Dijanjikan Upah Rp150 Ribu per Kilogram

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja, Dua Pelaku Dijanjikan Upah Rp150 Ribu per Kilogram

28 Januari 2026

MediaNanggroe.com - Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Personel Opsnal Sat Intelkam berhasil mengamankan dua pria yang...

Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Tercebur Saat Tinjau Pameu

Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Tercebur Saat Tinjau Pameu

21 Desember 2025

MediaNanggroe.com - Insiden terjadi saat rombongan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meninjau wilayah Pameu, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (21/12/2025). Rakit darurat...

Load More
Next Post
Gubernur : Dibutuhkan Soliditas Jajaran BPKS untuk Kembangkan Kawasan Sabang

Gubernur : Dibutuhkan Soliditas Jajaran BPKS untuk Kembangkan Kawasan Sabang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In