• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 26 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Tengah

Pemkab. Aceh Tengah Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturannya

Lasdianto by Lasdianto
26 Juli 2021
in Lintas Tengah
Pemkab. Aceh Tengah Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturannya

Foto MC Takegon

BacaJuga :

BSI Kibarkan Merah Putih 81 Meter, Titipkan Semangat Bangkit untuk Aceh Tamiang

BSI Kibarkan Merah Putih 81 Meter, Titipkan Semangat Bangkit untuk Aceh Tamiang

17 Agustus 2026
Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

28 Juli 2026

MediaNanggroe.com, Takegon – Sebagai upaya antisipatif untuk mencegah meluasnya penyeberan Covid, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan regulasi perpanjangan PPKM Mikro di daerah ini. Regulasi tersebut berupa Surat Edaran Bupati Nomor 3300 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Aceh Tengah.

Surat Edaran yang telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar ini diberlakukan mulai tanggal 24 Juli 2021, ditujukan untuk meningkatkan upaya pengendalian Covid-19 di kabupaten yang kaya akan potensi wisata alam tersebut.

Sebagaimana dijelaskan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, dr. Yunasri, M Kes, hari Minggu (25/7/2021), sejumlah aturan dan ketentuan diberlakukan dalam jangka waktu yang belum ditentukan, sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan pembatasan kegiatan masyarakat/ aparatur melalui pembatasan kegiatan, waktu dan tempat.

Menurut Yunasri, pembatasan-pembatasan kegiatan dipastikan akan diberlakukan pada sejumlah instansi dan aktifitas sektor-sektor tertentu. Seperti pada lingkungan kerja instansi pemerintah, lingkungan sekolah dan dayah, pada bidang keamanan dan ketertiban di pos perbatasan antar kabupaten, pada bidang transportasi, kesehatan, pada bidang perindustrian dan perdagangan, serta kegiatan-kegiatan pada area publik dan pariwisata, seni, sosial, budaya termasuk acara hajatan atau pesta.

Restoran, rumah makan, cafe, coffee shop, dan warung makanan kaki lima, serta swalayan atau pusat perbelanjaan lainnya hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB, dan selama jam operasional harus membatasi jumlah pelanggan yang makan/ minum ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.

Kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, taman bermain, atau ruang terbuka hijau, serta kegiatan-kegiatan berbentuk kesenian, aktifitas sosial dan budaya serta perhelatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan pesta pernikahan, sunatan, turun mandi dan atau hajatan syukuran lainnya, ditunda serta tidak dibenarkan pelaksanaannya sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 mendatang.

Dalam hal kegiatan pendidikan umum, sekolah tatap muka baik tingkat dasar, menengah maupun pendidikan tinggi sepenuhnya dilakukan secara daring atau online. Sementara itu pada sistem pendidikan dayah/ boarding school diterapkan aturan dan pengawasan yang ketat guna mengurangi kunjungan keluar masuk ke dayah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah saat ini juga memperketat arus keluar masuk melalui pemeriksaan di posko perbatasan. Bagi warga masyarakat yang bukan penduduk/ tidak tinggal di Aceh Tengah, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Tengah bila tidak memiliki sertifikat vaksin atau hasil swab antigen/ PCR yang masih berlaku selama 2×24 jam.

Selain itu, pembatasan kegiatan juga diberlakukan dalam lingkungan kerja instansi pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Pembagian  sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diatur sembilan banding satu (90%:10%) yang pemberlakuannya dimulai pekan depan. Sementara pengaturan WFH dan WFO tersebut diserahkan kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansi.

Meski sebagian pekerjaan nantinya akan di rumah, namun selama menjalani WFH, ASN/Tenaga Kontrak beserta keluarga tidak diperbolehkan melakukan mobilisasi keluar lingkungan tempat tinggal/ dan atau ke daerah lain tanpa keperluan yang sangat mendesak. Bila ditemukan adanya pelanggaran dimaksud, akan diberi sanksi disiplin pegawai.

Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan dengan baik, Tim Satuan Tugas akan melakukan operasi yustisi dan penegakan disiplin setiap hari, agar setiap elemen masyarakat juga aparatur pemerintah patuh dan taat menjalani ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah tersebut. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)

 62 Kali

Previous Post

Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi untuk Perpanjangan PPKM

Next Post

Gubernur : Dibutuhkan Soliditas Jajaran BPKS untuk Kembangkan Kawasan Sabang

Berita Lainnya

BSI Kibarkan Merah Putih 81 Meter, Titipkan Semangat Bangkit untuk Aceh Tamiang

BSI Kibarkan Merah Putih 81 Meter, Titipkan Semangat Bangkit untuk Aceh Tamiang

17 Agustus 2026

Aceh Tamiang, 17 Agustus 2026 – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) turut mengambil peran dalam program Relawan Bakti...

Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

28 Juli 2026

TAKENGON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memperkuat upaya pencegahan tindak pidana di kalangan remaja dengan menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah...

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Jembatan Rusak, Percepatan Rekonstruksi Pascabencana Bener Meriah

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Jembatan Rusak, Percepatan Rekonstruksi Pascabencana Bener Meriah

7 Juli 2026

BENER MERIAH – Penanganan jembatan yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah menjadi fokus utama dalam kunjungan kerja...

Load More
Next Post
Gubernur : Dibutuhkan Soliditas Jajaran BPKS untuk Kembangkan Kawasan Sabang

Gubernur : Dibutuhkan Soliditas Jajaran BPKS untuk Kembangkan Kawasan Sabang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In