• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 6 November 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

KPA dan Direktur Kontraktor Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Aceh Tamiang

Lasdianto by Lasdianto
5 November 2026
in Lintas Timur
KPA dan Direktur Kontraktor Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Aceh Tamiang

BacaJuga :

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

8 Oktober 2026
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
ACEH TAMIANG – Proyek penanganan jalan Long Segment di Kabupaten Aceh Tamiang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 kini berujung perkara hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Kamis, 5 November 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RFE, selaku Direktur CV. Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia proyek, serta ERP, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus ini berkaitan dengan proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Simpang III Tanjung Genteng L. Buang–Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidikan perkara ini juga masih terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Bahwa apabila dalam proses penyidikan yang berlangsung ditemukan keterlibatan dari pihak lain dan memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain yang juga akan diminta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Johanes M Aritonang, S.H., M.H.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026.

Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan dua tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran negara tersebut. Penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak .

Previous Post

BSI Pecahkan Rekor MURI Pembukaan Rekening Emas oleh Sivitas Akademika Terbanyak

Berita Lainnya

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

8 Oktober 2026

ACEH TAMIANG – Aduan masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang langsung ditindaklanjuti Balai Besar Pengawas Obat...

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026

Bea Cukai Lhokseumawe terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berorientasi ekspor. Upaya...

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026

PIDIE — Produk pangan lokal Pidie didorong tidak hanya unggul dari sisi rasa dan kemasan, tetapi juga memenuhi standar keamanan...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

KPA dan Direktur Kontraktor Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Aceh Tamiang

KPA dan Direktur Kontraktor Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Aceh Tamiang

5 November 2026
BSI Pecahkan Rekor MURI Pembukaan Rekening Emas oleh Sivitas Akademika Terbanyak

BSI Pecahkan Rekor MURI Pembukaan Rekening Emas oleh Sivitas Akademika Terbanyak

5 November 2026
Nasir Nurdin Diserang Isu Suap Jelang Konferprov PWI Aceh, Ini Responsnya

Nasir Nurdin Diserang Isu Suap Jelang Konferprov PWI Aceh, Ini Responsnya

5 November 2026
Suryani Fauzi Ingatkan Kader: Makanan MBG Rusak, Jangan Dibagikan!

Suryani Fauzi Ingatkan Kader: Makanan MBG Rusak, Jangan Dibagikan!

5 November 2026
Nyawa Warga Melayang dalam Insiden Bendera di Pidie, Mualem-Dek Fadh Bereaksi

Nyawa Warga Melayang dalam Insiden Bendera di Pidie, Mualem-Dek Fadh Bereaksi

5 November 2026
  • Bejat! Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Sejak MIN hingga SMP

    Bejat! Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Sejak MIN hingga SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BBPOM Aceh Dorong UMKM Naik Kelas, 613 IRTP di Aceh Besar Kantongi Sertifikat PIRT dan Halal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10,85 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Perairan Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In