MediaNanggroe.com, Calang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah melakukan sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat secara meraton di Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Kabid Tibumtranlinmas), Hamdani mengatakan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penegak Perda akan terus menyampaikan amanat qanun pada aparatur dan masyarakat.
“Khususnya peternak lembu, kambing, dan kerbau,” tegasnya, di Calang, Aceh Jaya, Kamis 8 Desember 2022.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman dan edukasi terhadap regulasi daerah yang harus ditegakan secara bersama-sama. Sebelum penertiban digelar, masyarakat diminta ada rasa memiliki terhadap ternak, dengan cara tidak membiarkan berkeliaran bebas.
Giat sosialisasi qanun ini, kata Hamdani, menghadirkan dua narasumber yakni Amarullah dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya dan Tgk Ibnu Hajar.
Tgk Ibnu Hajar menyebutkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah demi menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, dan memberikan perlindungan pada masyarakat.
“Apa yang ada dalam qanun selaras dengan ajaran agama. Kita harus ada kemauan menjadi lebih baik. jangan pernah mencerca pemerintah dan mencaci petugas. Jangan berhenti memelihara ternak, tapi harus dengan cara yang benar dan taat aturan. Peulara binatang beuna weu, pula tanaman beuna pageu, agar tidak saling menyalahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Sampoiniet, Zulkifli Razali mendukung Satpol PP untuk sosialisasi dan penertiban. Ke depan ada penertiban di wilayah Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya yang dihadiri Kasi Trantib, para keuchik dan perwakilan pemilik ternak
Discussion about this post