• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 31 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

redaksi by redaksi
2 Juli 2025
in Lintas Barat
Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

Kondisi Pagar RS Pratama Aceh Selatan di lokasi RS Pratama di Desa Keude Runding, Kecamatan Kluet Selatan, foto diambil, Sabtu (1/6/2025),

BacaJuga :

RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

26 Mei 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Pembangunan pagar Rumah Sakit (RS) Pratama Aceh Selatan yang menelan anggaran sebesar Rp1,8 miliar dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2024 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, proyek ini ditemukan bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Seperti diungkap dalam LHP BPK RI, pemeriksaan dilakukan atas paket pekerjaan pembangunan pagar RS Pratama Aceh Selatan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.800.087.000,00. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap dokumen kontrak, adendum, Provisional Hand Over (PHO), backup data kuantitas, dan as built drawing.

Masih menurut laporan BPK, Tim Pemeriksa bersama PPK, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas juga melakukan pengujian fisik di lapangan. Pemeriksaan tersebut bertujuan menguji kesesuaian volume riil pekerjaan yang terpasang dengan dokumen pertanggungjawaban pembayaran.

Hasilnya, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi BPK RI, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp289.449.623,65. Kekurangan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayar dan yang benar-benar dikerjakan di lapangan oleh rekanan.

Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan berbagai regulasi yang mengatur tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan dalam kontrak dan dokumen pengadaan lainnya. Salah satu poin penting yang dilanggar adalah bahwa pembayaran prestasi kerja seharusnya hanya dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar telah terpasang di lapangan.

Dalam LHP BPK dijelaskan, potensi kelebihan bayar sebesar Rp289 juta tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan Aceh Selatan. Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, sementara PPTK dianggap kurang teliti dalam memedomani ketentuan kontrak yang berlaku.

BPK juga mencatat bahwa Kepala Dinas Kesehatan telah menyatakan sependapat atas temuan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam tanggapan resmi Pemkab Aceh Selatan yang dikutip dalam LHP BPK Nomor: 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Selatan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:

  • Lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tanggung jawabnya; dan

  • Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp289.449.623,65 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui perhitungan sisa pembayaran yang masih belum dilakukan atau penyetoran langsung ke kas daerah.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Yuhelmi, SH, MH, telah dikonfirmasi pada 3 Juli 2025 melalui WhatsApp terkait temuan BPK dan pengembalian dana. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Previous Post

Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

Next Post

Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Berita Lainnya

RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

26 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026

MediaNanggroe.com - RSUD dr. H. Yuliddin Away tercatat menginput puluhan paket pengadaan alat kesehatan dalam update terbaru Rencana Umum Pengadaan...

Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

22 Mei 2026

TAPAKTUAN — Dugaan praktik monopoli dan pengondisian proyek dalam proses tender Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mulai menuai...

Load More
Next Post
Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

31 Mei 2026
Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

30 Mei 2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30 Mei 2026
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026
Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

29 Mei 2026
  • RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

    RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In