• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 15 Juli 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

redaksi by redaksi
2 Juli 2025
in Lintas Barat
Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

Kondisi Pagar RS Pratama Aceh Selatan di lokasi RS Pratama di Desa Keude Runding, Kecamatan Kluet Selatan, foto diambil, Sabtu (1/6/2025),

BacaJuga :

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran  Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

BPK: Dana Non Kapitasi Prolanis Tidak Masuk APBK Aceh Selatan, Rp467 Juta Tidak Tercatat dalam Keuangan Daerah

3 Juli 2025

MediaNanggroe.com – Pembangunan pagar Rumah Sakit (RS) Pratama Aceh Selatan yang menelan anggaran sebesar Rp1,8 miliar dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2024 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, proyek ini ditemukan bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Seperti diungkap dalam LHP BPK RI, pemeriksaan dilakukan atas paket pekerjaan pembangunan pagar RS Pratama Aceh Selatan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.800.087.000,00. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap dokumen kontrak, adendum, Provisional Hand Over (PHO), backup data kuantitas, dan as built drawing.

Masih menurut laporan BPK, Tim Pemeriksa bersama PPK, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas juga melakukan pengujian fisik di lapangan. Pemeriksaan tersebut bertujuan menguji kesesuaian volume riil pekerjaan yang terpasang dengan dokumen pertanggungjawaban pembayaran.

Hasilnya, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi BPK RI, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp289.449.623,65. Kekurangan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayar dan yang benar-benar dikerjakan di lapangan oleh rekanan.

Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan berbagai regulasi yang mengatur tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan dalam kontrak dan dokumen pengadaan lainnya. Salah satu poin penting yang dilanggar adalah bahwa pembayaran prestasi kerja seharusnya hanya dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar telah terpasang di lapangan.

Dalam LHP BPK dijelaskan, potensi kelebihan bayar sebesar Rp289 juta tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan Aceh Selatan. Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, sementara PPTK dianggap kurang teliti dalam memedomani ketentuan kontrak yang berlaku.

BPK juga mencatat bahwa Kepala Dinas Kesehatan telah menyatakan sependapat atas temuan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam tanggapan resmi Pemkab Aceh Selatan yang dikutip dalam LHP BPK Nomor: 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Selatan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:

  • Lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tanggung jawabnya; dan

  • Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp289.449.623,65 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui perhitungan sisa pembayaran yang masih belum dilakukan atau penyetoran langsung ke kas daerah.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Yuhelmi, SH, MH, telah dikonfirmasi pada 3 Juli 2025 melalui WhatsApp terkait temuan BPK dan pengembalian dana. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Previous Post

Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

Next Post

Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Berita Lainnya

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025

MediaNanggroe.com – Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan WH...

Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran  Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

BPK: Dana Non Kapitasi Prolanis Tidak Masuk APBK Aceh Selatan, Rp467 Juta Tidak Tercatat dalam Keuangan Daerah

3 Juli 2025

MediaNanggroe.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap bahwa dana Non Kapitasi Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Aceh...

Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran  Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

2 Juli 2025

MediaNanggroe.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan belanja pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan...

Load More
Next Post
Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

15 Juli 2025
Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

14 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

14 Juli 2025
Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

14 Juli 2025
Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
  • Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

    Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi di Jajaran Polda Aceh, AKBP Nanang Indra Bakti Jadi Kapolres Bener Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Ujong Blang Lhokseumawe Daya Tarik Wisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In