• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 14 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

redaksi by redaksi
2 Juli 2025
in Lintas Barat
Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

Kondisi Pagar RS Pratama Aceh Selatan di lokasi RS Pratama di Desa Keude Runding, Kecamatan Kluet Selatan, foto diambil, Sabtu (1/6/2025),

BacaJuga :

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

MediaNanggroe.com – Pembangunan pagar Rumah Sakit (RS) Pratama Aceh Selatan yang menelan anggaran sebesar Rp1,8 miliar dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2024 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, proyek ini ditemukan bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Seperti diungkap dalam LHP BPK RI, pemeriksaan dilakukan atas paket pekerjaan pembangunan pagar RS Pratama Aceh Selatan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.800.087.000,00. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap dokumen kontrak, adendum, Provisional Hand Over (PHO), backup data kuantitas, dan as built drawing.

Masih menurut laporan BPK, Tim Pemeriksa bersama PPK, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas juga melakukan pengujian fisik di lapangan. Pemeriksaan tersebut bertujuan menguji kesesuaian volume riil pekerjaan yang terpasang dengan dokumen pertanggungjawaban pembayaran.

Hasilnya, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi BPK RI, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp289.449.623,65. Kekurangan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayar dan yang benar-benar dikerjakan di lapangan oleh rekanan.

Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan berbagai regulasi yang mengatur tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan dalam kontrak dan dokumen pengadaan lainnya. Salah satu poin penting yang dilanggar adalah bahwa pembayaran prestasi kerja seharusnya hanya dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar telah terpasang di lapangan.

Dalam LHP BPK dijelaskan, potensi kelebihan bayar sebesar Rp289 juta tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan Aceh Selatan. Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, sementara PPTK dianggap kurang teliti dalam memedomani ketentuan kontrak yang berlaku.

BPK juga mencatat bahwa Kepala Dinas Kesehatan telah menyatakan sependapat atas temuan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam tanggapan resmi Pemkab Aceh Selatan yang dikutip dalam LHP BPK Nomor: 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Selatan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:

  • Lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tanggung jawabnya; dan

  • Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp289.449.623,65 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui perhitungan sisa pembayaran yang masih belum dilakukan atau penyetoran langsung ke kas daerah.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Yuhelmi, SH, MH, telah dikonfirmasi pada 3 Juli 2025 melalui WhatsApp terkait temuan BPK dan pengembalian dana. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Previous Post

Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

Next Post

Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Berita Lainnya

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026

Subulussalam – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, turut hadir mendampingi Deputi Bidang...

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

Tapaktuan – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, dengan mengunjungi sebuah keluarga...

Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

31 Juli 2026

Tapaktuan — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan...

Load More
Next Post
Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In