MediaNanggroe.com – Pembangunan pagar Rumah Sakit (RS) Pratama Aceh Selatan yang menelan anggaran sebesar Rp1,8 miliar dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2024 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, proyek ini ditemukan bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Seperti diungkap dalam LHP BPK RI, pemeriksaan dilakukan atas paket pekerjaan pembangunan pagar RS Pratama Aceh Selatan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.800.087.000,00. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap dokumen kontrak, adendum, Provisional Hand Over (PHO), backup data kuantitas, dan as built drawing.
Masih menurut laporan BPK, Tim Pemeriksa bersama PPK, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas juga melakukan pengujian fisik di lapangan. Pemeriksaan tersebut bertujuan menguji kesesuaian volume riil pekerjaan yang terpasang dengan dokumen pertanggungjawaban pembayaran.
Hasilnya, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi BPK RI, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp289.449.623,65. Kekurangan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayar dan yang benar-benar dikerjakan di lapangan oleh rekanan.
Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan berbagai regulasi yang mengatur tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan dalam kontrak dan dokumen pengadaan lainnya. Salah satu poin penting yang dilanggar adalah bahwa pembayaran prestasi kerja seharusnya hanya dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar telah terpasang di lapangan.
Dalam LHP BPK dijelaskan, potensi kelebihan bayar sebesar Rp289 juta tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan Aceh Selatan. Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, sementara PPTK dianggap kurang teliti dalam memedomani ketentuan kontrak yang berlaku.
BPK juga mencatat bahwa Kepala Dinas Kesehatan telah menyatakan sependapat atas temuan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam tanggapan resmi Pemkab Aceh Selatan yang dikutip dalam LHP BPK Nomor: 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Selatan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:
-
Lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tanggung jawabnya; dan
-
Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp289.449.623,65 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui perhitungan sisa pembayaran yang masih belum dilakukan atau penyetoran langsung ke kas daerah.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Yuhelmi, SH, MH, telah dikonfirmasi pada 3 Juli 2025 melalui WhatsApp terkait temuan BPK dan pengembalian dana. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Discussion about this post