Mediananggroe.com, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Ilham Sahputra bungkam saat dikonfirmasi media ini terkait temuan LHP BPK RI 2023 terhadap tiga dokter PNS yang terima gaji tanpa masuk kerja.
Media ini telah mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke kepada (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan,pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, menurut pantauan dilayar monitor seluler kami bahwa pesan yang dikirimkan sudah tersampaikan dan dibaca oleh yang bersangkutan, namun sayang nya hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban sepatah katapun dari Pj Sekda Aceh Selatan.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Bandan Kepegawaian Negara (BKN) kantor Regional XIII Banda Aceh, Dwi Saputro S.Sos, ikut menanggapi terhadap temuan LHP BPK RI atas pelanggaran disiplin PNS tersebut.
Dia mengatakan berdasarkan aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, aturan ini mengatur terhadap PNS yang tidak masuk kerja ada secara komulatif dan secara terus menurus, ujar Dwi Saputro kepada mediananggroe.com, Jumat 5/7/2024.
Lebih lanjut Dwi Saputro menjelaskan, untuk yang komulatif itu sendiri batasnya satu tahun bearti dari bulan Januari sampai bulan Desember sedangkan yang tidak masuk kerja secara terus menurus itu selama 10 hari akan diberhentikan dengan hormat, ujar Dwi Saputro.
Hanya saja untuk pemberhentian dengan hormat bagi PNS ada tahapan yang mesti dilalui, kalau ada PNS yang tidak masuk kantor selama tiga hari itu yang berwenang memangil dan menjatuhkan hukuman adalah atasan langsung karena masih pelanggaran disiplin ringan.
Apabila PNS juga tidak datang pada hari ke empat sampai keenam boleh yang memangil dan menjatuhkan hukuman PNS tersebut atasan langsung atau tim yang dibentuk oleh Bupati karena masuk pelanggaran disiplin sedang, ujar Dwi.
Sedangkan yang terakhir apabila sudah dilakukan panggilan dua kali tidak datang juga barulah tim yang dibentuk oleh Bupati atau pejabat pembina kepegawaian, pemanggilan itu mesti ada dibuat Berita acara pemeriksaan (BAP) dan kewenangan menjatuhkan sanksi berada di tim yang dibentukan oleh Bupati atau pejabat pembina kepegawaian, lanjut Dwi.
Dwi Saputro menambahkan, BKN kantor Regional XIII Banda Aceh sudah menyurati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia Pemerintah Aceh Selatan nomor 134/AK/SD/KR.XIII/2024 tanggal 19 April 2024, isi surat tersebut salah satunya meminta data rekomenasi pegawai yang telah dijatuhkan hukuman disiplin tahun 2023. Nanti data data tersebut akan kita cocokan dengan hasil Absensi.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan Kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan atas tiga orang PNS yang Tidak Masuk Lebih dari Sepuluh Hari Kerja pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp180.807.100,00.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap rekap absensi pegawai pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Selatan diketahui terdapat tiga PNS yang berprofesi sebagai dokter yang tidak masuk kerja selama lebih dari 11 bulan hingga 20 bulan.
Bendahara Pengeluaran Dinkes telah melakukan penghentian pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai, namun gaji dan tunjangan masih dibayarkan terhadap tiga orang dokter tersebut diantaranya dr. M yang bertugas di UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang. Menurut hasil pemeriksaan BPK dr. M diketahui tidak masuk dinas selama 11 bulan atau mulai dari 01 Januari 2023 sampai dengan 30 November 2023, namun dr M. menerima gaji sebesar Rp43.933.000,00.
Menurut keterangan yang dihimpun BPK dari Kepala UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang diketahui bahwa dr. M tidak masuk kerja tanpa keterangan mulai dari tanggal 1 Januari s.d. 30 November 2023. Berdasarkan SK Gubernur Aceh nomor BKA.824.3/249/XI/2023 tanggal 27 November 2023 diketahui bahwa dr. M dipindah tugaskan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023.
SK tersebut diterima oleh Kepala UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang pada tanggal 25 April 2024. Pada tahun 2023, Kepala UPTD Puskesmas tidak mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan dr. M karena Kasir Gaji Dinkes tidak mendapatkan SK Pemberhentian Gaji dari Dinkes dan BKPSDM.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan dr. M tidak masuk kerja tanpa keterangan mulai awal Januari 2023 karena sakit. kemudian tanggal 27 Maret 2023 dr. M melahirkan anak ketiga tetapi tidak mengajukan permohonan cuti melahirkan. Selama dr. M tidak masuk kerja, gaji dan tunjangan tetap diterima oleh dr. M melalui rekening.
Hal serupa terjadi pada drg. SUR yang bertugas di UPTD Puskesmas Kampung Paya, diketahui drg.SUR tidak masuk dinas diperkirakan selama 16 Bulan terhitung mulai tanggal 01 Septeber 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Meskipun demikian drg. SUR tetap menerima gaji dari pemerintah sebesar Rp51.939.300,00.
Menurut keterangan yang dihimpun BPK dari Kepala UPTD Puskesmas Kampung Paya memberikan keterangan bahwa drg. SUR tidak masuk kerja tanpa keterangan mulai tanggal 1 September 2022 s.d. 31 Desember 2023.
Lebih lanjut Kepala UPTD Puskesmas Kampung Paya menerangkan, berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan No.
BKPSDM.824.3/499.34/2023 tanggal 26 September 2023 diketahui bahwa drg. SUR dipindahtugaskan ke RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023. SK tersebut diterima oleh Kepala UPTD
Puskesmas Kampung Paya pada tanggal 29 Desember 2023.
Berdasarkan rekap absen dan keterangan dari pengelola gaji RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan yang dihimpun BPK diketahui bahwa drg. SUR tidak masuk kerja sejak 1 Oktober s.d. 31 Desember 2023. Drg. SUR mulai masuk kerja di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan pada tanggal 1 Januari 2024.
Kepala UPTD Puskesmas Kampung Paya telah memberikan surat teguran dan telah melaporkan ke Dinkes atas ketidakhadiran pegawai tersebut. Pada tahun 2023, Kepala UPTD Puskesmas tidak mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan drg. SUR karena Kasir Gaji Dinkes tidak mendapatkan SK Pemberhentian Gaji dari Dinkes dan BKPSDM, tulis BPK dalam LHP.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Drg. SUR tidak masuk kerja tanpa keterangan karena berdomisili di Kota Banda Aceh. Selama dr. SUR tidak masuk kerja, gaji dan tunjangan tetap diterima oleh dr. SUR melalui rekening.
Kemudian dr. SM diketahui tidak masuk dinas selama 20 bulan terhitung sejak 22 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2023, dimana dr SM bertugas di UPTD Puskesmas Blang Keujeren. Meskipun dr SM tidak masuk dinas, namun gaji tetap dibayarkan sebesar Rp84.934.800,00.
Menurut keterangan yang dihimpun BPK dari Kepala UPTD Puskesmas Blang Keujeren memberikan keterangan bahwa dr. SM tidak masuk kerja tanpa keterangan mulai tanggal 1 Juli s.d. 31 Desember 2021. Pada bulan Januari 2022 dr. SM mengajukan cuti melahirkan dari tanggal 20 Januari s.d. 21 April 2022 kemudian tidak masuk kerja dari tanggal 22 April 2022 s.d. 26 April 2024.
Kepala Puskesmas telah memberikan surat teguran kepada dr. SM dan telah melaporkan ketidakhadiran pegawai tersebut ke Dinkes. Pada tahun 2023, Kepala UPTD Puskesmas tidak mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan dr. SM karena Kasir Gaji Dinkes tidak mendapatkan SK Pemberhentian Gaji dari Dinkes dan BKPSDM.
Dinkes melalui Kasubag. Umum, Kepegawaian dan Hukum telah menyampaikan surat pelanggaran disiplin untuk pegawai Puskesmas Blang Keujeren a.n dr. SM kepada BKPSDM pada bulan Desember 2023.
Namun , pegawai Puskesmas Kampung Paya a.n drg. SUR dan pegawai Puskesmas Lhok Bengkuang a.n dr. M tidak dilakukan penyampaian pelanggaran disiplin ke BKPSDM karena kedua pegawai tersebut telah mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan mutasi ke RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan. dari hasil wawancara BPK dengan Analis Integritas dan Disiplin SDM Aparatur BKPSDM diketahui bahwa BKPSDM masih memproses laporan pegawai Puskesmas Blang Keujeren a.n dr. SM, tulis BPK.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan dr. SM tidak masuk kerja tanpa keterangan karena melahirkan dan merawat orang tua yang sakit di Kota Lhokseumawe. dr.SM tidak mengajukan cuti besar ataupun cuti di luar tanggungan negara karena pegawai tersebut tidak mengetahui tentang adanya jenis cuti tersebut. Selama pegawai tidak masuk kerja, pegawai menerima gaji dan tunjangan hingga bulan Maret tahun 2024 melalui rekening, tulis BPK.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Bupati Aceh Selatan melalui Pj. Sekretaris Daerah dan Kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan lebih teliti dalam pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Aceh Selatan agar menginstruksikan:
a. Kepala SKPK terkait untuk:
- Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran gaji dantunjangan ASN serta tambahan penghasilan ASN; dan
- Memproses kelebihan pembayaran belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke kas daerah.
b. Kepala BKPSDM untuk berkoordinasi dengan Kepala SKPK terkait dalam pemutakhiran data pegawai secara berkala.
Discussion about this post