MediaNanggroe.com, Tapak Tuan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Kamis (26/08/2021) menggelar kegiatan Edukasi tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Asisten 1 Setdakab Aceh Selatan, para Kepala SKPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Ketua Dekranasda Kabupaten Aceh Selatan Kailida serta para Pelaku UMKM dan dari Dinas/Instansi terkait, yang dilaksanakan di Aula Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, menyampaikan bahwa saat ini Pelanggaran Kekayaan Intelektual menjadi hal yang cukup menyita perhatian publik.
Mengingat penyelesaiannya dapat dilakukan menggunakan jalur perdata maupun pidana, dan dampak dari pelanggaran Kekayaan Intelektual ini adalah kerugian ekonomi.
Sehingga perlindungannya harus lebih ditingkatkan dengan melakukan pendaftaran maupun pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI jangan sampai hasil karya dan ide di ambil orang lain.
Sebelumnya Taufik, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan laporan kegiatan Edukasi tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bertujuan untuk memberikan Pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.
Selanjutnya kegiatan yang dibuka oleh Bupati Aceh Selatan ini dalam sambutannya menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Atas pelaksanaan kegiatan edukasi tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual hari ini dan bantuan peran sertanya selama ini dalam pendampingan permohonan di bidang Kekayaan Intelektual.
Khususnya dalam pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Motif Bunga Situnjuang dan Miniatur Pelaminan Adat Aceh Selatan.
Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi para pihak terkait dan pelaku usaha yang juga merupakan upaya dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia.
Dalam kesempatan ini Kantor Wilayah menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Motif Situnjuang dan Miniatur Pelaminan Adat Aceh Selatan.
Yang telah dicatatkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, yang diterima langsung oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dan Ketua Dekranasda Kabupaten Aceh Selatan Ibu Kailida, S.Pd.i.
Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Irfan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.(mc/toeb)
Discussion about this post