MediaNanggroe.com – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, SE., M.Sos., resmi menunjuk Eja Rinanda Irma, S.T., M.M. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan, terhitung mulai 3 November 2025. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor: 800/224/2025 yang ditandatangani di Tapaktuan pada 31 Oktober 2025.
Dalam surat perintah tersebut dijelaskan bahwa Eja Rinanda Irma yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kawasan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Selatan, akan merangkap tugas sebagai Plt Kepala Dinas Sosial hingga dilantiknya pejabat definitif.
Penunjukan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Selain itu, surat perintah ini juga merujuk pada Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/22/2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Administrator, yang sebelumnya telah menetapkan Eja Rinanda Irma dalam jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Bupati Mirwan dalam surat tersebut menegaskan agar tugas sebagai Plt Kepala Dinas Sosial dijalankan dengan seksama dan penuh tanggung jawab demi kelancaran pelaksanaan pelayanan sosial kepada masyarakat.
Tembusan surat perintah tersebut turut disampaikan kepada Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Inspektur Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya.













Discussion about this post