MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan Bantuan Sosial senilai Rp4,8 Miliar tidak dilengkapi BA peninjauan lapangan ataupun surat rekomendasi Kepala SKPK.
Ini berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut atas daftar kelengkapan dokumen pada Disperindagkop dan UKM dan Dinas Sosial diperoleh data sebanyak 109 belanja bantuan sosial sebesar Rp4.893.398.758,00 tidak dilengkapi BA Peninjauan Lapangan ataupun Surat Rekomendasi Kepala SKPK.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Temuan Pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan anggaran dan penyaluran Belanja Bantuan Sosial menunjukkan sebanyak 109 belanja bantuan sosial sebesar Rp4.893.398.758,00 tidak dilengkapi BA Peninjauan Lapangan ataupun Surat Rekomendasi Kepala SKPK.
Terdiri dari Rp1.835.383.750 tidak terdapat BA peninjauan lapangan dan surat rekomendasi Kepala di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, Sedangkan untuk Dinas Sosial hanya terdapat surat rekomendasi dari Kepala Dinas dengan total nilai bantuan sosial mencapai Rp3.058.015.008 .
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pada Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2021, perturan bupati ini menyatakan bahwa usulan bantuan sosial disampaikan oleh calon penerima bantuan sosial kepada Bupati melalui Kepala SKPK, tulis BPK.
Kepala SKPK lalu melakukan evaluasi terhadap kelengkapan, keabsahan dan kelayakan usulan bantuan sosial secara tertulis dan dokumen terkait lainnya. Evaluasi tersebut dilakukan dengan cara penelitian administrasi dan peninjauan lapangan oleh Tim Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Kepala SKPK Pemberi Rekomendasi, tulis BPK dalam LHP.
Penelitian administrasi dilakukan oleh Tim Evaluasi untuk meneliti kelengkapan, keabsahan dan kelayakan usulan bantuan sosial yang dituangkan dalam hasil penelitian administrasi. Peninjauan lapangan dilakukan di lokasi pengusul Bantuan Sosial oleh Tim Evaluasi untuk meneliti kesesuaian antara usulan Bantuan Sosial dengan fakta di lapangan dan dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan yang ditandatangani oleh Tim Evaluasi dan pengusul Bantuan Sosial.
Kepala SKPK Pemberi Rekomendasi membuat dan menyampaikan surat rekomendasi Bantuan Sosial berupa uang atau barang tertulis kepada Bupati melalui Kepala Bappeda berdasarkan hasil penelitian administrasi dan berita acara peninjauan lapangan, tulis BPK.
Pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan anggaran dan penyaluran belanja bantuan sosial serta wawancara dengan PPTK Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta PPTK Dinas Sosial diketahui bahwa tidak terdapat Tim Evaluasi dan Peninjauan Lapangan sesuai dengan Peraturan Bupati di atas.
PPTK terkait menyampaikan bahwa tidak terdapat anggaran untuk melaksanakan peninjauan lapangan atas kelayakan penerima bantuan sosial. Proposal usulan bantuan sosial diterima oleh dinas terkait setelah penetapan DPA/DPPA, sehingga evaluasi terhadap kelengkapan, keabsahan dan kelayakan usulan bantuan sosial secara tertulis dan dokumen terkait lainnya tidak diproses pada dinas terkait, tulis BPK dalam LHP.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Bupati Aceh Selatan melalui Plt. Kepala Dinas Sosial, dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPK Merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Plt. Kepala Dinas Sosial/Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas kegiatan Belanja Bantuan Sosial yang menjadi tanggung jawabnya dan melaksanakan proses penetapan penerima bantuan sosial sesuai mekanisme evaluasi usulan pemberian bantuan sosial.
Discussion about this post