MediaNanggroe.com — Pernyataan Sekretaris DPMPTSP Aceh Selatan di sejumlah media yang menegaskan bahwa rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) telah sesuai regulasi dan merupakan bagian dari penataan perizinan menuai bantahan keras dari Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi Aceh), Mahmud Padang. Bantahan itu tidak sekadar berbeda tafsir kebijakan, melainkan didasarkan pada rangkaian temuan dokumen, kronologi waktu, serta fakta lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius antara klaim pemerintah daerah dan realitas administrasi perizinan tambang.
Mahmud Padang menilai narasi “penataan perizinan” yang disampaikan Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan bermasalah secara kronologis. Ia menunjuk Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tertanggal 18 Juli 2025 yang diklaim sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025. Faktanya, instruksi gubernur tersebut baru terbit pada 29 September 2025. Dalam logika hukum administrasi, kebijakan tidak mungkin menjadi turunan dari regulasi yang belum ada. “Ini bukan sekadar salah sebut tanggal. Ini kekeliruan fundamental yang berpotensi menyesatkan publik,” kata Mahmud Padang, Senin, 19 Januari 2026.
Ia juga membantah klaim bahwa proses rekomendasi IUP telah melalui tahapan administratif dan teknis yang ketat, mulai dari rekomendasi keuchik dan camat, kesesuaian tata ruang, komitmen lingkungan, hingga peninjauan lapangan. Menurut Mahmud, terdapat indikasi kuat bahwa tahapan tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Kasus PT Kinston Abadi Mineral disebut sebagai contoh paling nyata. Bupati Aceh Selatan menerbitkan rekomendasi IUP eksplorasi bijih besi melalui Surat Nomor 540/466 tertanggal 23 Mei 2025 untuk wilayah lebih dari 4.312 hektare di Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur, padahal rekomendasi desa yang dijadikan dasar administrasi telah dicabut oleh Keuchik Gampong Jambo Dalem pada 21 Mei 2025.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 127/V/JBD/2025. Dengan demikian, dokumen dasar yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak penerbitan rekomendasi bupati secara hukum sudah tidak berlaku. Fakta ini, menurut Mahmud, secara langsung menggugurkan klaim bahwa seluruh tahapan administratif telah dipenuhi. “Jika dokumen dasar sudah dicabut, lalu atas dasar apa rekomendasi Bupati diterbitkan?” tegasnya.
Persoalan itu, kata Mahmud, tidak berhenti pada aspek administratif. Surat resmi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Nomor S.456/BPKH.XVIII/PPKH/PLA.01.10/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025 menegaskan bahwa seluruh areal PT Kinston Abadi Mineral berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap. Temuan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap ketentuan kehutanan dan tata ruang, sekaligus memperkuat dugaan bahwa rekomendasi diterbitkan tanpa verifikasi teknis yang memadai. Secara ekologis, wilayah Trumon Tengah dan Trumon Timur juga dikenal sebagai kawasan rawan bencana dan dalam tata ruang tidak termasuk wilayah pertambangan. “Bagaimana mungkin sesuai prosedur jika WIUP diterbitkan di kawasan hutan produksi tetap, kawasan rawan bencana, dan bukan wilayah pertambangan?” ujarnya.
Menurut Mahmud, pola serupa juga ditemukan pada kasus PT Empat Pilar Bumindo. Dua gampong di Kecamatan Samadua, yakni Gampong Batee Tunggai dan Gampong Kuta Blang, secara resmi mencabut rekomendasi desa pada 17 Oktober 2025. Namun, terdapat indikasi bahwa rekomendasi Bupati Aceh Selatan tetap dikeluarkan meskipun legitimasi sosial di tingkat gampong telah gugur. Kondisi ini dinilai mencerminkan pengabaian terhadap keputusan masyarakat dalam proses perizinan tambang.
Di sisi lain, klaim keterbukaan terhadap pengawasan yang disampaikan Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan juga dipertanyakan. Alamp Aksi Aceh mencatat bahwa Panitia Khusus Pertambangan DPRK Aceh Selatan hingga kini tidak memperoleh akses penuh terhadap data dan dokumen perizinan tambang. Situasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Mahmud Padang menegaskan, persoalan rekomendasi IUP di Aceh Selatan tidak bisa direduksi sebagai polemik administratif semata. Ketika rekomendasi diterbitkan dengan mengabaikan dokumen dasar, bertentangan dengan status kawasan hutan, serta tertutup dari pengawasan publik, maka persoalan itu berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum yang lebih serius. “Jika klaim regulatif tidak sejalan dengan fakta, publik berhak curiga. Penataan perizinan tidak boleh dibangun di atas narasi yang rapuh,” katanya.
Alamp Aksi Aceh mendorong agar seluruh dokumen perizinan pertambangan di Aceh Selatan dibuka secara transparan dan diaudit secara menyeluruh. Menurut Mahmud, hanya dengan keterbukaan data dan penegakan hukum yang konsisten, kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat dipulihkan. Ia juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung menelusuri kebijakan Bupati Aceh Selatan terkait rekomendasi IUP yang dinilai masif, sekaligus mendalami peran DPMPTSP Aceh Selatan sebagai dinas teknis. “Jangan sampai bantahan yang disampaikan hanya untuk membela dan membenarkan kebijakan pimpinan, sementara fakta yang disaksikan publik justru sebaliknya,” pungkasnya.
Dimana sebelumya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan tanggapan terkait tudingan bahwa proses rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi sarat pelanggaran hukum adalah hal yang tidak benar dan keliru serta mengabaikam kerangka regulasi yang keliru.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPMPTSP Asrimaida, ST, dalam keterangan resminya pada Senin (19/01/2026). Menurut lulusan Teknik Metalurgi Universitas Indonesia itu, seluruh tahapan rekomendasi perizinan pertambangan dilakukan dengan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta regulasi teknis sektoral lainnya.
Proses tersebut, kata Asrimaida, melibatkan tahapan administratif dan teknis, antara lain rekomendasi keuchik dan camat setempat, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, komitmen kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta peninjauan lapangan oleh tim teknis perizinan.
“Prosedur ini bukan hal baru. Mekanisme yang sama telah diterapkan pada pemerintahan sebelumnya dan terus kami sempurnakan agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Asrimaida.
Lebih lanjut Asrimaida menyebutkan, Pemkab Aceh Selatan menyatakan, kebijakan yang diambil saat ini justru diarahkan pada penataan dan pengetatan tata kelola perizinan pertambangan.
Pemerintah daerah, menurut Asrimaida, berupaya menghindari praktik rekomendasi yang tumpang tindih sebagaimana pernah terjadi sebelumnya. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap IUP Eksplorasi yang tidak aktif dan belum memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin.
Evaluasi tersebut mencakup pemenuhan kewajiban, antara lain keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi, serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami tidak sedang mempermudah proses perizinan, tetapi justru memperketat agar sesuai ketentuan,” ujarnya.
“Rekomendasi Bupati bukan penentu kkhir,Pemkab Aceh Selatan juga meluruskan persepsi bahwa rekomendasi Bupati identik dengan penerbitan IUP,” tambahnya.
Asrimaida menegaskan, kewenangan penerbitan IUP Eksplorasi berada pada Gubernur Aceh, bukan pada pemerintah Kabupaten.
“Rekomendasi Bupati hanya salah satu persyaratan administratif. Itu bukan keputusan final dan bukan harga mati.
Dalam rekomendasi yang di keluar oleh bupati juga sudah menjelas kan informasi kesesuaian ruang RTRW aceh selatan yang meliputi penjelasan tentang kawasan hutan produksi, kawasan perkebunan, badan sungai, kawasan hutan, dan lain-lain,” jelas Asrimaida.
Masih menurut Asrimaida, setelah rekomendasi Bupati diterbitkan, proses masih berlanjut melalui rekomendasi teknis pencadangan wilayah oleh Dinas ESDM Aceh serta pemenuhan persyaratan perizinan melalui DPMPTSP Aceh. Pada tahapan tersebut, izin masih dapat ditolak apabila persyaratan teknis dan administratif tidak terpenuhi.
Terkait Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tertanggal 18 Juli 2025, Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk memuluskan kepentingan tertentu.
Menurut Asrimaida, surat tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan penataan perizinan pertambangan, sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025 tentang penataan perizinan.
“Evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap satu perusahaan, tetapi terhadap lima perusahaan pemegang IUP Eksplorasi,” ujarnya.
“Bahkan, sejumlah rekomendasi yang diterbitkan pada periode sebelumnya,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Pemkab Aceh Selatan juga menanggapi isu yang mempertanyakan kompetensi pejabat teknis di lingkungan DPMPTSP.
Untuk diketahui, Asrimaida memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan di bidang pertambangan dan lingkungan.
Ia merupakan lulusan Teknik Metalurgi Universitas Indonesia dan saat ini tengah menempuh pendidikan Magister Ilmu Kebencanaan di Universitas Syiah Kuala.













Discussion about this post