• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 7 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Tidak Memiliki Itikad Baik, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Sita Barang Sayur Milik Pedagang di Jalan Kartini

lasdianto by lasdianto
12 April 2022
in Kutaraja
Tidak Memiliki Itikad Baik, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Sita Barang Sayur Milik Pedagang di Jalan Kartini

Petugas Menyita Sayuran dan dagangan lainya yang tidak diperbol;ehkan untuk berjualan di lokasi tersebut, Foto Mc.Kota Banda Aceh

MediaNaggroe.com, Banda Aceh – Kembali petugas gabungan melakukan tindakan tegas dengan menyita jenis dagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kawasan Jalan Kartini. Senin (11/4/2022).

Langkah ini diambil karena masih dijumpai ada kios yang menjual sayuran di kawasan Gampong Peunayong.

Sesuai dengan Peraturan Walikota no 73 tahun 2021, dalam aturan tersebut, di dalam kawasan Gampong Peunayong, dilarang untuk berjualan jenis-jenis sayur mayur, ikan dan daging segar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh, Ardiansyah, S. STTP, M.Si dalam keterangan nya mengatakan, penyitaan ini diambil karena disinyalir pengelola kios tidak memiliki itikad baik dalam menjaga ketertiban umum dan aturan yang berlaku di wilayah Kota Banda Aceh.

BacaJuga :

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026
Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

“Sebelumnya, beberapa upaya telah kita lakukan untuk meminta kepada pedagang agar tidak menjual jenis dagangan yang di tidak dibolehkan,” katanya.

Ardiansyah mengutarakan bahwa, Sebelumnya pada Maret 2022 ini pihaknya telah melakukan penyegelan kios Jalan Kartini ini, dan pada pada Februari 2022 lalu petugas gabungan juga telah melakukan penyitaan puluhan kotak sayuran dari lima kios tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan Walikota no 73 tahun 2021, dalam aturan tersebut, di kawasan Gampong Peunayong, dilarang untuk berjualan jenis-jenis sayur mayur, ikan dan daging segar,” terangnya.

Ardiansyah juga menjelaskan, Sesuai arahan Bapak Wali Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun untuk kawasan pasar di Gampong Peunayong jenis dan bentuk dagangannya yang telah diatur.

Bukan untuk jenis dagangan sayur mayur, ikan dan daging segar, bagi pedagang yang masih ingin berjualan jenis dagangan sayur mayur dapat pindah lapak dagangannya ke Pasar Al Mahirah

“Bagi pedagang yang ingin berjualan di pasar Al Mahirah dapat menghubungi pengelola pasar, atau dinas terkait,”tambahnya.

Semua tahapan sebelum penyegelan ini sudah kita laksanakan, baik itu sosialisasi, maupun surat teguran dari dinas terkait seperti dari Diskopukmdag Banda Aceh dan juga DPMPTSP Banda Aceh.

Kasatpol PPWH Banda Aceh juga menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Banda Aceh telah memfasilitasi pedagang untuk berjualan, dan hal tersebut telah diatur dalam aturan yang berlaku di wilayah Banda Aceh, namun bila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka akan ditertibkan.(Rat/Hz/toeb)

Source: https://infopublik.id/
Previous Post

Gubernur: Aceh Tamiang Salah Satu Daerah yang Pemekarannya Dinilai Berhasil Oleh Kemendagri

Next Post

Dishub Imbau PKL Tidak Berjualan di Sepanjang Jalan Diponegoro

Berita Lainnya

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Gelombang penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menguat. Aliansi Rakyat Aceh (ARA) secara...

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Banda Aceh,...

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Warga gampong Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Banda Aceh digegerkan dengan adanya temuan bungkusan yang terbalut kain berwarna putih...

Load More
Next Post
Dishub Imbau PKL Tidak Berjualan di Sepanjang Jalan Diponegoro

Dishub Imbau PKL Tidak Berjualan di Sepanjang Jalan Diponegoro

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

7 Mei 2026
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In