MediaNaggroe.com, Banda Aceh – Kembali petugas gabungan melakukan tindakan tegas dengan menyita jenis dagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kawasan Jalan Kartini. Senin (11/4/2022).
Langkah ini diambil karena masih dijumpai ada kios yang menjual sayuran di kawasan Gampong Peunayong.
Sesuai dengan Peraturan Walikota no 73 tahun 2021, dalam aturan tersebut, di dalam kawasan Gampong Peunayong, dilarang untuk berjualan jenis-jenis sayur mayur, ikan dan daging segar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh, Ardiansyah, S. STTP, M.Si dalam keterangan nya mengatakan, penyitaan ini diambil karena disinyalir pengelola kios tidak memiliki itikad baik dalam menjaga ketertiban umum dan aturan yang berlaku di wilayah Kota Banda Aceh.
“Sebelumnya, beberapa upaya telah kita lakukan untuk meminta kepada pedagang agar tidak menjual jenis dagangan yang di tidak dibolehkan,” katanya.
Ardiansyah mengutarakan bahwa, Sebelumnya pada Maret 2022 ini pihaknya telah melakukan penyegelan kios Jalan Kartini ini, dan pada pada Februari 2022 lalu petugas gabungan juga telah melakukan penyitaan puluhan kotak sayuran dari lima kios tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Walikota no 73 tahun 2021, dalam aturan tersebut, di kawasan Gampong Peunayong, dilarang untuk berjualan jenis-jenis sayur mayur, ikan dan daging segar,” terangnya.
Ardiansyah juga menjelaskan, Sesuai arahan Bapak Wali Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun untuk kawasan pasar di Gampong Peunayong jenis dan bentuk dagangannya yang telah diatur.
Bukan untuk jenis dagangan sayur mayur, ikan dan daging segar, bagi pedagang yang masih ingin berjualan jenis dagangan sayur mayur dapat pindah lapak dagangannya ke Pasar Al Mahirah
“Bagi pedagang yang ingin berjualan di pasar Al Mahirah dapat menghubungi pengelola pasar, atau dinas terkait,”tambahnya.
Semua tahapan sebelum penyegelan ini sudah kita laksanakan, baik itu sosialisasi, maupun surat teguran dari dinas terkait seperti dari Diskopukmdag Banda Aceh dan juga DPMPTSP Banda Aceh.
Kasatpol PPWH Banda Aceh juga menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Banda Aceh telah memfasilitasi pedagang untuk berjualan, dan hal tersebut telah diatur dalam aturan yang berlaku di wilayah Banda Aceh, namun bila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka akan ditertibkan.(Rat/Hz/toeb)
Discussion about this post