• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 18 Januari 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Tampung Aspirasi Masyarakat, Kapolresta Banda Aceh Gelar Jumat Curhat di Kampung Baru

redaksi by redaksi
24 Januari 2025
in Kutaraja
Tampung Aspirasi Masyarakat, Kapolresta Banda Aceh Gelar Jumat Curhat di Kampung Baru

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, bersama Pemerintah Gampong Kampung Baru mengadakan kegiatan Jum`at curhat dan sosialisasi penyalahgunaan Narkoba di Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh, pada Jumat (24/1/2025).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, bersama Pemerintah Gampong Kampung Baru mengadakan kegiatan Jum`at curhat dan sosialisasi penyalahgunaan Narkoba di Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh, pada Jumat (24/1/2025).

Kegiatan Jumat curhat bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan warga masyarakat serta memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kampung Baru Kota Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menyampaikan pentingnya menjaga situasi kondusif di wilayah pusat ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh, Kampung Baru merupakan pusat keramaian, pusat perdagangan.

Dengan demikian Kampung Baru rawan dengan terjadi gangguan kamtibmas, kami berharap peran aktif masyarakat Kampung Baru sangat di perlukan dalam rangka menjaga kamtibmas serta penyalah narkoba yang wilayah Polresta Banda Aceh khususnya Gampong Kampung Baru, ujar Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

BacaJuga :

Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

9 Januari 2026
Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

20 Desember 2025

Situasi Kamtibmas di Kecamatan Baiturahman sangat kondusif, namun kita tetap harus waspada terhadap berbagai potensi kriminalitas dan gangguan keamanan serta antisipadi penyalahgunaan narkoba” ujar Kapolresta Banda Aceh.

Sementara itu Keuchik Gampong Kampung Baru Marwan Yusuf mengatakan jumat curhat yang dilaksanakan oleh Kapolresta Banda Aceh merupakan ajang silahturahmi dengan warga Gampong Baru dan serta mendengarkan keluhan masyarakat, saya selaku Keuchik bersama warga serta tim pageu Gampong siap perang dengan penyalahgunaan narkoba di Kampung Baru, saat ini tim pague Gampong Kampung Baru melakukan patroli rutin mencari pelanggaran syariat dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kampung Baru,” ungkap Marwan Yusuf.

“Dengan adanya kegiatan Jum`at Curhat, berharap terjalin hubungan yang semakin erat antara polisi dan masyarakat, sehingga berbagai masalah Kamtibmas dapat diantisipasi bersama”

Dihadapan Kapolresta Banda Aceh Marwan Yusuf mengatakan, siap menjadikan Gampong Kampung Baru Kecematan Baiturrahman Kota Banda Aceh siap dilaucing menjadi Gampong bebas narkoba diwilayah hukum Kapolresta Banda Aceh.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Polresta Banda Aceh, Kapolsek, Danramil Kecamatan Baiturrahman, perangkat Gampong Kampung Baru, serta warga Kampung Baru.

Sementara itu, sosialisasi terkait dengan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di sampaikan oleh Kasatresnarkoba AKP Rajabul Asra.

Dalam sosialisasi tersebut, Rajabul menjelaskan terkait dengan UU yang menjadi Dasar Hukum penanganan Tindak Pidana Narkotika tertuang dalam Pasal 1 angka 1 dimana Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Ia menjelaskan jenis narkotika yang popular di kalangan penyalahguna Narkotika diantaranya Cannabis (Ganja), Amfetamina (ekstasi) dan Metamfetamina (sabu-sabu).

Adapun Kriteria penyalahguna narkotika, lanjut Rajabul dimana Produsen adalah pelaku yang membuat atau memproduksi atau menanam Narkotika yang menjadi tersangka. Kemudian Bandar adalah pelaku yang menguasai atau memiliki narkotika dalam jumlah banyak dan atau sebagai pemilik modal dalam hal pengadaan Narkotika.

“Pelaku ini dapat di tangkap dari hasil pengembangan kasus dari tersangka lain yang menjelaskan bahwa pelaku adalah pemilik barang atau modal,” sebutnya.

Pengedar atau distributor dapat di tangkap dengan teknik UCB/Kurir/Pengantar/Perantara Narkotika dan ini dari hasil pengembangan kasus dari tersangka lain yang menjelaskan bahwa pelaku adalah ikut mengedarkan, ungkapnya.

Pemakai atau pengkonsumsi narkotika biasanya di tangkap pada saat sedang memakai/menggunakan/menghisap narkotika, dan ini dengan dibuktikan oleh hasil Urine Positif saat menggunakan Narkotika dan ini dapat di tangkap pada saat sedang menguasai/membeli narkotika dalam jumlah sedikit untuk pemakaian sendiri, sebut Kasatresnarkoba.

Rajabul mengatakan, Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba diantarnya perubahan sikap dari diri sendiri, malasah keluarga, lingkungan tidak baik dan adanya sindikat narkotika.

Dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, beberapa pasal yang diterapkan sebagai sanksi diantaranya, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 127 ayat 1,2 dan 3 serta Pasal 131, sebut mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat ini.

Sebagai Kepolisian, kami bertindak sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana tugas dan wewenang tertuang dalam Pasal 13 yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, ucap AKP Rajabul.

Adanya keseimbangan antara penegakan hukum dan pemelihaaan kamtibmas, maka Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan upaya penegakan hukum guna menanggulangi penyalahgunaan narkoba, yaitu dengan melaksanakan program pembinaan, pencegahan dan penindakan, tambahnya.

Bagaimana cara dilaksanakan, Rajabul menjelaskan bahwa satgas pembinaan dapat dilakukan dengan cara pemasangan spanduk ajakan lawan narkoba di gerbang masuk sebuah gampong dan tempat kermaian lainnya sehingga gampong tersebut terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kemudian lanjutnya, satgas pencegahan melaksanakan sosialisasi dan imbauan bahaya narkoba di tempat berkumpulnya masyarakat seperti dalam acara penyuluhan dan ditempat kermaian lainnya.

Dan terakhir, satgas penindakan sebagai upaya penegakan hukum menanggulangi peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu bersama lawan narkoba, hidup sehat tanpa narkoba, pungkasnya.

Previous Post

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono

Next Post

Semesta Buku 2025: Merayakan Petualangan Literasi di Lebih Dari 30 Kota di Indonesia

Berita Lainnya

Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

9 Januari 2026

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Reserse...

Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

20 Desember 2025

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti sitaan dari 46 perkara tindak...

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

27 November 2025

MediaNanggroe.com - Seorang wanita yang kerap diduga edarkan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di...

Load More
Next Post
Semesta Buku 2025: Merayakan Petualangan Literasi di Lebih Dari 30 Kota di Indonesia

Semesta Buku 2025: Merayakan Petualangan Literasi di Lebih Dari 30 Kota di Indonesia

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

17 Januari 2026
Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

16 Januari 2026
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Pemerintah Aceh Paparkan Realisasi dan Pengelolaan Anggaran Penanganan Bencana Hidrometeorologi

15 Januari 2026
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Tak Terserap, Rp21,27 Miliar Dana BTT Penanganan Bencana Aceh Dikembalikan

15 Januari 2026
Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

15 Januari 2026
  • Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa dan Bagian dari Proses

    Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa dan Bagian dari Proses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terserap, Rp21,27 Miliar Dana BTT Penanganan Bencana Aceh Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In