• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 29 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Politisi PKS Irwansyah ST Jabat Sementara Ketua DPRK Banda Aceh

redaksi by redaksi
11 September 2024
in Kutaraja
Politisi PKS Irwansyah ST Jabat Sementara Ketua DPRK Banda Aceh

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sementara periode 2024-2029 dijabat oleh Irwansyah ST dari Partai Keadilan Sejahtera. Sementara itu, Wakil Ketua DPRK sementara dijabat oleh Efiaty Z AMd dari Partai NasDem.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sementara periode 2024-2029 dijabat oleh Irwansyah ST dari Partai Keadilan Sejahtera. Sementara itu, Wakil Ketua DPRK sementara dijabat oleh Efiaty Z AMd dari Partai NasDem.

Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRK dalam rangka pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan/janji anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2025 yang berlangsung di ruang paripurna utama DPRK Banda Aceh, Rabu (11/9/2024).

Irwansyah ST selaku ketua dewan sementara dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan dan mandat yang diberikan oleh warga Kota Banda Aceh kepada anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 selama lima tahun ke depan.

“Kami menyadari tugas-tugas yang diemban selaku perwakilan rakyat Kota Banda Aceh sangat berat. Karena itu kami berharap dukungan dan partisipasi kepada semua pihak, baik dari kalangan masyarakat, maupun dari unsur Pemerintah Kota Banda Aceh serta jajarannya dan Forkopimda,” katanya.

BacaJuga :

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026
Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

Irwansyah mengatakan, tujuan dibentuk pimpinan sementara yakni untuk memimpin rapat-rapat DPRK, memfasilitasi pembentukan fraksi dan memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRK tentang tata tertib DPRK kemudian memproses penetapan pimpinan DPRK definitif, semua ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 Pasal 34 ayat 2 dan 3.

Oleh karena itu, Irwansyah mengajak kepada anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 agar membangun komitmen dan sinergisitas yang positif dan menjalin hubungan yang baik dan harmonis demi terlaksananya amanah dan aspirasi masyarakat Kota Banda Aceh.

“Setelah prosesi pelantikan ini berlangsung, di awal masa jabatan keanggotaan kita sebagai anggota DPRK, dihadapkan dengan padat agenda-agenda utama yang membutuhkan konsentrasi kita bersama,” ujar politisi PKS ini. [Adv]

Previous Post

Pimpin Sidang Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Farid Nyak Umar Sampaikan Capaian Kinerja Dewan

Next Post

Jabat Ketua Sementara DPRK Banda Aceh, Irwansyah Minta Dukungan Semua Pihak

Berita Lainnya

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

7 Juli 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial pertama sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru....

Load More
Next Post
Jabat Ketua Sementara DPRK Banda Aceh, Irwansyah Minta Dukungan Semua Pihak

Jabat Ketua Sementara DPRK Banda Aceh, Irwansyah Minta Dukungan Semua Pihak

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

28 Juli 2026
Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

28 Juli 2026
BBPOM Aceh Temukan Dugaan Boraks pada Kerupuk di Warung Kopi Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Dugaan Boraks pada Kerupuk di Warung Kopi Banda Aceh

28 Juli 2026
Departemen Biologi FMIPA USK “Peringati Hari Konservasi Alam Sedunia” dengan serangkaian kegiatan

Departemen Biologi FMIPA USK “Peringati Hari Konservasi Alam Sedunia” dengan serangkaian kegiatan

28 Juli 2026
Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak, Meneladani Semangat Wakaf yang Mengalir Sepanjang Zaman

Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak, Meneladani Semangat Wakaf yang Mengalir Sepanjang Zaman

28 Juli 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In