• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 12 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

redaksi by redaksi
20 Desember 2025
in Kutaraja
Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti sitaan dari 46 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu, 3 Desember 2025. Pemusnahan ini menandai penuntasan perkara pidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-2193/L.1.10/BPApa.1/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025, sebagai pelaksanaan Pasal 270 KUHAP. Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang ditangani selama periode September hingga November 2025 dan telah diputus inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni 24 perkara, dengan total sabu seberat 1.182,44 gram bruto dan ganja 419 gram bruto. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara kamtibum/TPUL dan oharda masing-masing 10 perkara, serta satu perkara perdagangan orang dan satu perkara keimigrasian.

Tak hanya narkotika, Kejari Banda Aceh juga memusnahkan puluhan barang bukti pendukung kejahatan, mulai dari alat hisap narkoba, timbangan, plastik klip, senjata tajam, peralatan bengkel, hingga telepon genggam dan pelat nomor palsu. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dihancurkan, dan dirusak agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

BacaJuga :

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026
Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kejaksaan kepada publik, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tegas, transparan, dan tuntas.

Previous Post

Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh untuk Bantu Pemulihan Pascabencana

Next Post

Jubir Posko Darurat Aceh: Kami Sudah Putus Asa

Berita Lainnya

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Gelombang penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menguat. Aliansi Rakyat Aceh (ARA) secara...

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Banda Aceh,...

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Warga gampong Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Banda Aceh digegerkan dengan adanya temuan bungkusan yang terbalut kain berwarna putih...

Load More
Next Post
Lancarkan Mobilisasi Jalur Darat, Pemerintah Bangun Jembatan Alternatif Awe Geutah

Jubir Posko Darurat Aceh: Kami Sudah Putus Asa

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

11 Mei 2026
Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Malam Ini, Massa Tunggu Gubernur Aceh

Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Malam Ini, Massa Tunggu Gubernur Aceh

11 Mei 2026
Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluas

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluas

11 Mei 2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Transisi Pergub JKA, RSUDZA Pastikan Tak Ada Pasien Ditolak

11 Mei 2026
Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In