MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti sitaan dari 46 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu, 3 Desember 2025. Pemusnahan ini menandai penuntasan perkara pidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-2193/L.1.10/BPApa.1/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025, sebagai pelaksanaan Pasal 270 KUHAP. Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang ditangani selama periode September hingga November 2025 dan telah diputus inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni 24 perkara, dengan total sabu seberat 1.182,44 gram bruto dan ganja 419 gram bruto. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara kamtibum/TPUL dan oharda masing-masing 10 perkara, serta satu perkara perdagangan orang dan satu perkara keimigrasian.
Tak hanya narkotika, Kejari Banda Aceh juga memusnahkan puluhan barang bukti pendukung kejahatan, mulai dari alat hisap narkoba, timbangan, plastik klip, senjata tajam, peralatan bengkel, hingga telepon genggam dan pelat nomor palsu. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dihancurkan, dan dirusak agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kejaksaan kepada publik, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tegas, transparan, dan tuntas.












Discussion about this post