• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 25 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

redaksi by redaksi
20 Desember 2025
in Kutaraja
Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti sitaan dari 46 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu, 3 Desember 2025. Pemusnahan ini menandai penuntasan perkara pidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-2193/L.1.10/BPApa.1/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025, sebagai pelaksanaan Pasal 270 KUHAP. Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang ditangani selama periode September hingga November 2025 dan telah diputus inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni 24 perkara, dengan total sabu seberat 1.182,44 gram bruto dan ganja 419 gram bruto. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara kamtibum/TPUL dan oharda masing-masing 10 perkara, serta satu perkara perdagangan orang dan satu perkara keimigrasian.

Tak hanya narkotika, Kejari Banda Aceh juga memusnahkan puluhan barang bukti pendukung kejahatan, mulai dari alat hisap narkoba, timbangan, plastik klip, senjata tajam, peralatan bengkel, hingga telepon genggam dan pelat nomor palsu. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dihancurkan, dan dirusak agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

BacaJuga :

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026
Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

22 Mei 2026

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kejaksaan kepada publik, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tegas, transparan, dan tuntas.

Previous Post

Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh untuk Bantu Pemulihan Pascabencana

Next Post

Jubir Posko Darurat Aceh: Kami Sudah Putus Asa

Berita Lainnya

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026

Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkap fakta mengkhawatirkan soal rendahnya capaian imunisasi dasar lengkap di Kota Banda Aceh. Hingga...

Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

22 Mei 2026

BANDA ACEH — Aparat kepolisian terus memburu aktor utama di balik insiden pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK)...

Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

22 Mei 2026

BANDA ACEH — Di saat masyarakat Banda Aceh menuntut perbaikan layanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota...

Load More
Next Post
Lancarkan Mobilisasi Jalur Darat, Pemerintah Bangun Jembatan Alternatif Awe Geutah

Jubir Posko Darurat Aceh: Kami Sudah Putus Asa

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026
BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

24 Mei 2026
Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

24 Mei 2026
Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In