• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 14 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

redaksi by redaksi
20 Desember 2025
in Kutaraja
Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti sitaan dari 46 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu, 3 Desember 2025. Pemusnahan ini menandai penuntasan perkara pidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-2193/L.1.10/BPApa.1/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025, sebagai pelaksanaan Pasal 270 KUHAP. Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang ditangani selama periode September hingga November 2025 dan telah diputus inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni 24 perkara, dengan total sabu seberat 1.182,44 gram bruto dan ganja 419 gram bruto. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara kamtibum/TPUL dan oharda masing-masing 10 perkara, serta satu perkara perdagangan orang dan satu perkara keimigrasian.

Tak hanya narkotika, Kejari Banda Aceh juga memusnahkan puluhan barang bukti pendukung kejahatan, mulai dari alat hisap narkoba, timbangan, plastik klip, senjata tajam, peralatan bengkel, hingga telepon genggam dan pelat nomor palsu. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dihancurkan, dan dirusak agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kejaksaan kepada publik, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tegas, transparan, dan tuntas.

Previous Post

Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh untuk Bantu Pemulihan Pascabencana

Next Post

Jubir Posko Darurat Aceh: Kami Sudah Putus Asa

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Load More
Next Post
Lancarkan Mobilisasi Jalur Darat, Pemerintah Bangun Jembatan Alternatif Awe Geutah

Jubir Posko Darurat Aceh: Kami Sudah Putus Asa

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In