• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 7 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Bustanussalatin

redaksi by redaksi
7 April 2026
in Kutaraja
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Bustanussalatin

Mediananggroe.com — Penegakan hukum terhadap jarimah zina kembali dilakukan secara terbuka di Kota Banda Aceh. Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana kasus zina di Taman Bustanussalatin, Selasa (7/4/2026).

Kedua terpidana masing-masing berinisial WA dan I dijatuhi hukuman paling berat, yakni 100 kali cambuk di depan umum. Hukuman tersebut merupakan uqubat hudud setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar jarimah zina berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 33 ayat (1) dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain hukuman cambuk, masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan sebagai bagian dari sanksi tambahan.

Eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sebelum pelaksanaan, kedua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani uqubat.

BacaJuga :

5 Nyawa Melayang Jelang Lebaran di Banda Aceh, Kasat Lantas Buka Suara

5 Nyawa Melayang Jelang Lebaran di Banda Aceh, Kasat Lantas Buka Suara

22 Maret 2026
Wakil Wali Kota Tutup BSI Fest Ramadhan, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM

Wakil Wali Kota Tutup BSI Fest Ramadhan, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM

15 Maret 2026

Selain dua pelaku zina, kejaksaan juga mengeksekusi empat terpidana lain dalam perkara berbeda, yakni jarimah ikhtilat dan maisir. Namun, kasus zina menjadi sorotan karena termasuk kategori pelanggaran dengan sanksi paling berat dalam qanun jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari komitmen penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Ia berharap hukuman terbuka tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

 

Previous Post

“Stereotip Antar Jurusan”: Mitos atau Fakta?

Next Post

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

Berita Lainnya

5 Nyawa Melayang Jelang Lebaran di Banda Aceh, Kasat Lantas Buka Suara

5 Nyawa Melayang Jelang Lebaran di Banda Aceh, Kasat Lantas Buka Suara

22 Maret 2026

MediaNanggroe.com – Lima nyawa melayang dalam serangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di...

Wakil Wali Kota Tutup BSI Fest Ramadhan, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM

Wakil Wali Kota Tutup BSI Fest Ramadhan, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM

15 Maret 2026

MediaNanggroe.com  – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, secara resmi menutup rangkaian kegiatan BSI Fest Ramadhan 1447 Hijriah yang...

Pastikan Stok BBM Aman, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Lakukan Koordinasi dengan Pertamina

Pastikan Stok BBM Aman, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Lakukan Koordinasi dengan Pertamina

6 Maret 2026

MediaNanggroe.com - Polresta Banda Aceh melalui Unit Tipidter Satreskrim melakukan koordinasi dengan pihak PT Pertamina Aceh terkait penyaluran Bahan Bakar...

Load More
Next Post
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kejati Aceh Bongkar Tersangka Baru Korupsi Beasiswa, Tagihan Kampus Diduga Fiktif

Kejati Aceh Bongkar Tersangka Baru Korupsi Beasiswa, Tagihan Kampus Diduga Fiktif

7 April 2026
Belajar Sambil Jelajah, BBPOM Aceh Edukasi Siswa tentang Obat, Makanan Hingga Bahaya Narkoba!

Belajar Sambil Jelajah, BBPOM Aceh Edukasi Siswa tentang Obat, Makanan Hingga Bahaya Narkoba!

7 April 2026
Wujudkan Komitmen “Melayani Sepenuh Hati”, BSI Hadirkan Layanan Call Center Bebas Pulsa Berbasis VoIP

Wujudkan Komitmen “Melayani Sepenuh Hati”, BSI Hadirkan Layanan Call Center Bebas Pulsa Berbasis VoIP

7 April 2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Kanopi Menjulur ke Jalan di Lambaro

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Kanopi Menjulur ke Jalan di Lambaro

7 April 2026
Safrizal ZA: Rehabilitasi Pascabencana Aceh Masuk Tahap Finalisasi

Safrizal ZA: Rehabilitasi Pascabencana Aceh Masuk Tahap Finalisasi

7 April 2026
  • Mantan Kadis BPSDM Aceh Ditahan, Skandal Beasiswa Rp14 Miliar Terkuak

    Mantan Kadis BPSDM Aceh Ditahan, Skandal Beasiswa Rp14 Miliar Terkuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Aceh Terapkan WFH Jumat, Batasi Kendaraan Dinas Maksimal 50 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Otsus Menyusut, 823 Ribu Warga Aceh Tak Lagi Ditanggung JKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengaruh Self-Regulated Learning dan Self-Efficacy terhadap Prestasi Belajar Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In