Mediananggroe.com — Penegakan hukum terhadap jarimah zina kembali dilakukan secara terbuka di Kota Banda Aceh. Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana kasus zina di Taman Bustanussalatin, Selasa (7/4/2026).
Kedua terpidana masing-masing berinisial WA dan I dijatuhi hukuman paling berat, yakni 100 kali cambuk di depan umum. Hukuman tersebut merupakan uqubat hudud setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar jarimah zina berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 33 ayat (1) dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain hukuman cambuk, masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan sebagai bagian dari sanksi tambahan.
Eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sebelum pelaksanaan, kedua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani uqubat.
Selain dua pelaku zina, kejaksaan juga mengeksekusi empat terpidana lain dalam perkara berbeda, yakni jarimah ikhtilat dan maisir. Namun, kasus zina menjadi sorotan karena termasuk kategori pelanggaran dengan sanksi paling berat dalam qanun jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari komitmen penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Ia berharap hukuman terbuka tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.













Discussion about this post