• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 31 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Disdukcapil Kota Banda Aceh Melakukan Penyerahan Dokumen Kependudukan Kepada korban Kebakaran di Gampong Sukaramai

editor by editor
23 Juni 2021
in Kutaraja
Disdukcapil Kota Banda Aceh Melakukan Penyerahan Dokumen Kependudukan Kepada korban Kebakaran di Gampong Sukaramai

Foto Mc Kota Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan penyerahan dokumen kependudukan kepada korban kebakaran di Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (22/06/2021).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, mengatakan dokumen yang diserahkan yaitu KTP, KK, KIA dan Akta Kelahiran.

“Kita melakukan penyerahan KTP, KK, KIA dan Akta Kelahiran pada korban kebakaran Gampong Sukaramai, ini merupakan tindak lanjut dari laporan Camat Baiturrahman dan Keuchik Gampong Sukaramai atas kejadian kebakaran tersebut,” kata Emila.

Emila berharap, jika warga Kota Banda Aceh ada yang mengalami kebakaran dan dokumen kependudukannya habis terbakar agar dapat segera melaporkan kepada unsur perangkat desa untuk mengurus dokumen tersebut  atau jika ada kesulitan juga dapat menghubungi Disdukcapil Kota Banda Aceh agar segera ditindaklanjuti.

BacaJuga :

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

30 Mei 2026
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026

“Kita mengucapkan terimakasih kepada camat dan keuchik karena sudah cepat tanggap dengan kejadian tersebut sehingga memudahkan masyarakat yang terkena musibah dalam pengurusan dokumen kependudukan,” katanya.

Penyerahan dokumen kependudukan tersebut didampingi langsung oleh Camat Baiturrahman, Kapolsek Baiturrahman, Babinsa, Keuchik, Sekretaris Disdukcapil dan Kabid Capil.(Rid/Hz)

Previous Post

Bobol Toko Hijab, Seorang Pemuda Diamankan Polres Aceh Utara

Next Post

Gubernur Aceh Mengeluarkan Ingub Tentang Perpanjangan PPKM

Berita Lainnya

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

30 Mei 2026

BANDA ACEH – Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota...

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Meugang di Pendopo Jadi Tradisi Tahunan, Ribuan Warga Padati Meuligoe Gubernur Aceh Sambut Bantuan Mualem

Meugang di Pendopo Jadi Tradisi Tahunan, Ribuan Warga Padati Meuligoe Gubernur Aceh Sambut Bantuan Mualem

26 Mei 2026

Banda Aceh — Tradisi berburu “uang meugang” ke Pendopo Gubernur Aceh kembali berlangsung ramai. Ribuan warga memadati kawasan Meuligoe Gubernur...

Load More
Next Post
Gubernur Aceh Nova Iriansyah Dinyatakan Positif Covid-19, Pemerintahan Dipastikan Berjalan Normal

Gubernur Aceh Mengeluarkan Ingub Tentang Perpanjangan PPKM

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

31 Mei 2026
Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

30 Mei 2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30 Mei 2026
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026
Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

Hari Ketiga Iduladha, Sampah Menggunung di Ingin Jaya, Sekitar MPP Aceh Besar Tampak Kumuh

29 Mei 2026
  • RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

    RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In