MediaNanggroe.com, Banda Aceh, Sebanyak empat pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dilakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana pada Senin (09/08/2021) di Rumah Sakit Jiwa Aceh.
Emila mengatakan perekaman KTP ini untuk menemukan dan mendata identitas pasien.
“Karena mereka ditemukan tidak ada identitas, jadi kita lakukan perekaman sidik jari dan iris mata sehingga memungkinkan ditemukannya identitas yang dulu pernah direkam di daerah lain. Jadi kalau sudah pernah merekam akan ditemukan alamatnya dan identitas lainnya,” kata Emila.
Kata Emila, bagi pasien yang tidak ditemukan identitasnya akan dimasukkan ke dalam KK Rumah Sakit Jiwa.
Ia juga menambahkan pentingnya KTP ini sebagai salah satu persyaratan untuk memudahkan mendapatkan layanan kesehatan selama perawatan pasien.
Emila menjelaskan ketiga pasien yang dilakukan perekaman KTP, dua orang teridentifikasi dan satu orangnya lagi tidak teridentifikasi.
“Dari tiga orang yang dilakukan perekaman, ada dua pasien yang datanya ditemukan satu di Pidie satu di Aceh besar. Pasien satunya lagi tidak ditemukan datanya sehingga berdasarkan ketentuan bisa langsung kita daftarkan dalam KK Rumah Sakit Jiwa dan langsung kita terbitkan KTP-nya,” kata Emila.
Mengenai hal ini, Emila berharap dengan adanya koordinasi yang baik ini agar semua pasien bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan sehat kembali.
Dalam hal ini, Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE.Ak MM memberikan apresiasi kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh yang telah melakukan berbagai terobosan dalam upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi database kependudukan di Kota Banda Aceh yang tentu saja akan mempengaruhi akurasi database kependudukan tingkat provinsi hingga nasional.(Rid/Hz)
Discussion about this post