• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Anggota DPRK Minta Pemko Kaji Ulang Izin Usaha Minimarket di Banda Aceh

redaksi by redaksi
7 Juni 2024
in Kutaraja
Dewan Kota: Pemadaman Listrik Sangat Merugikan Masyarakat

Musriadi Aswad.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin usaha toko swalayan (IUTS) minimarket di Banda Aceh.

Musriadi mempertanyakan usaha minimarket yang kian menjamur di Banda Aceh, apakah semuanya sudah memiliki izin pendiriannya sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Maka dalam hal ini Pemko Banda Aceh harus segera mengkaji ulang izin usaha toko swalayan terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart, karena banyak sekali yang memiliki izin mendirikan usaha, tapi nyatanya tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Musriadi, Kamis (06/06/2024).

Musriadi menuturkan sejumlah minimarket bahkan berdiri di lokasi yang berdekatan dengan pasar maupun berdampingan antarminimarket satu dengan yang lainnya.

BacaJuga :

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026
BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

17 Juni 2026

“Sehingga kita sering melihat ada sekitar dua atau tiga minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah, kami khawatir jika Pemko tidak segera mengkaji ulang izin usaha minimarket di Banda Aceh, tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya,” ujar Musriadi.

Musriadi menjelaskan izin mendirikan usaha minimarket di Banda Aceh diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penataan Usaha Toko Swalayan.

Maksud dengan ditetapkannya peraturan wali kota ini adalah untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan toko swalayan sekaligus memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Di antaranya mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko swalayan agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, UMKM dan koperasi serta toko tradisional yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata; menjamin terselengaranya kemitraan antara pelaku usaha pedagang tradisional, usaha mikro, kecil dan menengah dengan pelaku usaha toko swalayan; dan menciptakan kesesuaian dan keserasian lingkungan berdasarkan RTRW Kota.

“Maka dalam hal ini pemko tentunya memiliki wewenang dalam memberikan izin pendirian usaha sekaligus menegakkan aturan yang berlaku sesuai dengan qanun terkait,” ucap Musriadi. [Adv]

Previous Post

DPRK Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023

Next Post

Aliran Listrik Kembali Normal, Manager PLN Banda Aceh Temui Ketua DPRK

Berita Lainnya

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

17 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya kepada mahasiswa, BPJS Kesehatan memberikan...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Ungkap Utang APBK, Kelebihan Bayar Proyek hingga Aset Tak Tertib di Banda Aceh

17 Juni 2026

BANDA ACEH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Load More
Next Post
Aliran Listrik Kembali Normal, Manager PLN Banda Aceh Temui Ketua DPRK

Aliran Listrik Kembali Normal, Manager PLN Banda Aceh Temui Ketua DPRK

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
BBPOM Aceh Dorong UMKM Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

BBPOM Aceh Dorong UMKM Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

19 Juni 2026
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In