• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Anggota DPRK Minta Pemko Kaji Ulang Izin Usaha Minimarket di Banda Aceh

redaksi by redaksi
7 Juni 2024
in Kutaraja
Dewan Kota: Pemadaman Listrik Sangat Merugikan Masyarakat

Musriadi Aswad.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin usaha toko swalayan (IUTS) minimarket di Banda Aceh.

Musriadi mempertanyakan usaha minimarket yang kian menjamur di Banda Aceh, apakah semuanya sudah memiliki izin pendiriannya sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Maka dalam hal ini Pemko Banda Aceh harus segera mengkaji ulang izin usaha toko swalayan terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart, karena banyak sekali yang memiliki izin mendirikan usaha, tapi nyatanya tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Musriadi, Kamis (06/06/2024).

Musriadi menuturkan sejumlah minimarket bahkan berdiri di lokasi yang berdekatan dengan pasar maupun berdampingan antarminimarket satu dengan yang lainnya.

BacaJuga :

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026
Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

7 Juli 2026

“Sehingga kita sering melihat ada sekitar dua atau tiga minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah, kami khawatir jika Pemko tidak segera mengkaji ulang izin usaha minimarket di Banda Aceh, tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya,” ujar Musriadi.

Musriadi menjelaskan izin mendirikan usaha minimarket di Banda Aceh diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penataan Usaha Toko Swalayan.

Maksud dengan ditetapkannya peraturan wali kota ini adalah untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan toko swalayan sekaligus memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Di antaranya mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko swalayan agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, UMKM dan koperasi serta toko tradisional yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata; menjamin terselengaranya kemitraan antara pelaku usaha pedagang tradisional, usaha mikro, kecil dan menengah dengan pelaku usaha toko swalayan; dan menciptakan kesesuaian dan keserasian lingkungan berdasarkan RTRW Kota.

“Maka dalam hal ini pemko tentunya memiliki wewenang dalam memberikan izin pendirian usaha sekaligus menegakkan aturan yang berlaku sesuai dengan qanun terkait,” ucap Musriadi. [Adv]

Previous Post

DPRK Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023

Next Post

Aliran Listrik Kembali Normal, Manager PLN Banda Aceh Temui Ketua DPRK

Berita Lainnya

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

7 Juli 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial pertama sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru....

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

2 Juli 2026

BANDA ACEH – Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Load More
Next Post
Aliran Listrik Kembali Normal, Manager PLN Banda Aceh Temui Ketua DPRK

Aliran Listrik Kembali Normal, Manager PLN Banda Aceh Temui Ketua DPRK

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In