MediaNanggroe.com – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Nomor KEP-154/WBC.01/2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh pada 17 Oktober 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto.
Penetapan standar pelayanan ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyempurnaan yang melibatkan berbagai pihak. Sebelumnya, Bea Cukai Aceh telah menggelar forum konsultasi publik pada akhir September 2025 yang menghadirkan pengguna jasa, masyarakat, serta perwakilan instansi dan lembaga terkait. Melalui forum tersebut, berbagai masukan dihimpun sebagai upaya menyempurnakan rancangan standar pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
Terdapat tujuh kategori layanan utama dengan total 43 jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, meliputi:
-
Layanan Kawasan Pabean dan TPS;
-
Pembebasan;
-
Pengelolaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor);
-
Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB);
-
Kemudahan Pembayaran Cukai;
-
Layanan Informasi; dan
-
Layanan Pengaduan.
Layanan Kawasan Pabean dan TPS mencakup berbagai izin pengelolaan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, mulai dari permohonan izin baru hingga pencabutan izin. Layanan Pembebasan difokuskan pada pemberian fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, terutama bagi kegiatan usaha hulu migas serta kepentingan umum.
Pada kategori Pengelolaan KITE, layanan mencakup penerbitan izin, perubahan penetapan, perpanjangan periode, hingga pencabutan fasilitas. Sedangkan untuk Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB), layanan diberikan kepada pelaku usaha pengelola kawasan berikat, gudang berikat, toko bebas bea, pusat logistik berikat, maupun tempat penyelenggaraan pameran berikat.
Kategori Kemudahan Pembayaran Cukai meliputi layanan penundaan pembayaran cukai, penggunaan jaminan, perubahan pagu, serta pencabutan atas permohonan pengusaha. Adapun Layanan Informasi menyediakan sarana komunikasi publik melalui berbagai kanal mulai dari PPID, telepon, email, web chat, media sosial, hingga desk informasi serta penyuluhan atas permintaan pengguna jasa.
Sebagai bentuk keterbukaan publik, Bea Cukai Aceh juga membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui Layanan Penanganan Informasi Pengaduan Masyarakat.
Pelayanan di setiap wilayah dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di bawah koordinasi Kanwil Bea Cukai Aceh. KPPBC Tipe Madya Pabean C Sabang melayani wilayah Kota Sabang dan sekitarnya, KPPBC Banda Aceh melayani wilayah Kota Banda Aceh hingga Pidie Jaya, sedangkan KPPBC Meulaboh mencakup wilayah barat dan selatan Aceh. Selain itu, KPPBC Lhokseumawe melayani wilayah tengah, dan KPPBC Langsa bertanggung jawab atas wilayah timur hingga perbatasan Sumatera Utara.
Daftar lengkap layanan yang telah ditetapkan dapat diakses secara daring melalui laman resmi kanwilaceh.beacukai.go.id/mandatory/standar-pelayanan.html.
Melalui penetapan standar pelayanan ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kualitas layanan publik yang berlandaskan prinsip good governance serta mendukung kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga.











Discussion about this post