• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 6 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Bea Cukai Aceh Tetapkan Standar Pelayanan Baru untuk Wujudkan Layanan Publik yang Transparan dan Akuntabel

redaksi by redaksi
12 November 2025
in Aceh
Bea Cukai Aceh Tetapkan Standar Pelayanan Baru untuk Wujudkan Layanan Publik yang Transparan dan Akuntabel

MediaNanggroe.com – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Nomor KEP-154/WBC.01/2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh pada 17 Oktober 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto.

Penetapan standar pelayanan ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyempurnaan yang melibatkan berbagai pihak. Sebelumnya, Bea Cukai Aceh telah menggelar forum konsultasi publik pada akhir September 2025 yang menghadirkan pengguna jasa, masyarakat, serta perwakilan instansi dan lembaga terkait. Melalui forum tersebut, berbagai masukan dihimpun sebagai upaya menyempurnakan rancangan standar pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Terdapat tujuh kategori layanan utama dengan total 43 jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, meliputi:

  1. Layanan Kawasan Pabean dan TPS;

  2. Pembebasan;

  3. Pengelolaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor);

  4. Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB);

  5. Kemudahan Pembayaran Cukai;

  6. Layanan Informasi; dan

  7. Layanan Pengaduan.

Layanan Kawasan Pabean dan TPS mencakup berbagai izin pengelolaan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, mulai dari permohonan izin baru hingga pencabutan izin. Layanan Pembebasan difokuskan pada pemberian fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, terutama bagi kegiatan usaha hulu migas serta kepentingan umum.

BacaJuga :

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026

Pada kategori Pengelolaan KITE, layanan mencakup penerbitan izin, perubahan penetapan, perpanjangan periode, hingga pencabutan fasilitas. Sedangkan untuk Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB), layanan diberikan kepada pelaku usaha pengelola kawasan berikat, gudang berikat, toko bebas bea, pusat logistik berikat, maupun tempat penyelenggaraan pameran berikat.

Kategori Kemudahan Pembayaran Cukai meliputi layanan penundaan pembayaran cukai, penggunaan jaminan, perubahan pagu, serta pencabutan atas permohonan pengusaha. Adapun Layanan Informasi menyediakan sarana komunikasi publik melalui berbagai kanal mulai dari PPID, telepon, email, web chat, media sosial, hingga desk informasi serta penyuluhan atas permintaan pengguna jasa.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, Bea Cukai Aceh juga membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui Layanan Penanganan Informasi Pengaduan Masyarakat.

Pelayanan di setiap wilayah dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di bawah koordinasi Kanwil Bea Cukai Aceh. KPPBC Tipe Madya Pabean C Sabang melayani wilayah Kota Sabang dan sekitarnya, KPPBC Banda Aceh melayani wilayah Kota Banda Aceh hingga Pidie Jaya, sedangkan KPPBC Meulaboh mencakup wilayah barat dan selatan Aceh. Selain itu, KPPBC Lhokseumawe melayani wilayah tengah, dan KPPBC Langsa bertanggung jawab atas wilayah timur hingga perbatasan Sumatera Utara.

Daftar lengkap layanan yang telah ditetapkan dapat diakses secara daring melalui laman resmi kanwilaceh.beacukai.go.id/mandatory/standar-pelayanan.html.

Melalui penetapan standar pelayanan ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kualitas layanan publik yang berlandaskan prinsip good governance serta mendukung kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga.

Previous Post

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 12–18 November 2025

Next Post

Pemerintah Aceh Gelar Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-61

Berita Lainnya

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi...

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) kembali menghadirkan edukasi kepada masyarakat melalui...

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Gelar Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-61

Pemerintah Aceh Gelar Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-61

Discussion about this post

BERITA TERKINI

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026
Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In