Banda Aceh- Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menuju predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Saat ini Direktorat Kepatuhan Intern (KI) Direktorat Jenderal Perumahan (DJP) Kementerian PUPR telah melaksanakan kembali melakukan kegiatan Sosialisasi dan pendampingan Pembangunan Zona Integritas oleh PIC Pokja-Pokja Pembangunan ZI Ditjen Perumahan.
Untuk pendampingan pada BP2P Sumatera 1 diketuai oleh Kepala Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan dan Manajemen Resiko, Direktorat Kepatuhan Intern, bapak Kethut Djadi Hervianianto dan selama tiga hari sejak Rabu 8 Maret sampai dengan Jumat 10 Maret
2023 akan membantu Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) BP2P Sumatera 1.
Dalam keterangannya, Kepala BP2P Sumatera I, Teuku Faisal Riza mengatakan,” dengan datangnya kunjungan dari Pihak PIC Pokja-Pokja Pembangunan ZI Ditjen Perumahan untuk sosialisasi ini, kami sangat berterima kasih dan dapat memberikan bimbingan serta membantu balai kami, untuk mendukung dan menerapkan Zona Integritas yang sangat layak nantinya”.
Di akhir kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini sudah berjalan dengan baik dan telah dicapai pemahaman dan komunikasi antara pokja pusat dan balai. Maka setelah ini ada tindak lanjut untuk menyelesaikan kekurangan dalam pemenuhan poin-poin pada lembar kerja evaluasi Zona Integritas.
Discussion about this post