• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 21 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Awasi LKS, Gubernur Aceh  mengukuhkan Dewan Pengawas Syariah Aceh (DSA)

Lasdianto by Lasdianto
26 April 2021
in Aceh
Awasi LKS, Gubernur Aceh  mengukuhkan  Dewan Pengawas Syariah Aceh (DSA)

Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, MT Mengukuhkan Dewan Pengawas Syariah Aceh (DSA) periode 2021-2026, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (26/4/2021). Foto Ist

MedianNanggroe.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh  mengukuhkan struktur Dewan Pengawas Syariah Aceh (DSA) periode 2021-2026. Nantinya para pengurus ini akan mengawasi semua lembaga-lembaga keuangan Syariah yang beroperasi di Aceh.

Melalui DSA, Pemerintah Aceh akan terus mengawal dan memfasilitasi semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh agar tetap menjalankan prinsip-prinsip Syariah.

“Kami berharap, Dewan Syariah Aceh dapat menjalankan tugasnya mengawasi penerapan fatwa Dewan Syariah Nasional pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS)di Aceh,” kata Nova usai pengukuhan di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (26/04/2021).

Dewan Syariah Aceh bekerja sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2020 tentang Dewan Syariah Aceh. Lembaga ini memiliki keanggotaan lima orang, terdiri dari tiga anggota tetap dan dua anggota pleno ex-officio dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banda Aceh dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh. Kelima anggota DSA ini akan bertanggung jawab kepada Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia melalui Gubernur Aceh.

BacaJuga :

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026

Mereka yang dilantik adalah Profesor Dr. M. Shabri Abd. Madjid sebagai ketua merangkap anggota dan Dr. Zaki Fuad dan Dr. Eddy Gunawan sebagai anggota tetap DSA. Sementara Achris Sarwani dan Yusri dilantik sebagai anggota pleno ex-officio DSA.

Lembaga DSA, kata Nova, harus senantiasa melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Dewan Pengawas Syariah pada setiap LKS, melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Dewan Syariah Kabupaten/Kota, dan melakukan sosialisasi, edukasi serta pelatihan. Sehingga nantinya Lembaga Keuangan Syariah di Aceh benar-benar menjalankan prinsip-prinsip Syariah dalam operasional mereka.

Nova mengatakan, dengan dibentuknya DSA, semua Lembaga Keuangan Syariah di Aceh dapat memperkuat implementasi pembangunan ekonomi Syariah dalam rangka mewujudkan perekonomian yang Islami, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh, meningkatkan akses pendanaan dan usaha bagi masyarakat, serta membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Jumlah Lembaga Keuangan Syariah di Aceh sangat banyak, tentu dengan personil lima orang tidak akan sanggup mengawasi secara keseluruhan di berbagai kabupaten dan kota di Aceh, karenanya dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi yang intens dengan mitra pada setiap LKS,” kata Nova.

Karena itu, lanjut Nova, ia berharap, Dewan Syariah Kabupaten/Kota segera dibentuk sebagai perpanjangan tangan DSA di daerah. Dengan demikian, seluruh lembaga keuangan yang ada di Aceh secara bersama-sama dapat merealisasikan amanah Qanun dan Peraturan Gubernur secara total dan kaffah menganut prinsip-prinsip Syariah.

“Kita menyadari cita-cita tersebut tidaklah mudah diwujudkan, tetapi melalui dukungan dan komitmen semua pihak, Insya Allah hal itu akan tercapai,” kata Nova.

Pengukuhan itu disaksikan langsung oleh Ketua komisi VI DPRA, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Ketua Majelis Pendidikan Aceh, Kepala Mahkamah Syariah, Kepala Badan Baitul Mal Aceh, Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh, Kakanwil Kemenag, Ketua BKMT Aceh, Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur dan para Kepala SKPA di jajaran Pemerintah Aceh.

Previous Post

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengukuhkan Pengurus Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA)

Next Post

Presiden : Tidak Ada Tempat untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua dan Daerah Lain.

Berita Lainnya

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk melibatkan anak-anak dan generasi muda dalam proses pembangunan daerah. Anak tidak lagi...

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026

SABANG – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2025 tidak membuat Kota Sabang...

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026

MEULABOH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat...

Load More
Next Post
Presiden : Tidak Ada Tempat untuk Kelompok  Kriminal Bersenjata di  Papua dan Daerah Lain.

Presiden : Tidak Ada Tempat untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua dan Daerah Lain.

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
BBPOM Aceh Kawal UMKM Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Kawal UMKM Kantongi Izin Edar

20 Juni 2026
62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In