MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Mantan Presiden Persiraja Nazaruddin alias Dek Gam mengajukan somasi terhadap Zulfikar SBY, penggantinya di klub yang sama. Anggota DPRI RI itu meminta presiden Persiraja yang baru tersebut melunasi saham klub Lantak Laju sebesar Rp 650 juta.
Melalui kuasa hukumnya, Askhalani, mantan presiden Persiraja itu menjelaskan, bahwa kliennya menjual kepemilikan saham Persiraja sebesar 80 persen dengan nilai sebesar Rp 1 miliar. “Jumlah tersebut sudah disepakati dalam sebuah akta,” kata Askhalani pada konferensi pers yang berlangsung di sebuah cafe kawasan Lampineung, Banda Aceh, Kamis (19/1/2022).
Pengacara ini menerangkan, somasi dikirimkan karena Zulfikar tidak melunasi sisa pembayaran pembelian saham Persiraja sebesar Rp 650 juta dari total Rp 1 miliar. “Tahap pertama Zulfikar sudah membayar sebesar Rp 350 juta. Waktu itu Zulfikar menyerahkan satu lembar cek kepada kliennya sebesar Rp 650 juta yang diikat dengan akta notaris,” sambungnya.
Dalam akta itu, lanjutnya, dicantumkan bahwa pembayaran akan dilunasi dengan tenggat waktu hingga 22 November 2022. “Sejak jatuh tempo 22 November 2022 sampai 18 Januari 2023, cek tersebut tak bisa dicairkan dan ditolak oleh Bank Syariah Indonesia dengan alasan dana tidak cukup,” ujar Askhalani.
Karena permasalahan tersebut, Askhalani mengingatkan Zulfikar untuk segera melunasi sisa utangnya. “Kami beri waktu 2×24 jam sejak surat somasi ini diterima. Jika tidak diindahkan maka kliennya akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY, yang dikonfirmasi KabarAktual via sambungan telepon terkait somasi yang dilayangkan pihak Dek Gam belum memberi keterangan lengkap. “Insya Allah akan kami jelaskan besok jam 9 pada acara temu pers,” ujarnya menjawab pesan WhatsApp media ini, Kamis 19 Januari 2023 malam.[]
Discussion about this post