• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 3 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Jaring 31 Pelanggar Busana Islami

redaksi by redaksi
27 September 2025
in Aceh Besar
Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Jaring 31 Pelanggar Busana Islami

Mediananggroe.com –  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menjaring sebanyak 31 pelanggar busana islami yang terdiri dari 12 laki-laki dan 19 lainnya perempuan dalam razia gabungan bersama Satpol PP dan WH Aceh, di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Gampong Lam Geu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (27/9/2025) sore.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya Pasal 13 yang mengatur kewajiban setiap muslim di Aceh untuk berbusana islami. Razia tersebut turut melibatkan personel dari Pomdam Iskandar Muda dan Polresta Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati SAg MSi mengatakan, terhadap para pelanggar dilakukan pendataan serta pembinaan langsung di lokasi.

“Saat ini kita hanya melakukan pendataan dan pembinaan dini secara langsung di lokasi razia. Namun jika ke depan mereka masih melanggar, maka akan kami limpahkan ke Kantor Satpol PP dan WH di Jantho untuk pembinaan lebih lanjut dengan memanggil orang tua atau wali pelanggar,” jelas Salmawati.

BacaJuga :

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan peka terhadap pentingnya menjaga marwah Aceh sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam.

“Kami berharap masyarakat Aceh Besar semakin peduli dan ikut menjaga marwah daerah ini sebagai wilayah yang menegakkan Syariat Islam dalam bingkai Ahlussunnah wal Jama’ah,” ujar Salmawati.

Menurutnya, kegiatan razia tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) yang menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan Syariat Islam secara menyeluruh di Aceh Besar, termasuk dalam aspek busana islami di ruang publik.

“Kami akan terus melakukan kegiatan serupa, yang juga sebagai bentuk pengawasan dan penegakan syariat islam. Kita juga berharap agar masyarakat senantiasa mematuhi ketentuan syariat Islam ini, karena ini juga bagian dari upaya untuk melindungi generasi dan menjaga identitas islami di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)

 

Previous Post

Pansus DPRA Ungkap Dugaan Setoran Rp30 Juta/Bulan ke Oknum Aparat dari Tambang Ilegal, SAPA Minta Kapolda Bertindak

Next Post

Misteri Kematian Lansia Rukoh: Ditemukan Membusuk di Kamar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Lainnya

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026

MediaNanggroe.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali mendapati dan melakukan...

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

MediaNanggroe.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan...

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026

MediaNanggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan penertiban bangunan...

Load More
Next Post
Misteri Kematian Lansia Rukoh: Ditemukan Membusuk di Kamar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Misteri Kematian Lansia Rukoh: Ditemukan Membusuk di Kamar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Plt Sekda Aceh: Masukan BPK Sarana Kami Berbenah

Sekda Aceh: Pemerintah Aceh Kejar Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lahan Sawah Pascabencana

3 Mei 2026
CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In