MediaNanggroe.com – Untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder dalam Program JKN serta bentuk tanggung jawab pelaporan BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Daerah setempat, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Forum Kemitraan Forum Komunikasi dan Pemangku Kepentingan Utama Kota Banda Aceh pada Rabu (17/9) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh. Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Kota Banda Aceh, Asisten I Setda Kota Banda Aceh serta Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) terkait, Direktur RSUD Meuraxa, Perwakilan Rumah Sakit Swasta, perwakilan Kepala Puskesmas di Banda Aceh, Perwakilan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Wilayah Aceh dan Perwakilan Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Aceh.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini jumlah peserta JKN di Kota Banda Aceh sampai dengan Juli 2025 sebesar 266.543 dari jumlah penduduk semester I Tahun 2025 sebesar 267.736, artinya sudah 99,55% penduduk di Kota Banda Aceh yang telah ter- cover jaminan kesehatannya. Selain itu juga terkhusus dari sisi kepesertaan dapat memaksimalkan pendaftaran kepala desa beserta perangkat desa sesuai dengan anggaran yang tersedia ditahun 2025,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Manna yang ditemui pada Kamis (18/9).
Manna melanjutkan, hal ini juga Walikota Banda Aceh telah memberikan komitmennya pada Mei lalu untuk mendaftarkan dan membayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya. Untuk jumlah yang telah terdafar adalah sebesar 137 jumlah perangkat desa serta 116 jumlah anggota keluarganya. Oleh karena itu Manna berharap agar Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh dapat menginstruksikan seluruh Kepala Desa beserta perangkat desa untuk segera mendaftar ke BPJS Kesehatan.
Terkait dengan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, menurut Manna agar Puskesmas dengan peserta lebih dari 15.000 peserta untuk dapat memberikan pelayanan 24 jam untuk meningkatkan mutu layanan dan kepuasan peserta. Oleh karena itu, Manna menambahkan diperlukan dukungan Pemerintah Daerah menyiapkan kebijakan implementasi jam operasional 24 jam bagi puskesmas dengan peserta lebih dari 15.000.
Sementara itu, Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin menyampaikan dukungannya untuk seluruh perangkat desa beserta perangkatnya didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan tidak memanfaatkan program atau segmen bantuan pemerintah baik itu baik itu bantuan pemerintah pusat segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) maupun bantuan pemerintah daerah melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sehingga program penerima bantuan iuran ini menjadi lebih tepat sasaran.
“Selain itu juga, yang harus diselesaikan oleh SKPK terkait adalah menyelesaikan kewajiban pembayaran penganggaran iuran jaminan kesehatan PNS Daerah dan Iuran Wajib Pemda dan berapa jumlah proyeksi untuk kedepan di tahun 2026 agar dapat diperhitungkan kembali. Disisi pelayanan kesehatan, kepada RSUDS Meuraxa agar mengantisipasi dan melakukan koodinasi intens dengan PERSI terkait potensi-potensi permasalah yang akan timbul dan juga agar dapat berkoordinasi dengan lintas sektor terkait,” jelas Jalaluddin.
Perwakilan PERSI Wilayah Aceh, Wachyoe Hadi Saputra menyampaikan saat ini PERSI aktif dalam melakukan pembinaan kepada rumah sakit yang ada di Kota Banda Aceh. PERSI ini memiliki peran penting dalam regulasi karena dilibatkan dalam perizinan rumah sakit, dalam kredensialing dan rekredensialing BPJS Kesehatan dan dalam pembinaan rumah sakit.
“Terdapat indikator kepatuhan dari BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, saat ini kita melihat seperti tidak ada peningkatan dalam layanan kesehatan karena indikator tersebut tidak menjadi fokus. Harapannya rumah sakit harus mempersiapkan ketersediaan SDM dan sarana prasarana yang lebih memadai termasuk mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), banyak rumah sakit dibawah standar. RSUD Meuraxa memberikan respon terhadap rekomendasi yang dilakukan pengawasan tahun lalu sehingga harapannya dapat menghindari penyimpangan regulasi,” ungkap Wachyoe.
Ketua PKFI Wilayah Aceh, Said Aandy Saida sepakat melakukan optimalisasi terhadap pemetaan kualitas layanan yang dinilai melalui beberapa indikator dan apabila tidak tercapai, maka akan dilakukan redistribusi jumlah peserta terdaftar atau akan dilakukan penutupan secara sistem. Jadi lanjut Said, tidak dapat dilakukan penambahan jumlah peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tersebut dengan tujuan untuk menjaga kualitas layanan.(rq).













Discussion about this post