• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 19 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

Lasdianto by Lasdianto
16 April 2026
in Aceh Besar
Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

Mediananggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/4/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keindahan, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jalan dan bahu jalan, mulai dari depan Lapas hingga mendekati pintu Tol Kajhu.

“Di lokasi masih terdapat lapak-lapak yang belum dibongkar secara mandiri, meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran hingga tiga kali. Kondisi ini tentu mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta arus lalu lintas,” ujarnya.

BacaJuga :

Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

14 April 2026
Patroli Intensif, Tapi Pelanggaran Masih Ada: Cermin Rendahnya Kepatuhan atau Lemahnya Efek Jera?

Patroli Intensif, Tapi Pelanggaran Masih Ada: Cermin Rendahnya Kepatuhan atau Lemahnya Efek Jera?

13 April 2026

Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas jual beli masih berlangsung dengan kondisi cukup ramai. Meski demikian, situasi secara umum tetap kondusif, walaupun ada beberapa pedagang yang menyampaikan keberatan dan meminta penundaan waktu pembongkaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik lapak dengan memberikan pemahaman terkait dasar hukum serta tahapan penertiban yang telah dilalui.

“Petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik lapak untuk mengosongkan barang dagangan sebelum dilakukan pembongkaran,” kata Suhaimi.

Selain itu, pembongkaran dilakukan terhadap berbagai jenis usaha, seperti lapak penjual gorengan, ikan, sayur-mayur, hingga konter pulsa. Sebagian pemilik lapak diketahui bersikap kooperatif dan langsung membongkar bangunannya secara mandiri.

Namun demikian, terdapat pula beberapa pedagang yang mengajukan permohonan penundaan. Terhadap hal tersebut, petugas memberikan toleransi selama satu hari dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar secara mandiri.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, petugas juga melakukan pengawasan dan pengamanan guna memastikan situasi tetap aman dan tertib. Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak kembali mendirikan bangunan liar maupun berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut,” pungkasnya.(*)

 

Previous Post

BI Aceh Gandeng Enam Kampus, Kick Off Pendidikan Kebanksentralan untuk Cetak SDM Unggul

Next Post

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Berita Lainnya

Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

14 April 2026

MediaNanggroe.com – Kegiatan Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho resmi ditutup setelah berlangsung selama sepekan, sejak 7 hingga 13...

Patroli Intensif, Tapi Pelanggaran Masih Ada: Cermin Rendahnya Kepatuhan atau Lemahnya Efek Jera?

Patroli Intensif, Tapi Pelanggaran Masih Ada: Cermin Rendahnya Kepatuhan atau Lemahnya Efek Jera?

13 April 2026

MediaNanggroe.com – Patroli malam yang terus digencarkan aparat penegak syariat di Aceh Besar kembali menemukan pelanggaran di ruang publik, menandakan persoalan...

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Kanopi Menjulur ke Jalan di Lambaro

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Kanopi Menjulur ke Jalan di Lambaro

7 April 2026

MediaNanggroe.com– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan penertiban dengan membongkar kanopi...

Load More
Next Post
‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

17 April 2026
Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026
Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

16 April 2026
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In