• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 10 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

Lasdianto by Lasdianto
16 April 2026
in Aceh Besar
Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

Mediananggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/4/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keindahan, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jalan dan bahu jalan, mulai dari depan Lapas hingga mendekati pintu Tol Kajhu.

“Di lokasi masih terdapat lapak-lapak yang belum dibongkar secara mandiri, meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran hingga tiga kali. Kondisi ini tentu mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta arus lalu lintas,” ujarnya.

BacaJuga :

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas jual beli masih berlangsung dengan kondisi cukup ramai. Meski demikian, situasi secara umum tetap kondusif, walaupun ada beberapa pedagang yang menyampaikan keberatan dan meminta penundaan waktu pembongkaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik lapak dengan memberikan pemahaman terkait dasar hukum serta tahapan penertiban yang telah dilalui.

“Petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik lapak untuk mengosongkan barang dagangan sebelum dilakukan pembongkaran,” kata Suhaimi.

Selain itu, pembongkaran dilakukan terhadap berbagai jenis usaha, seperti lapak penjual gorengan, ikan, sayur-mayur, hingga konter pulsa. Sebagian pemilik lapak diketahui bersikap kooperatif dan langsung membongkar bangunannya secara mandiri.

Namun demikian, terdapat pula beberapa pedagang yang mengajukan permohonan penundaan. Terhadap hal tersebut, petugas memberikan toleransi selama satu hari dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar secara mandiri.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, petugas juga melakukan pengawasan dan pengamanan guna memastikan situasi tetap aman dan tertib. Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak kembali mendirikan bangunan liar maupun berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut,” pungkasnya.(*)

 

Previous Post

BI Aceh Gandeng Enam Kampus, Kick Off Pendidikan Kebanksentralan untuk Cetak SDM Unggul

Next Post

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Berita Lainnya

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026

MediaNanggroe.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali mendapati dan melakukan...

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

MediaNanggroe.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan...

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026

MediaNanggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan penertiban bangunan...

Load More
Next Post
‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In