• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 20 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Terima Suap, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Dipecat

redaksi by redaksi
5 Mei 2023
in Hukum
Terbukti Terima Suap, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Dipecat

Sidang DKPP (foto: dok Ist)

MediaNanggroe.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Muhammad Yasin dan Syahrul Iman masing-masing dari jabatan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilu (KIP) Nagan Raya. Pemberhentian dibacakan dalam sidang pleno DKPP Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Kedua penyelenggaran pemilu itu dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemiilihan Umum. Pemberhentian tertuang dalam putusan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023.

Pengajuan perkara ini, sebelumnya, dilakukan oleh Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), ke DKPP pada Desember tahun lalu. Kemudian, kasusnya disidangkan pada 14 Maret 2023 dan diputuskan hari ini, Jumat (5/5/2023).

Dalam aduanya Safar — panggilan Safaruddin — menyampaikan dua pokok perkara, yaitu

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

1.   Dalam ujian tes CAT pada tanggal 6-7 Desember di SMPN 1 Seunagan, Nagan Raya, nilai tes saat ujian tersebut tidak muncul, sehingga peserta tidak mengetahui nilai ujiannya. Pada tanggal 12-13 Desember 2022, bertempat di Kantor KIP Nagan Raya, Teradu tidak melaksanakan tes wawancara sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 8 PKPU Nomor 534 tahun 2022.

2.   Teradu I selaku Ketua KIP Nagan Raya diduga meminta dan menerima uang dari calon PPK bernama Burhan. Orang ini kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 8 juta kepada Muhammad Yasin pada tanggal 19 April 2022, pukul 12.35 dengan Transfer via BSI Smart Agent (bukti terlampir), dan Rp 10 juta kepada Syahrul Imam bertempat di Simpang Lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Keduanya menjanjikan Burhan bersama satu kawannya akan lulus menjadi PPK di Kecamtan Darul Makmur untuk Pemilu Tahun 2024.

Dalam persidangan, Maret lalu, terungkap bahwa Ketua KIP M Yasin dan Anggota KIP Syahrul Iman menerima uang dari calon PPK. Karena praktek suap itu terbukti, DKPP memberhentikan keduanya. Pembacaan putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpim Ketua DKPP, Heddy Lugito. “Alhamdulillah,” kata Safar singkat usai menghadiri sidang putusan tersebut didampingi Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya, Hamdani.

Untuk mengkonfirmasi soal pemberhentian Yasin dari ketua KIP Nagan Raya, KabarAktual.id mencoba hubungi yang bersangkutan melalui sambungan telpepon, Jumat (5/5/2023). Upaya permintaan keterangan tersebut gagal karena nomor Hp Yasin sedang tidak aktif.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, yang dimintai keterangannya membenarkan berita pemecatan Yasin. “Ya sdh dibacakan putusan DKPP td sore,” ujarnya membalas pesan tertulis media ini, Jumat (5/5/2023) malam.[]

Previous Post

Penjabat Gubernur Aceh dan Sekda Hadiri Rapat Koordinasi Target MCP Aceh Tahun 2023

Next Post

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Load More
Next Post
Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

Discussion about this post

BERITA TERKINI

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In