• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 30 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Terima Suap, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Dipecat

redaksi by redaksi
5 Mei 2023
in Hukum
Terbukti Terima Suap, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Dipecat

Sidang DKPP (foto: dok Ist)

MediaNanggroe.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Muhammad Yasin dan Syahrul Iman masing-masing dari jabatan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilu (KIP) Nagan Raya. Pemberhentian dibacakan dalam sidang pleno DKPP Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Kedua penyelenggaran pemilu itu dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemiilihan Umum. Pemberhentian tertuang dalam putusan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023.

Pengajuan perkara ini, sebelumnya, dilakukan oleh Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), ke DKPP pada Desember tahun lalu. Kemudian, kasusnya disidangkan pada 14 Maret 2023 dan diputuskan hari ini, Jumat (5/5/2023).

Dalam aduanya Safar — panggilan Safaruddin — menyampaikan dua pokok perkara, yaitu

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

1.   Dalam ujian tes CAT pada tanggal 6-7 Desember di SMPN 1 Seunagan, Nagan Raya, nilai tes saat ujian tersebut tidak muncul, sehingga peserta tidak mengetahui nilai ujiannya. Pada tanggal 12-13 Desember 2022, bertempat di Kantor KIP Nagan Raya, Teradu tidak melaksanakan tes wawancara sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 8 PKPU Nomor 534 tahun 2022.

2.   Teradu I selaku Ketua KIP Nagan Raya diduga meminta dan menerima uang dari calon PPK bernama Burhan. Orang ini kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 8 juta kepada Muhammad Yasin pada tanggal 19 April 2022, pukul 12.35 dengan Transfer via BSI Smart Agent (bukti terlampir), dan Rp 10 juta kepada Syahrul Imam bertempat di Simpang Lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Keduanya menjanjikan Burhan bersama satu kawannya akan lulus menjadi PPK di Kecamtan Darul Makmur untuk Pemilu Tahun 2024.

Dalam persidangan, Maret lalu, terungkap bahwa Ketua KIP M Yasin dan Anggota KIP Syahrul Iman menerima uang dari calon PPK. Karena praktek suap itu terbukti, DKPP memberhentikan keduanya. Pembacaan putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpim Ketua DKPP, Heddy Lugito. “Alhamdulillah,” kata Safar singkat usai menghadiri sidang putusan tersebut didampingi Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya, Hamdani.

Untuk mengkonfirmasi soal pemberhentian Yasin dari ketua KIP Nagan Raya, KabarAktual.id mencoba hubungi yang bersangkutan melalui sambungan telpepon, Jumat (5/5/2023). Upaya permintaan keterangan tersebut gagal karena nomor Hp Yasin sedang tidak aktif.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, yang dimintai keterangannya membenarkan berita pemecatan Yasin. “Ya sdh dibacakan putusan DKPP td sore,” ujarnya membalas pesan tertulis media ini, Jumat (5/5/2023) malam.[]

Previous Post

Penjabat Gubernur Aceh dan Sekda Hadiri Rapat Koordinasi Target MCP Aceh Tahun 2023

Next Post

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026
Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
SANGER Ureung Aceh: Edukasi Santai di Warung Kopi, Dampak Nyata bagi Masyarakat

SANGER Ureung Aceh: Edukasi Santai di Warung Kopi, Dampak Nyata bagi Masyarakat

30 April 2026
Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026
Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

29 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In