• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Dr Taufiq A Rahim : Proses Hukum Dugaan Bimtek Fiktif pada Dinas Koperasi dan UMK Aceh

redaksi by redaksi
1 Desember 2022
in Hukum
Dr Taufiq A Rahim : Proses Hukum Dugaan Bimtek Fiktif pada Dinas Koperasi dan UMK Aceh

Taufiq A Rahim Foto Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pengamat Kebijakan Publik, Dr Taufiq A Rahim, mengatakan, dugaan kegiatan Bimtek fiktif pada Dinas Koperasi dan UKM Aceh merupakan pelanggaran hukum serius. Karena itu, penegak hukum tidak perlu menunggu pengaduan atau laporan masyarakat.

Menurutnya, penegak hukum bisa langsung memeriksa dugaan penyimpangan yang kemungkinan telah merugikan keuangan negara tersebut berdasarkan informasi media. “Tak perlu lagi menunggu ada pihak yang melapor, karena ini pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Taufiq kepada KabarAktual yang menghubunginya, Kamis (1/12/2022).

Disebutkan, dugaan penyimpangan anggaran pada pelaksanaan Bimtek Pengolahan Makanan bagi Wirausaha Pemula kabupaten/kota dipastikan terlaksana atas sepengetahuan pihak Dinas. Tidak mungkin mereka tidak tahu. “Meskipun sumber anggaran Pokir, dokumen dan yang melaksanakan kegiatan pasti orang Dinas,” tegasnya.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh itu menambahkan, penegak hukum perlu melakukan investigasi terhadap berbagai kegiatan penyelenggaraan Bimtek SKPA. Apa lagi seperti kegiatan di Dinas Koperasi UKM Aceh yang secara terang benderang sudah jelas fiktif. “Saya kira tidak perlu lagi menunggu laporan, polisi sudah bisa langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang jelas-jelas telah melakukan penyimpangan anggaran dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

Menurut dia, dugaan permainan dan penyimpangan penggunaan uang rakyat pada Dinas Koperasi UKM dan SKPA lainnya tidak boleh didiamkan. “Perilaku rakus terhadap belanja dan anggaran publik seperti itu harus segera dihentikan,” tegasnya.

Karena itu, akademisi ini meminta para penegak hukum, apakah KPK, kepolisian atau kejaksaan untuk turun tangan. Para penegak hukum, sambungnya, tidak boleh membiarkan terhadap praktek culas dugaan penymipangan anggaran tersebut. “Pelaksanaan Bimtek itu, karena selain tidak tepat sasaran, dipastikan tidak memberi efek terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Padahal dengan Bimtek seharusnya masyarakat dapat pengetahuan dan keterampilan,” kata Taufiq.

Cara-cara kerja SKPA yang sekedar mengejar realisasi anggaran dengan membuat kegiatan fiktif, kata dia, sangat merugikan masyarakat dan daerah. Karena, lanjutnya, pelatihan itu tidak menyasar mereka yang benar-benar membutuhkan penguatan. “Apa lagi pesertanya juga asal comot. Benar-benar sangat disayangkan, uang rakyat dihambur-hamburkan begitu saja,” sesalnya.

Pada sisi lain, Taufiq memastikan, pelaksanaan kegiatan yang asal-asalan seperti pada Dinas Koperasi UKM Aceh tidak memberi pengaruh sama sekali pada upaya pengentasan kemiskinan. “Jangan-jangan angka kemiskinan Aceh akan lebih naik lagi pada tahun mendatang akibat banyak program prorakyat yang tidak tepat sasaran,” ucapnya.

Ia meminta Pj Gubernur dan Sekda Aceh benar-benar mencermati permasalahan tersebut. Sebab, kepala SKPA yang suka melakukan kegiatan fiktif akan mendatangkan petaka bagi kepemimpinan daerah. Mereka bukan membantu menyelesaikan masalah, tapi justeru menimbulkan masalah baru, seperti kasus hukum. “Karena itu, diganti saja Kadis yang tidak becus,” pungasnya.

Seperti diberitakan media ini, sebelumnya, Dinas Koperasi dan UKM Aceh melaksanakan Bimtek Pengolahan Makanan bagi Wirausaha Pemula kabupaten/kota di sebuah hotel kawasan Kampung Baru Banda Aceh, pada 16-19 November 2022. Kegiatan itu, diduga, hanya dilaksanakan selama 1 hari. Padahal dalam schedule harusnya 4 hari.

Tidak hanya durasi waktu Bimtek yang dipangkas, peserta kegiatan itu juga bukan dari daerah yang menjadi target kegiatan. Rekruitmen peserta yang dilakukan oleh Korlap, bukan unsur Dinas Koperasi UKM, hanya mengambil orang-orang Banda Aceh dan sekitarnya. Padahal, sesuai dokumen, seharusnya yang mengikuti kegiatan tersebut adalah pelaku usaha dari Kabupaten Bireuen.

Dugaan penyimpangan lainnya, kegiatan yang merupakan Tupoksi Dinas Koperasi UKM itu tidak dilaksanakan oleh staf instansi itu, tapi diserahkan kepada pemilik anggaran Pokir. Menurut keterangan sumber media ini di Dinas Koperasi UKM, pemiliki Pokir Bimtek tersebut adalah Samsul Bahri alias Tiyong, anggota DPRA.[]

Source: Kabaraktual.id
Previous Post

R-APBK Banda Aceh 2023 Disahkan

Next Post

DWP Aceh Akan Ambil Langkah Strategis Untuk Turunkan Angka Stunting di Aceh

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
DWP Aceh Akan Ambil Langkah Strategis Untuk Turunkan Angka Stunting di Aceh

DWP Aceh Akan Ambil Langkah Strategis Untuk Turunkan Angka Stunting di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

28 April 2026
Kupas Bahaya Tersembunyi, BBPOM dan BNNP Aceh Angkat Isu Kritis Obat Ilegal dan Vape di Podcast BERBISIK

Kupas Bahaya Tersembunyi, BBPOM dan BNNP Aceh Angkat Isu Kritis Obat Ilegal dan Vape di Podcast BERBISIK

28 April 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

28 April 2026
Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026
Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In