• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 25 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolres Langsa Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Langsa

redaksi by redaksi
24 November 2022
in Hukum
Kapolres Langsa Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Langsa

Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa Jln. Chik di Tunong Gp. Jawa Kec Langsa Kota Pemko Langsa, Rabu 24/11/22. Foto Humas Polres Langsa

MediaNanggroe.com, Langsa – Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa Jln. Chik di Tunong Gp. Jawa Kec Langsa Kota Pemko Langsa, Rabu 24/11/22.

Dalam kegiatan tersebut hadir Pj Walikota Langsa Ir Said Mahdum Majid, Ketua DPRK Kota Langsa Mailmul mahdi, S.Sos, Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro, S.H, S.I.K.,M.H, Dandim 0104 Atim diwakili oleh Danramil 22/ Lgsb Kapten inf Suharianto, Kajari Langsa Viva Hari Rustaman SH, Ketua PN Kota Langsa Dini Damaiyanti SH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa a.n T. MufarifIsshadri, S.H.I., M.H, Ketua MPU Kota Langsa Tgk Salahuddin, Shi, Plt. Kepala BNN Kota Langsa AKBP Werdha Susetyo, SE, Ketua MPD Kota Langsa Drs. Samad Hasan, M.B.A, Kadis Kesehatan Kota Langsa dr. Muhammad Yusuf Akbar dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan kepala kejaksan megeri Kota Langsa mengucapkan Terima kasih kepada para Unsur Forcopimda yang telah hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Langsa dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2022 Tindak Pidana Umum dan Lainnya.

Bahwa kita ketahui bersama bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan salah satunya adalah dlm penuntutan melaksanakan Penetapan hakim dan melaksanakan Keputusan Pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap (INKRACHT) berdasarkan Pasal 30 UUD Nomor 11 Tahun 2021 ttg perubahan atas UUD Nomor 16 Tahun 2004 ttg kejaksaan Republik Indonesia dan sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab UUD Hukum Acara Pidana (KUHAP) ttg pelaksanaan Petusan Pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum ttp dilakukan oleh Jaksa.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

Bahwa tujuan dilakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini sebagai bagian dari kehati hatian dalam menjaga dan menyimpan BB sehingga menghindari adanya Penyalah gunaan barang bukti hilang atau rusak dimanfaatkan oleh oknum yang tdk bertanggung jawab.

Disambung PJ Walikota Langsa, Atas nama Pemerintah kota Langsa beserta jajaran dan seluruh masyarakat memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesarnya kepada bapak Kajari, bapak Kapolres dan ibu Ketua Pengadilan dan seluruh institusi dalam hal penegakan hukum yg ada di kota Langsa, telah melaksanakan atau melakukan penegakan supremasi hukum di Kota Langsa.

Barang Bukti Narkoba ini adalah merupakan bukti nyata dari pada kinerja Penegak Hukum serta akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap penegakan hukum serta memberi rasa aman dan rasa keadilan, saya siap mendukung sepenuhnya utk Pembasmian Narkoba yg ada di Wilayah Kota Langsa.

Dikesempatan yang sama Kapolres juga mengajak masyarakat diwilkum Polres Langsa untuk membantu penegak Hukum kususnya Polres Langsa dalam memberantas kejahatan yang ada di wilkum Kota Langsa khususnya masalah dengan Narkoba.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat Kota Langsa Insya Allah kedepan kota Langsa ini menjadi kota yang nyaman dan aman dari berbagai kejahatan” tandas Kapolres.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2022 :

Narkotika jenis shabu – shabu dgn jumlah Perkara sebanyak 80 Perkara, jumlah barang bukti dgn berat keseluruhan sebanyak 594,95 gram.

Narkotika jenis Ganja dgn jumlah Perkara sebanyak 12 Perkara, jumlah barang bukti dgn jumlah keseluruhan 34.475.838 gram.
3. Perkara tindak Pidana Umum lainnya dgn jumlah Perkara sebanyak 31 Perkara, jumlah barang bukti berupa Handphone dan baju.(Hms).

Previous Post

Polisi Evakuasi Warga Aceh Jaya Yang Tertimpa Longsor

Next Post

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Langsung Tunai untuk Masyarakat Aceh Besar

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Langsung Tunai untuk Masyarakat Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Langsung Tunai untuk Masyarakat Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

24 April 2026
Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

24 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026
Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

24 April 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In