• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 14 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta

redaksi by redaksi
24 Oktober 2022
in Hukum
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta

foto Humas Polresta Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32) warga salah satu gampong di Aceh Besar yang merupakan tersangka pencurian emas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.

Penangkapan terhadap tersangka MF terkait dalam perkara pencurian emas dan uang dilakukan di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK dalam konferensi pers mengatakan, pelaku melakukan pencurian barang berharga milik Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.

” Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil. Dan ini juga bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe, ” sebut Kompol Fadillah.

BacaJuga :

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

Mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada dirumahnya kala itu.

“Korban Novi saat itu tidak ada dirumahnya, namun orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan,”ucap Kompol Fadillah.

Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah diambil oleh pelaku, tambahnya.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh ke esokan harinya.

” Korban Novi melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022, ” sambung Kasatreskrim.

Sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti – bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya, dan menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp. 10 juta. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.171 juta, tutur Kasatreskrim lagi.

Tersangka Coba Melarikan Diri, Namun Pelariannya Terhenti

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ia pun langsung melarikan diri dengan cara melompat pagar, dan ketika itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelariannya pun terhenti, ucap Kompol Fadillah.

Ketika berhasil diamankan, Tim langsung melakukan introgasi kepada tersangka, lalu didapat keterangan bahwa ia mengakui benar telah melakukan pencurian pada hari Selasa (9/8/2022) di rumah korban, Gampong Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh, sebutnya lagi.

Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, tim rimueng mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50) untuk disembunyikan.

” Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya, sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan, dan tim yang stand by di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR dirumahnya di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Besar yang ikut turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya, ” kata Kasatreskrim Kompol Fadillah.

BUR pun mengatakan kepada petugas, bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas, kata Kompol Fadillah.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa, emas yang di curinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan Polisi.

Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing – masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam, sebut Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF, hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita.

Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp. 10 juta, tutur Kompol Fadillah.

Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara, pungkas Kompol Fadillah.

Previous Post

Pastikan Obat Sirup tidak Beredar, Polres dan Dinkes Aceh Jaya Sidak Apotek

Next Post

Pj Gubernur: Penanganan Banjir Lhoksukon Menjadi Atensi Pemerintah

Berita Lainnya

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Load More
Next Post
Pj Gubernur: Penanganan Banjir Lhoksukon Menjadi Atensi Pemerintah

Pj Gubernur: Penanganan Banjir Lhoksukon Menjadi Atensi Pemerintah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026
BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

14 Juni 2026
Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In