• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 25 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Gabungan Musnahkan 6,5 Ton Ganja Siap Panen di Aceh Besar

lasdianto by lasdianto
15 Maret 2022
in Hukum
Tim Gabungan Musnahkan 6,5 Ton Ganja Siap Panen di Aceh Besar

MediaNanggroe.com, Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional (BNN RI)  melakukan pemusnahan ladang ganja dikawasan Lamteba Kecamatan Seulimum Aceh Besar, 15 Maret 2022

Dalam kegiatan ini juga tampak hadir dari unsur Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Pertanian  dan perkebunan Aceh,  Bea dan cukai,  kejaksaan negeri,  TNI dan Polri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja.

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan yang didampingi oleh Kabid Tibumtranmas Satpol PP dan WH Aceh Azmanto SE,. MM menyatakan “ini merupakan salah satu rangkaian dari perayaan hari ulang tahun BNN  yang ke 20, yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret mendatang .

pemusnahan yang dilakukan hari ini merupakan hasil dari penyelidikan tim BNN pada 5 maret 2022 lalu. kami berhasil menemukan dua titik ladang ganja di kawasan Aceh besar, tepatnya di dusunMeurah desa Lamteuba kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh besar provinsi aceh.”

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

terdapat dua tkp yang berhasil 8.013 m² dengan total luas ladang,  titik pertama berada pada ketinggian 438 mdpl dengan luas area 5.930 m² dengan   jumlah tanaman diperkirakan mencapai 9.000 batang dengan tinggi tanaman diperkirakan antara 50 cm hingga 200 cm. Kata Roy.

Sementara titik kedua berada pada ketinggian 462 mdpl dengan luas area 2.083 m². jumlah tanaman diperkirakan mencapai 4.000 batang dengan tinggi tanaman diperkirakan antara 50 hingga 100 cm.  Total tanaman yang berhasil kita babat hari ini sekitar 13.000 batang dengan berat total mencapai 6,5 ton. Lanjut Roy

Atas temuan tersebut, BNN  melakukan pemusnahan dengan menerjunkan 117 personel gabungan yang terdiri dari BNN pusat, Polda, Brimob, Kodim, polres, serta BNN  Provinsi Aceh.  sebagai bentuk sinergitas lintas instansi, BNN turut melibatkan badan riset dan inovasi nasional (brin), badan informasi geospasial (big), Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Pertanian  dan perkebunan Aceh,  Bea dan cukai serta kejaksaan negeri  TNI dan Polri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja. Jelas Roy

Upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan pasal 111 ayat (2) undang undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ucap nya

Berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1. Tutup Roy

 

Previous Post

Enam Pejabat Administrator dan Pengawas Pemerintah Aceh Dilantik

Next Post

Gubernur Aceh Usulkan Pocut Meurah Intan Jadi Pahlawan Nasional

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
Gubernur Aceh Usulkan Pocut Meurah Intan Jadi Pahlawan Nasional

Gubernur Aceh Usulkan Pocut Meurah Intan Jadi Pahlawan Nasional

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

24 April 2026
Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

24 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026
Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

24 April 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In