• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 27 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

66 Korban Investasi Bodong Gugat Pemilik Yalsa Boutique-Pimpinan Pesantren

redaksi by redaksi
27 November 2021
in Hukum
66 Korban Investasi Bodong Gugat Pemilik Yalsa Boutique-Pimpinan Pesantren

Ilustrasi (iStock)

Media Nanggroe.com, Banda Aceh – Sebanyak 66 korban penipuan investasi Yalsa Boutique menggugat 23 orang ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Para tergugat mulai pemilik atau owner Yalsa Boutique hingga salah seorang pimpinan dayah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

Gugatan mereka terdaftar di PN Banda Aceh dengan Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Bna. Para korban mendaftarkan gugatan mereka pada Rabu, 24 November 2021.

Tergugat dalam kasus itu di antaranya pasangan suami-istri S dan SHA, yang merupakan owner Yalsa Boutique; UR, yakni pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh; seorang notaris berinisial NA; dan sejumlah orang lainnya.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Dilansir dari detikcom, pada petitum gugatan disebutkan, para penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat serta menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat.

Selain itu, penggugat meminta hakim menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum.

Penggugat juga melakukan penyitaan barang-barang milik tergugat. Barang milik tergugat UR yang diajukan untuk disita antara lain satu unit mobil Toyota Hilux, satu bidang tanah tambak seluas 500 meter persegi, satu bidang tanah telah ditimbun seluas 800 meter persegi, serta tanah tambak di depan dayah (pesantren) milik UR.

Ketiga bidang tanah itu terletak di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Selain itu, lemari santri dengan nilai sekitar Rp 3,6 juta, dan kasur atau tempat tidur santriwati dengan nilai sekitar Rp 6 juta.

Sementara itu, untuk tergugat lain, barang yang diajukan untuk disita di antaranya motor, mobil, rumah, atau tanah.

Penggugat juga meminta hakim membatalkan akta dokumen pengakuan utang Nomor 28 Tanggal 12 Februari 2021 yang dibuat oleh notaris Azwir.

“Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini,” salah satu isi gugatan seperti dilihat di situs PN Banda Aceh, Sabtu (27/11/2021).

Belum diketahui hubungan pimpinan dayah berinisial UR dalam kasus investasi bodong tersebut. Nama UR tercantum sebagai tergugat nomor 13.

Salah seorang penggugat, Ros, mengatakan gugatan itu dilayangkan anggota yang mengalami kerugian akibat investasi tersebut. Mereka yakin owner Yalsa Boutique masih mempunyai banyak aset yang disembunyikan.

“Jadi owner Yalsa Boutique wajib mengembalikan uang para member. Kami merasa dirugikan,” kata Ros singkat saat dimintai konfirmasi wartawan.

Untuk diketahui, kasus dugaan investasi bodong Yalsa Boutique tengah bergulir di PN Banda Aceh. Dua owner S dan SHA diduga mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member.

Dalam bisnis pakaian muslim tersebut, reseller direkrut oleh owner dan ditugasi merekrut anggota baru.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan Yalsa Boutique memiliki reseller serta member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau.

“Bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Aceh dengan LP model A tanggal 11 Februari 2021. Dalam kasus ini, Yalsa Boutique menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari OJK,” kata Winardy kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Source: Detik.com
Previous Post

Dosen Unimal Rintis Lembaga Rumah Modal Umat Berbasis Mosque Center di Gampong Cot Keumuneng

Next Post

Banggar DPR-RI: Aceh Punya Potensi Ekonomi Besar untuk Dikembangkan

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Banggar DPR-RI: Aceh Punya Potensi Ekonomi Besar untuk Dikembangkan

Banggar DPR-RI: Aceh Punya Potensi Ekonomi Besar untuk Dikembangkan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

27 September 2026
Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In