• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 15 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

66 Korban Investasi Bodong Gugat Pemilik Yalsa Boutique-Pimpinan Pesantren

redaksi by redaksi
27 November 2021
in Hukum
66 Korban Investasi Bodong Gugat Pemilik Yalsa Boutique-Pimpinan Pesantren

Ilustrasi (iStock)

Media Nanggroe.com, Banda Aceh – Sebanyak 66 korban penipuan investasi Yalsa Boutique menggugat 23 orang ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Para tergugat mulai pemilik atau owner Yalsa Boutique hingga salah seorang pimpinan dayah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

Gugatan mereka terdaftar di PN Banda Aceh dengan Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Bna. Para korban mendaftarkan gugatan mereka pada Rabu, 24 November 2021.

Tergugat dalam kasus itu di antaranya pasangan suami-istri S dan SHA, yang merupakan owner Yalsa Boutique; UR, yakni pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh; seorang notaris berinisial NA; dan sejumlah orang lainnya.

BacaJuga :

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

Dilansir dari detikcom, pada petitum gugatan disebutkan, para penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat serta menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat.

Selain itu, penggugat meminta hakim menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum.

Penggugat juga melakukan penyitaan barang-barang milik tergugat. Barang milik tergugat UR yang diajukan untuk disita antara lain satu unit mobil Toyota Hilux, satu bidang tanah tambak seluas 500 meter persegi, satu bidang tanah telah ditimbun seluas 800 meter persegi, serta tanah tambak di depan dayah (pesantren) milik UR.

Ketiga bidang tanah itu terletak di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Selain itu, lemari santri dengan nilai sekitar Rp 3,6 juta, dan kasur atau tempat tidur santriwati dengan nilai sekitar Rp 6 juta.

Sementara itu, untuk tergugat lain, barang yang diajukan untuk disita di antaranya motor, mobil, rumah, atau tanah.

Penggugat juga meminta hakim membatalkan akta dokumen pengakuan utang Nomor 28 Tanggal 12 Februari 2021 yang dibuat oleh notaris Azwir.

“Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini,” salah satu isi gugatan seperti dilihat di situs PN Banda Aceh, Sabtu (27/11/2021).

Belum diketahui hubungan pimpinan dayah berinisial UR dalam kasus investasi bodong tersebut. Nama UR tercantum sebagai tergugat nomor 13.

Salah seorang penggugat, Ros, mengatakan gugatan itu dilayangkan anggota yang mengalami kerugian akibat investasi tersebut. Mereka yakin owner Yalsa Boutique masih mempunyai banyak aset yang disembunyikan.

“Jadi owner Yalsa Boutique wajib mengembalikan uang para member. Kami merasa dirugikan,” kata Ros singkat saat dimintai konfirmasi wartawan.

Untuk diketahui, kasus dugaan investasi bodong Yalsa Boutique tengah bergulir di PN Banda Aceh. Dua owner S dan SHA diduga mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member.

Dalam bisnis pakaian muslim tersebut, reseller direkrut oleh owner dan ditugasi merekrut anggota baru.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan Yalsa Boutique memiliki reseller serta member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau.

“Bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Aceh dengan LP model A tanggal 11 Februari 2021. Dalam kasus ini, Yalsa Boutique menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari OJK,” kata Winardy kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Source: Detik.com
Previous Post

Dosen Unimal Rintis Lembaga Rumah Modal Umat Berbasis Mosque Center di Gampong Cot Keumuneng

Next Post

Banggar DPR-RI: Aceh Punya Potensi Ekonomi Besar untuk Dikembangkan

Berita Lainnya

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Load More
Next Post
Banggar DPR-RI: Aceh Punya Potensi Ekonomi Besar untuk Dikembangkan

Banggar DPR-RI: Aceh Punya Potensi Ekonomi Besar untuk Dikembangkan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026
BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

14 Juni 2026
Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In