• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 14 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Rencana Induk Pembagunan Kepariwisataan Aceh

lasdianto by lasdianto
29 September 2021
in Aceh
DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Rencana Induk Pembagunan Kepariwisataan Aceh

Foto Mc Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022-2037, di ruang rapat utama Gedung DPRA , Selasa (28/9/2021).

Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Aceh berwenang menyusun dan menetapkan qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022 – 2037.

“Rencana induk pembangunan kepariwisataan Aceh, memuat prinsip, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, serta indikasi program dan kegiatan yang menjadi acuan nantinya, juga mengatur pembagian peran para pemangku kepentingan agar dapat menyatukan langkah dalam mempercepat pembangunan kepariwisataan aceh,” ujar Wakil Ketua DPRA Dalimi saat membuka rapat.

Untuk itu, Dalimi mengatakan setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh tahun 2022-2037 ini, sebagai mana yang diamanahkan dalam ketentuan pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, yang antara lain menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (rdpu), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.

BacaJuga :

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

14 Juni 2026
Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026

Ia melanjutkan Pemerintah Indonesia terus mendorong pembangunan kepariwisataan sebagai prioritas pembangunan nasional.  Hal ini dilakukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. kepariwisataan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Pembangunan kepariwisataan, lanjutnya, harus dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, dimana pada pasal 8 menjelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi.

Oleh karenanya rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi menjadi pedoman utama untuk membangun keterpaduan langkah berbagai sektor dan juga antarwilayah kabupaten/kota dalam mewujudkan tujuan pembangunan kepariwisataan provinsi khususnya, dan pembangunan daerah pada umumnya.

Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan  Dan Anggota Komisi Iv Dpr Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham  Provinsi Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala (Usk), Rektor Universitas Islam Negeri (Uin) Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor Universitas Muhammadiyah Banda Aceh, Ketua Mpu Aceh dan Kadin Aceh.(mc-aceh)

Previous Post

Dyah Menyaksikan Penutupan Rakor BKMT se-Aceh Tahun 2021

Next Post

Sekda Aceh : Pengelolaan Keuangan Daerah harus Berorientasi Kepentingan Publik

Berita Lainnya

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

14 Juni 2026

Banda Aceh – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor UMKM terus dilakukan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan...

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, menghadiri kegiatan talkshow Ngopi...

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terkait insiden yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan...

Load More
Next Post
Sekda Aceh : Pengelolaan Keuangan Daerah harus Berorientasi Kepentingan Publik

Sekda Aceh : Pengelolaan Keuangan Daerah harus Berorientasi Kepentingan Publik

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026
BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

14 Juni 2026
Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In