• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 2 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Satgas Covid Aceh Bahas Ingub Tentang PPKM Level IV

Lasdianto by Lasdianto
9 Juli 2021
in Aceh
Satgas Covid Aceh Bahas Ingub Tentang PPKM Level IV

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes didampingi Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M.Jafar, SH.M.Hum menyampaikan arahan terkait Ingub Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada Rapat Satgas Penanganan Covid-19 Aceh di Ruang Rapat Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis, (8/7/2021).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh menggelar rapat pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro level 4 bagi Kota Banda Aceh, di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Kamis (8/7/2021).

Rapat itu, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah dengan agenda lanjutan diskusi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar. Acara itu turut dihadiri unsur Kodam IM yaitu Asops Kasdam IM, Kepala Kesdam IM, unsur Polda Aceh yaitu Karo Ops Polda Aceh, Kabiddokkes Polda Aceh.

Sementara dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yakni Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Pelaksana BPBA, Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gamong (DPMG) Aceh, Direktur di Rumah Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA), Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak, Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh, Kepala Biro Humas dan Protokol, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh, dan Jubir Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh.

Seperti diketahui, Banda Aceh menjadi satu-satunya kota di Provinsi Aceh yang diberlakukan PPKM Mikro level 4, sesuai keputusan Pemerintah Pusat yang menyatakan untuk memperpanjang penerapan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi di luar daerah pulau Jawa dan Bali yang berlaku sejak 6 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

BacaJuga :

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026

Artinya, segala aktivitas masyarakat di Banda Aceh harus dibatasi, seperti kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan dan dilaksanakan secara daring, aktivitas perkantoran berlangsung dari rumah 75 persen dan 25 persen di kantor, area publik (tempat wisata, taman) ditutup, aktivitas lainya yang melibatnya banyak orang harus di batasi dengan jumlah yang telah ditentukan.

Kebijakan penerapan PPKM Mikro level 4 itu, disebabkan Banda Aceh termasuk sebagai wilayah yang terdapat lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Dalam kesempatan itu Sekda Aceh Taqwallah menekankan, dalam penanganan Covid-19 tidak cukup hanya dilakukan oleh pihak medis maupun pemerintah saja. Namun keterlibatan semua pihak juga sangat dibutuhkan dalam membantu menurunkan laju penularan virus corona. “Kita harus saling berbagi peran dan tugas, jangan panik dan jangan jenuh dalam menghalau Covid-19,” ujar Taqwallah.

Ia menambahkan, keterlibatan seluruh pihak yang dimaksudkan adalah dengan cara saling mengaktifkan dan menempatkan peran masing-masing pihak dalam tugas yang saling bersinergi dan mendukung satu sama lain.

Dimulai dari individu masyarakat yang disiplin menerapkan 3M mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, lalu masyarakat juga harus saling mengingatkan, peka informasi dan tidak berkerumun.

Dalam pengelolaan pelayanan juga harus disiplin pakai masker, atur jarak dan sesuaikan jumlah pengunjung. Pada tingkat gampong juga harus terapkan 3S siaga gampong, siaga protkes, dan siaga BLT/ Bansos.
Dalam Ingub tersebut, tertera satu poin khusus kepada Kota Banda Aceh. Bunyinya Wali Kota Banda Aceh yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assessment dengan kriteria level 4 (empat) berdasarkan Diktum Kesatu huruf C Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, selain Mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kesepuluh dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.

Pertemuan itu menerapkan protokol kesehatan ketat yakni memakai masker, dan menjaga jarak.

Previous Post

Polem : Gedung Lapangan Tenis Standar Internasional yang Rusak Akan di Perbaiki

Next Post

Sempat Disegel Kantor Kementan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta, Stiker lockdown Dilepas Lagi

Berita Lainnya

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026

MediaNanggroe.com -  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis...

Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026

MediaNanggroe.com — Realisasi keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 hingga akhir April tercatat mencapai 23,27 persen atau...

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok....

Load More
Next Post
Sempat Disegel Kantor Kementan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta, Stiker lockdown Dilepas Lagi

Sempat Disegel Kantor Kementan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta, Stiker lockdown Dilepas Lagi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In