• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 30 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Terkait Pemberitaan Pasar Al Mahirah, Wartawan acehimege.com Disuruh Lapor Kepengelola Pasar Saat Meliput

Terkait pemberitaan informasi tentang Pasca Relokasi dari Pasar Peunayong ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin Kota Banda Aceh, Wartawan acehimage.com, AK Jailani mulai diberi sinyal ancaman oleh ketua pengelola Pasar

editor by editor
30 Juni 2021
in Kutaraja
Terkait Pemberitaan Pasar Al Mahirah, Wartawan acehimege.com Disuruh Lapor Kepengelola Pasar Saat Meliput

Istimewa AK Jailani mendengarkan pendapat Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M Nurdin SSos (kanan) dan Wakil Ketua Pasar Al-Mahirah, Hasballah (tengah).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Terkait pemberitaan informasi tentang Pasca Relokasi dari Pasar Peunayong ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin Kota Banda Aceh, Wartawan acehimage.com, AK Jailani mulai diberi sinyal ancaman oleh ketua pengelola Pasar, Selasa, 30 Juni 2021.

Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Makan Syiah Kuala, Lamdingin Kota Banda Aceh, bunyi ancaman tersebut sekaligus disaksikan oleh kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M Nurdin SSos.

Ketua Pengurus Pasal Al-Mahirah meminta kepada wartawan acehimage.com, bila datang atau melakukan aktivitas peliputan untuk melaporkan terlebih dulu kepada ketua pengelola Pasar Al-Mahirah, agar tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan.

“Kalau datang atau meliput kepasar Al-Mahirah, laporkan dulu sama saya, kalau tidak. Nanti bila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan saya tidak bertanggungjawab,” kata AK Jailani kepada wartawan meniru penyampaian ketua Pasar Al-Mahirah. usai makan siang bersama.

BacaJuga :

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026
Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M Nurdin SSos, saat dikonfirmasi mengaku, perihal tersebut bukan bentuk ancaman atau larangan, itu hanya sebuah permintaan dari ketua pengelola pasar agar tidak terjadi ketimpangan informasi bila ada hal-hal mengenai pasar Al-Mahirah.

“Kebetulan saat itu ada saya, karena secara kebetulan kami berjumpa di salah satu tempat, ternyata kami di undang sama-sama rekan agenda makan siang. Kebetulan juga Ada AK Jailani. Jadi disitu juga ada ketua pengelola Pasar dan AK, Walau agak sempat tegang saat pembicaraan. Intinya saya sampaikan disitu udah kelar,” ujar Nurdin.

Nurdin menjelaskan, karena penyampaian ketua pengelola pasar terkait tentang pengelola pasar yang disampaikan seperti dalam acara pehTem. Bahwa ada pengutipan di pasar tersebut.
Maka pihak pengelola hanya meminta bila ada informasi terkait pasar untuk dilakukan dulu klarifikasi dengan mereka.

“Jadi maksud ketua pengelola pasar begitu, kalau ada informasi klarifikasi mereka dulu, agar berita itu tidak menimbulkan fitnah,” kata Nurdin menguraikan maksud pihak pasar tersebut.

Sementara itu, Manager peHTem, AK Jailani mengatakan, kepada siapapun ia memberi peluang di chanel peHTem ini, bebas untuk umum dalam menyampaikan informasinya.” saya sebagai pengelola channel ya siapa aja saya fasilitasi, dan Dalam hal ini, saya juga sudah menghubungi Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M Nurdin SSos untuk memberikan klarifikasi, ternyata hingga melewati beberapa episode tidak mau juga diklarifikasi,” cetus AK.

Dijelaskan AK, Sesuai dalam butir 13 Pedoman Hak Jawab (PHJ) menyebutkan Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam berbagai format seperti ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber atau format lain. Namun Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan, “Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan hak koreksi secara proporsional”.

“Jadi kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau difitnah, kita siap memberikan hak jawab, tapi kalau hak jawab tidak digunakan ya terserah, mau lapor ke polisi silahkan, kita ini negara hukum, bukan negara warisan,” katanya.[]

Previous Post

Iswanto : Percepatan Lelang Kegiatan Sumber DAK Fisik Terus Dipacu

Next Post

Mematuhi Prokes Kunci Menekan Penyebaran Covid 19

Berita Lainnya

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Warga gampong Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Banda Aceh digegerkan dengan adanya temuan bungkusan yang terbalut kain berwarna putih...

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026

MediaNanggroe.com - Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD bertambah dua lagi. RY (25) dan NS (24)...

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

29 April 2026

MediaNanggroe.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita yang terjadi di penitipan anak Yayasan...

Load More
Next Post
Mematuhi Prokes Kunci Menekan Penyebaran Covid 19

Mematuhi Prokes Kunci Menekan Penyebaran Covid 19

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026
Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

29 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In