• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 3 November 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp851 Juta

lasdianto by lasdianto
3 November 2026
in Hukum
Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp851 Juta

BacaJuga :

Kakek 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Bocah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kakek 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Bocah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

3 November 2026
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, memasuki babak baru. Lima orang tersangka resmi diserahkan penyidik Polda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (3/11/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA dari unsur penyedia jasa, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut bersumber dari APBK (DOKA) dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp7.657.000.000.

Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Salah satu temuan penyidik adalah pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain, yakni SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan.

Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan personel yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Persoalan juga ditemukan pada aspek pengawasan. Pekerjaan tersebut menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo. Namun, pelaksanaan pengawasan diduga tidak melibatkan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Pengawasan lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.

Temuan lainnya berkaitan dengan perbedaan laporan progres pekerjaan. Berdasarkan laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12 persen. Sementara itu, progres yang digunakan pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.

Tak hanya itu, sebelum serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp851.968.238,11 atau sekitar Rp851,9 juta.

PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum pada 27 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers Kejati Aceh Nomor PR-34/L.1.3/Kph.3/11/2026 tertanggal 3 November 2026.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kelima tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh untuk kepentingan persiapan persidangan.

Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Previous Post

Kini Warga Sabang Lebih Mudah Akses Layanan BBPOM Aceh

Berita Lainnya

Kakek 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Bocah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kakek 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Bocah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

3 November 2026

BANDA ACEH – Seorang pria berusia 59 tahun berinisial NSR harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan dan/atau pelecehan...

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp851 Juta

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp851 Juta

3 November 2026
Kini Warga Sabang Lebih Mudah Akses Layanan BBPOM Aceh

Kini Warga Sabang Lebih Mudah Akses Layanan BBPOM Aceh

3 November 2026
Kakek 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Bocah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kakek 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Bocah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

3 November 2026
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

2 November 2026
Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

1 November 2026
  • Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

    Aktivis Kritik Anggaran Rp2 Miliar untuk BACCE 2026, Pertanyakan Urgensi dan Desak Transparansi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: 12 Siswa SMPN 4 Banda Aceh Alami Mual hingga Bengkak Mulut Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger Pengawasan di Aceh Besar, BBPOM Temukan 6.819 Produk Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In