• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 3 November 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Kakek 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Bocah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

lasdianto by lasdianto
3 November 2026
in Hukum
Kakek 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Bocah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

BacaJuga :

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp851 Juta

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp851 Juta

3 November 2026
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
BANDA ACEH – Seorang pria berusia 59 tahun berinisial NSR harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur. Mirisnya, kedua korban masing-masing baru berusia tujuh dan sembilan tahun.

NSR, warga salah satu gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh saat sedang bekerja di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35), yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 26 September 2026.

“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” demikian kata Kompol Dizha.

Kasus ini pertama kali diketahui ibu korban pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, LD bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.

Setibanya di rumah, salah seorang anaknya, sebut saja Bunga (7), mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya ketika hendak mandi di teras rumah.

“Awalnya, sang ibu menduga ada semut atau serangga yang masuk ke dalam celana anaknya. Namun, setelah diperiksa, LD melihat adanya kemerahan pada bagian kemaluan korban,” sebut Kasat Reskrim.

Merasa curiga, lanjut Kompol Dizha, LD kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menyentuh bagian tubuh sensitif tersebut. Namun, Bunga tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis.

Kecurigaan ibu korban semakin menguat setelah kakak Bunga, sebut saja Melati (9), memberitahukan bahwa orang yang diduga melakukan pelecehan terhadap adiknya adalah NSR yang kerap disapa oleh korban Pak Wa.

Setelah ditanya lebih lanjut, Bunga akhirnya mengungkapkan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. Korban juga menceritakan cara tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut.

Tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, tutur Kompol Dizha lagi.

Polisi Temukan Dugaan Korban Kedua

Pengembangan penyelidikan polisi kemudian mengungkap dugaan adanya korban lain. Korban kedua diketahui merupakan kakak Bunga, yakni Melati (9).

Berbeda dengan adiknya, Melati disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan melibatkan psikolog.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, Melati juga diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka.

Ditangkap Saat Bekerja di TPI Lampulo

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa NSR sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan pria tersebut pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, NSR dibawa ke Polresta Banda Aceh oleh personel Subnit II PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Atas perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” tutur Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, pungkas Dizha.

 

Previous Post

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Next Post

Kini Warga Sabang Lebih Mudah Akses Layanan BBPOM Aceh

Berita Lainnya

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp851 Juta

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp851 Juta

3 November 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, memasuki babak baru. Lima...

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Load More
Next Post
Kini Warga Sabang Lebih Mudah Akses Layanan BBPOM Aceh

Kini Warga Sabang Lebih Mudah Akses Layanan BBPOM Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp851 Juta

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp851 Juta

3 November 2026
Kini Warga Sabang Lebih Mudah Akses Layanan BBPOM Aceh

Kini Warga Sabang Lebih Mudah Akses Layanan BBPOM Aceh

3 November 2026
Kakek 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Bocah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kakek 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Bocah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

3 November 2026
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

2 November 2026
Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

1 November 2026
  • Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

    Aktivis Kritik Anggaran Rp2 Miliar untuk BACCE 2026, Pertanyakan Urgensi dan Desak Transparansi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: 12 Siswa SMPN 4 Banda Aceh Alami Mual hingga Bengkak Mulut Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger Pengawasan di Aceh Besar, BBPOM Temukan 6.819 Produk Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In