BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Organisasi tersebut menilai berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Aceh hingga kini belum menunjukkan penanganan yang signifikan, meski di sejumlah daerah lain kepala daerah telah diamankan dalam operasi pemberantasan korupsi sepanjang 2026.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan Aceh tidak boleh diperlakukan berbeda dalam penegakan hukum. Menurutnya, daerah berjuluk Serambi Mekkah itu berhak memperoleh perhatian yang sama dari KPK sebagaimana daerah lain yang menjadi fokus pemberantasan korupsi.
“Kami mempertanyakan, mengapa Aceh terkesan luput dari perhatian? Padahal berbagai dugaan korupsi sudah lama menjadi sorotan publik. Jangan sampai muncul anggapan bahwa Aceh dibiarkan,” kata Fauzan, Senin (3/8/2026).
Ia mengatakan masyarakat Aceh menginginkan penegakan hukum yang adil tanpa adanya perlakuan tebang pilih terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau memang ada dugaan korupsi dan bukti awalnya cukup, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan berbeda. Masyarakat Aceh berhak mendapatkan keadilan yang sama seperti masyarakat di daerah lain,” ujarnya.
Fauzan juga menyoroti anggaran KPK yang berasal dari pajak masyarakat, termasuk kontribusi kekayaan alam Aceh. Karena itu, menurutnya, lembaga antirasuah tersebut tidak boleh menutup mata terhadap berbagai dugaan korupsi yang berkembang di Aceh dan harus menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal uang rakyat.
“Karena itu, kami berharap KPK bekerja maksimal di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Jangan sampai ada kesan pemberantasan korupsi hanya kuat di daerah tertentu, sementara Aceh kurang mendapat perhatian,” katanya.
Menurut Fauzan, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia menegaskan masyarakat Aceh memiliki hak yang sama untuk merasakan keadilan.
“Aceh adalah bagian dari NKRI. Karena itu, masyarakat Aceh juga harus merasakan penegakan hukum yang adil dan setara,” pungkasnya.











Discussion about this post