JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Drs. Syakir, M.Si, serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi), melakukan audiensi di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan tersebut fokus membahas nasib tanah Blangpadang yang secara historis diyakini sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman, namun hingga kini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengakui persoalan Blangpadang bukan perkara sederhana karena menyangkut sejarah, administrasi negara, serta kepastian hukum. Ia menyebut telah melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada Presiden dan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.
“Secara historis terdapat landasan yang kuat bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Namun penyelesaiannya harus memperhatikan aspek administrasi negara karena saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, penyelesaian Blangpadang membutuhkan langkah hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah mekanisme penetapan (isbat) wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan perjuangan mendapatkan kepastian status Blangpadang bukan hanya persoalan aset, melainkan menyangkut nilai sejarah, keagamaan, dan identitas masyarakat Aceh.
“Blangpadang memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan Masjid Raya Baiturrahman dan masyarakat Aceh. Harapan masyarakat adalah adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap status tanah tersebut,” kata Fadhlullah.
Dalam audiensi itu, Pemerintah Aceh turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti historis yang memperkuat klaim bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Yusril memastikan pihaknya akan menggelar rapat lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bahan laporan kepada Presiden untuk menentukan langkah penyelesaian yang dinilai adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Polemik Blangpadang yang telah berlangsung bertahun-tahun kini kembali memasuki babak baru. Pemerintah Aceh berharap persoalan tanah bersejarah tersebut tidak berhenti pada koordinasi, tetapi berujung pada keputusan hukum yang mengakui nilai sejarah dan aspirasi masyarakat Aceh.












Discussion about this post