• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 6 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

lasdianto by lasdianto
6 Juli 2026
in Aceh
Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Surat tersebut berisi empat poin penting yang dinilai Pemerintah Aceh perlu mendapat perhatian pemerintah pusat agar pengelolaan migas di Blok Andaman memberikan manfaat lebih besar bagi Aceh dan kepentingan nasional.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirim kepada Presiden dan saat ini Pemerintah Aceh menunggu respons dari pemerintah pusat.

“Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh. Sekarang kita menunggu respon Pemerintah Pusat,” kata Nurlis di Banda Aceh, Senin (6/7/2026).

Surat Gubernur Aceh bernomor 500.16.7.2/7039 tertanggal 25 Juni 2026 dengan perihal Peninjauan dan Revisi Persetujuan Rencana Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja South Andaman diketahui telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026.

BacaJuga :

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026

Menurut Nurlis, surat tersebut merupakan respons Pemerintah Aceh terhadap persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman yang sebelumnya diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Melalui surat Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026 kepada SKK Migas, Menteri ESDM menyetujui skema pengolahan gas mentah menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) yang ditempatkan di laut.

Keputusan tersebut kemudian mendorong Gubernur Mualem meminta tim Pemerintah Aceh melakukan kajian mendalam terhadap dokumen PoD I Lapangan Tangkulo. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, pada 25 Juni 2026 dengan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pakar migas, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Dari hasil rapat inilah yang menjadi inti surat gubernur,” ujar Nurlis.

Empat Poin Permintaan Aceh

Nurlis menjelaskan, poin pertama yang disampaikan Mualem kepada Presiden adalah terkait skema bagi hasil migas yang dinilai masih terlalu kecil untuk pemerintah daerah.

Pemerintah Aceh menilai besaran split yang tercantum dalam PoD I, yakni 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak, perlu ditinjau kembali agar lebih rasional dan sejalan dengan kepentingan nasional maupun daerah penghasil.

Poin kedua, Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengolahan gas mentah dilakukan di darat (onshore) melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Menurut Pemerintah Aceh, kawasan tersebut telah memiliki infrastruktur migas yang memadai dari bekas fasilitas PT Arun NGL sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung hilirisasi industri energi.

Selain itu, KEK Arun juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan dinilai sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Poin ketiga, Gubernur Mualem meminta Presiden Prabowo mengarahkan Menteri ESDM untuk meninjau dan merevisi persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja South Andaman yang telah diberikan sebelumnya.

Sedangkan poin keempat, Pemerintah Aceh meminta adanya alokasi khusus minyak dan gas bumi untuk Aceh guna mendukung kebutuhan energi dan pengembangan industri di daerah.

Potensi Besar Blok Andaman

Nurlis menjelaskan kawasan Andaman saat ini menjadi salah satu wilayah eksplorasi migas paling menjanjikan di Indonesia. Setidaknya terdapat enam blok migas utama di kawasan tersebut, yakni Andaman I, Andaman II, Andaman III, Central Andaman, South Andaman, dan South West Andaman.

Khusus Lapangan Gas Tangkulo di South Andaman, produksi gas diproyeksikan mencapai sekitar 300 MMSCFD. Dari jumlah itu, sekitar 160 MMSCFD telah memiliki komitmen penjualan melalui Gas Sale Agreement (GSA) kepada PLN.

Menurut Pemerintah Aceh, sisa kapasitas produksi tersebut berpotensi menjadi motor penggerak tumbuhnya berbagai industri hilir apabila pengolahannya dilakukan di Aceh.

Selain menghasilkan gas bumi, Lapangan South Andaman juga diperkirakan memproduksi sekitar 7.500 barel kondensat per hari. Produk tersebut dapat diolah menjadi berbagai turunan bernilai tinggi seperti nafta, kerosin, dan gasoline yang dibutuhkan industri petrokimia maupun sektor energi.

“Kondensat akan menjadi penggerak lahirnya kilang atau refinery. Dampak ekonomi sesungguhnya akan muncul ketika berbagai industri hilir itu mulai berdiri dan beroperasi,” kata Nurlis.

Pemerintah Aceh berharap pengelolaan migas Andaman tidak hanya berorientasi pada produksi dan penjualan energi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian Aceh dalam jangka panjang.

Previous Post

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Berita Lainnya

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada puluhan proyek infrastruktur yang dibiayai...

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026

Banda Aceh – Kondisi keuangan RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) berada dalam sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kemampuan...

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026

Tapaktuan – Beban utang Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus membengkak dari tahun ke tahun. Temuan ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

6 Juli 2026
Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026
Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

5 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In