BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).
Enam terpidana tersebut terdiri dari empat pelaku jarimah ikhtilat dan dua pelaku jarimah maisir yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan disaksikan oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, petugas Wilayatul Hisbah (WH), tenaga medis, serta masyarakat yang hadir di lokasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan sebagai eksekutor memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Kadafi.
Ia menjelaskan, empat terpidana yang terlibat dalam perkara jarimah ikhtilat terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dua terpidana masing-masing berinisial MM dan M menjalani hukuman 28 kali cambuk setelah memperoleh pengurangan masa tahanan dari putusan awal 30 kali cambuk. Sementara dua terpidana lainnya, PR dan LH, menjalani 21 kali cambuk setelah mendapatkan pengurangan dari putusan awal 25 kali cambuk.
Selain perkara ikhtilat, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi dua terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian.
Terpidana berinisial RH menjalani hukuman 29 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dari putusan awal 30 kali cambuk. Sedangkan terpidana MZ menjalani delapan kali cambuk dari putusan awal 10 kali cambuk.
Muhammad Kadafi menegaskan seluruh proses pelaksanaan hukuman dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum eksekusi dilaksanakan, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi para terpidana layak menjalani uqubat cambuk sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan hukuman di ruang terbuka bukan hanya bertujuan menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada proses hukum,” katanya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen mendukung penegakan Syariat Islam secara konsisten dan profesional di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Eksekusi cambuk yang digelar di Taman Bustanussalatin tersebut berlangsung tertib hingga selesai. Kegiatan itu menjadi bagian dari implementasi Qanun Jinayat yang berlaku khusus di Aceh sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam dalam sistem hukumnya.













Discussion about this post