• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 2 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

lasdianto by lasdianto
2 Juli 2026
in Kutaraja
Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

Enam terpidana tersebut terdiri dari empat pelaku jarimah ikhtilat dan dua pelaku jarimah maisir yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan disaksikan oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, petugas Wilayatul Hisbah (WH), tenaga medis, serta masyarakat yang hadir di lokasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

BacaJuga :

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026
62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan sebagai eksekutor memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Kadafi.

Ia menjelaskan, empat terpidana yang terlibat dalam perkara jarimah ikhtilat terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dua terpidana masing-masing berinisial MM dan M menjalani hukuman 28 kali cambuk setelah memperoleh pengurangan masa tahanan dari putusan awal 30 kali cambuk. Sementara dua terpidana lainnya, PR dan LH, menjalani 21 kali cambuk setelah mendapatkan pengurangan dari putusan awal 25 kali cambuk.

Selain perkara ikhtilat, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi dua terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian.

Terpidana berinisial RH menjalani hukuman 29 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dari putusan awal 30 kali cambuk. Sedangkan terpidana MZ menjalani delapan kali cambuk dari putusan awal 10 kali cambuk.

Muhammad Kadafi menegaskan seluruh proses pelaksanaan hukuman dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum eksekusi dilaksanakan, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

“Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi para terpidana layak menjalani uqubat cambuk sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan hukuman di ruang terbuka bukan hanya bertujuan menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada proses hukum,” katanya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen mendukung penegakan Syariat Islam secara konsisten dan profesional di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Eksekusi cambuk yang digelar di Taman Bustanussalatin tersebut berlangsung tertib hingga selesai. Kegiatan itu menjadi bagian dari implementasi Qanun Jinayat yang berlaku khusus di Aceh sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam dalam sistem hukumnya.

Previous Post

BPK Ungkap Proyek Perkim Aceh Tak Sesuai Spesifikasi

Next Post

BSI Tuntaskan Revolusi Teknologi, Siap Kejar 40 Juta Nasabah dan Masuk Jajaran Bank Syariah Global

Berita Lainnya

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026

BANDA ACEH – Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banda Aceh...

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

Load More
Next Post
BSI Tuntaskan Revolusi Teknologi, Siap Kejar 40 Juta Nasabah dan Masuk Jajaran Bank Syariah Global

BSI Tuntaskan Revolusi Teknologi, Siap Kejar 40 Juta Nasabah dan Masuk Jajaran Bank Syariah Global

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Tuntaskan Revolusi Teknologi, Siap Kejar 40 Juta Nasabah dan Masuk Jajaran Bank Syariah Global

BSI Tuntaskan Revolusi Teknologi, Siap Kejar 40 Juta Nasabah dan Masuk Jajaran Bank Syariah Global

2 Juli 2026
Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

2 Juli 2026
BPK Ungkap Proyek Perkim Aceh Tak Sesuai Spesifikasi

BPK Ungkap Proyek Perkim Aceh Tak Sesuai Spesifikasi

2 Juli 2026
BPK Soroti Belanja Rp37,2 Miliar untuk Dayah, Penerima Barang Tak Pernah Ditetapkan Gubernur

BPK Soroti Belanja Rp37,2 Miliar untuk Dayah, Penerima Barang Tak Pernah Ditetapkan Gubernur

2 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Mualem Sebut Polri Mitra Strategis Pembangunan dan Stabilitas Aceh

Hari Bhayangkara ke-80, Mualem Sebut Polri Mitra Strategis Pembangunan dan Stabilitas Aceh

2 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Pemenang Tender RS Regional Tapaktuan Rp13,6 Miliar? Ini Hasilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In