BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 36 paket pengadaan barang yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Dalam laporan itu, BPK mengungkap bahwa dari hasil uji petik terhadap 36 paket pekerjaan senilai Rp50,75 miliar ditemukan kelebihan pembayaran pada 28 paket pekerjaan sebesar Rp811,59 juta dan potensi kelebihan pembayaran pada delapan paket lainnya sebesar Rp354,25 juta.
Total nilai temuan mencapai Rp1,16 miliar.
Pemeriksaan dilakukan atas realisasi Belanja Barang Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Perkim Aceh yang pada tahun 2025 mencapai Rp235,06 miliar.
BPK menyebut seluruh paket yang diperiksa telah dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan dari penyedia kepada pengguna jasa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan administrasi, ditemukan sejumlah pekerjaan yang volumenya tidak sesuai kontrak serta terdapat spesifikasi teknis yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari 28 paket yang telah dibayar lunas, BPK menghitung kelebihan pembayaran mencapai Rp811.598.740,87.
Sementara pada delapan paket yang masih dalam tahap pembayaran uang muka, ditemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp354.259.292,86.
“Hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, PPK, PPTK dan BPK,” tulis auditor dalam laporannya.
BPK juga mencatat sebagian penyedia telah mengembalikan dana ke kas daerah sebesar Rp114.377.849,64. Namun hingga pemeriksaan berakhir masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang harus ditagih sebesar Rp697.220.891,23.
Selain kerugian keuangan, BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan tujuan pengadaan untuk mendukung kelancaran transportasi, meningkatkan akses masyarakat, serta menunjang aktivitas ekonomi tidak tercapai secara optimal.
Temuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan setiap pengadaan menghasilkan kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai nilai anggaran yang dibelanjakan.
BPK menyimpulkan persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan internal.
Kepala Dinas Perkim Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai sebelum pembayaran kepada penyedia dilakukan.
Akibatnya, saldo Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2025 tercatat lebih saji sebesar Rp811,59 juta.
Atas temuan itu, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Perkim Aceh menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan berjanji menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
BPK kemudian merekomendasikan Gubernur Aceh untuk memerintahkan Kepala Dinas Perkim meningkatkan pengawasan, menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp697,22 juta agar disetor ke kas daerah, serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran Rp354,25 juta pada termin pembayaran berikutnya atau menyetorkannya ke kas daerah.










Discussion about this post