BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh kembali menemukan produk jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam kegiatan pengawasan lapangan melalui program SANGER Ureung Aceh (Sidak dan Edukasi Warung Kopi Ureung Aceh) yang digelar di lima warung kopi di Kota Banda Aceh, Senin (29/6/2026).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena produk yang ditemukan merupakan produk Tanpa Izin Edar (TIE) berupa Jamu Daun Binahong yang berdasarkan hasil pengawasan diketahui mengandung BKO. Produk tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas BBPOM Aceh melakukan pemeriksaan terhadap produk yang dijual di warung kopi, pengambilan sampel pangan, hingga pengujian cepat di lokasi. Hasilnya, seluruh sampel makanan yang diperiksa dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan dan tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya pada pangan yang diuji.
Namun, di tengah hasil positif tersebut, petugas masih menemukan peredaran produk jamu yang tidak memenuhi ketentuan. Produk Jamu Daun Binahong tanpa izin edar tersebut diketahui mengandung Bahan Kimia Obat yang seharusnya tidak terdapat dalam produk obat tradisional atau jamu.
Atas temuan itu, BBPOM Aceh langsung melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak lagi memperdagangkan produk tanpa izin edar maupun produk yang mengandung bahan berbahaya.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, mengatakan pengawasan melalui program SANGER Ureung Aceh sengaja dilakukan di warung kopi karena lokasi tersebut menjadi pusat interaksi masyarakat Aceh dan dinilai efektif untuk memperluas edukasi kepada konsumen maupun pelaku usaha.
“Warung kopi merupakan bagian dari budaya masyarakat Aceh. Karena itu, kami menghadirkan pengawasan di tempat masyarakat berkumpul agar edukasi dapat tersampaikan secara langsung sekaligus memastikan produk yang dikonsumsi aman,” kata Riyanto.
Menurutnya, perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui peningkatan kesadaran masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk yang dikonsumsi.
BBPOM Aceh juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat maupun makanan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap berbagai klaim khasiat instan yang sering ditemukan pada produk obat bahan alam atau suplemen kesehatan yang belum memiliki izin edar resmi.
“Pastikan setiap produk yang dikonsumsi memiliki izin edar BPOM dan hindari produk yang menjanjikan khasiat instan tanpa dasar yang jelas. Kesadaran masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Riyanto.
Program SANGER Ureung Aceh sendiri merupakan inovasi BBPOM Aceh yang menggabungkan pengawasan dan edukasi langsung kepada masyarakat. Melalui program tersebut, BBPOM berharap dapat mempersempit ruang peredaran produk ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi konsumen yang lebih kritis terhadap keamanan produk obat dan makanan yang beredar di pasaran.











Discussion about this post