• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 30 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

redaksi by redaksi
30 Juni 2026
in Aceh
BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

Foto Ilustrasi AI

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp925,03 juta akibat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada 14 paket proyek di tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang belum atau kurang dikenakan oleh Pemerintah Aceh.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.

Dalam laporan itu, BPK mengungkap bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Aceh merealisasikan Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan sebesar Rp984,23 juta. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat denda keterlambatan sebesar Rp925,03 juta yang belum atau kurang dipungut dari 14 paket pekerjaan pada tiga SKPA.

Nilai terbesar berasal dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang mencapai Rp881,84 juta dari 11 paket pekerjaan. Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh tercatat memiliki kekurangan pengenaan denda sebesar Rp31,47 juta dari satu paket pekerjaan, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh sebesar Rp11,70 juta dari dua paket pekerjaan.

BacaJuga :

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

30 Juni 2026
BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

30 Juni 2026

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan pemberian sanksi administratif berupa denda terhadap penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Selain itu, ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) pada masing-masing paket pekerjaan juga mengatur bahwa penyedia dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Akibatnya, menurut BPK, Pemerintah Aceh mengalami kekurangan penerimaan daerah yang berasal dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp925.032.171,71. Temuan tersebut juga menyebabkan saldo Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) kurang saji dengan nilai yang sama.

Dalam laporannya, BPK menyebut persoalan itu terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat memedomani ketentuan dalam pengendalian pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh penyedia.

Menariknya, tidak semua SKPA menerima hasil audit tersebut. Kepala Satpol PP dan WH Aceh serta Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai ketentuan.

Sebaliknya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK. Diskominsa beralasan terdapat kekeliruan pengetikan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) terkait dasar penghitungan denda keterlambatan pada pekerjaan pengadaan videotron.

Namun argumentasi tersebut ditolak BPK. Dalam tanggapannya, BPK menegaskan bahwa SSKK merupakan aturan khusus yang mengikat para pihak dalam pelaksanaan kontrak dan harus dijadikan dasar penghitungan denda. BPK juga menegaskan tidak terdapat adendum maupun perubahan kontrak yang mengubah ketentuan tersebut selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

“Dengan demikian seluruh ketentuan yang tertuang dalam kontrak tetap berlaku dan mengikat para pihak,” tulis BPK dalam laporannya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan kepala SKPA terkait untuk menginstruksikan PPK lebih cermat mengendalikan pelaksanaan kontrak dengan memantau progres pekerjaan secara berkala guna mencegah keterlambatan.

BPK juga meminta Pemerintah Aceh segera memproses dan menyetorkan denda keterlambatan sebesar Rp925,03 juta ke kas daerah serta menyampaikan bukti setor kepada BPK. Rinciannya meliputi Rp11,70 juta dari Satpol PP dan WH Aceh, Rp31,47 juta dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, serta Rp881,84 juta dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Previous Post

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

Next Post

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

Berita Lainnya

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

30 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengadaan bahan makanan siswa SMK Pembangunan Pertanian (SMK-PP) Negeri...

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

30 Juni 2026

BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh kembali menemukan produk jamu yang mengandung Bahan...

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

30 Juni 2026

TAKENGON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun...

Load More
Next Post
BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

30 Juni 2026
BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

30 Juni 2026
BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

30 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

30 Juni 2026
BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

30 Juni 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In