• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 26 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Temukan Rp312 Juta Dana BOS Pidie Jaya Dibayar ke ASN, 74 Sekolah Terseret

lasdianto by lasdianto
24 Juni 2026
in Aceh
BPK Temukan Rp312 Juta Dana BOS Pidie Jaya Dibayar ke ASN, 74 Sekolah Terseret

Foto Ilustrasi AI

MEUREUDU – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Pidie Jaya kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pembayaran honor kepada aparatur sipil negara (ASN) menggunakan dana BOSP senilai Rp312,4 juta, meski aturan secara tegas melarang penggunaan dana tersebut untuk guru maupun tenaga kependidikan yang berstatus ASN.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp12,95 miliar. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, termasuk pembayaran honor tenaga pendidikan non-ASN.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor rutin secara periodik kepada guru dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN. Berdasarkan uji petik terhadap 93 satuan pendidikan yang terdiri dari sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN), ditemukan 73 SD dan satu SMP merealisasikan dana BOSP untuk pembayaran honor ASN.

BacaJuga :

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026

Nilai pembayaran honor kepada ASN tersebut mencapai Rp312.405.000,00.

BPK menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran honor dari dana BOS hanya dapat diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN serta memenuhi persyaratan tertentu.

Akibat kondisi tersebut, BPK menyatakan telah terjadi kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Dana BOSP sebesar Rp312.405.000,00.

Menurut BPK, permasalahan itu terjadi karena Tim Pengelola Dana BOSP kurang cermat melakukan monitoring terhadap pelaporan pertanggungjawaban dana BOSP. Selain itu, kepala sekolah terkait dinilai kurang cermat dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSP, sementara bendahara dana BOSP juga dinilai tidak mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penatausahaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Atas temuan itu, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala sekolah terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pidie Jaya agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginstruksikan kepala sekolah terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp312.405.000,00 sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengembalikannya ke Kas Daerah untuk selanjutnya disetor oleh Bendahara Umum Daerah ke Kas Negara.

Previous Post

Pemulihan Pascabencana Aceh Tersendat? Sekda Ungkap Baru Capai 50 Persen

Next Post

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

Berita Lainnya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026

BANDA ACEH – Keamanan pangan di lingkungan sekolah tidak cukup hanya dengan edukasi dan intervensi. Praktik keamanan pangan yang telah...

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Rekrutmen dan Pembelajaran Satuan Karya...

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026

ACEH BESAR – Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memperkuat tata kelola kepegawaian di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Load More
Next Post
Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In