• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 25 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

lasdianto by lasdianto
22 Juni 2026
in Aceh, Lintas Barat
BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

Foto Ilustrasi AI

SUKA MAKMUE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan belanja pegawai di BLUD RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut berpotensi membebani keuangan daerah hingga Rp806,67 juta.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang mengungkap adanya indikasi pembayaran ganda jasa pelayanan kepada pegawai rumah sakit serta pemberian tambahan penghasilan pengelola BLUD yang tidak sesuai ketentuan.

BPK mencatat, pada tahun 2025 BLUD RSUD SIM menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp68,99 miliar dengan realisasi mencapai Rp67,24 miliar atau 97,46 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, sebagian besar digunakan untuk pembayaran remunerasi, insentif, dan tambahan penghasilan pegawai.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang terindikasi ganda dengan remunerasi jasa pelayanan yang sudah diterima pegawai melalui pendapatan BLUD.

BacaJuga :

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

24 Oktober 2026
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

24 Oktober 2026

BPK menemukan pembayaran TPP yang bersumber dari APBK kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di RSUD SIM sebesar Rp634.981.712,31 yang seharusnya tidak perlu dibayarkan karena objek pembayarannya sama dengan remunerasi jasa pelayanan yang telah diterima dari pendapatan BLUD.

“Pegawai RSUD SIM menerima remunerasi jasa pelayanan dari pendapatan BLUD sekaligus menerima TPP dari APBK dengan dasar jasa pelayanan yang sama,” demikian inti temuan auditor BPK.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan setiap pembayaran memiliki dasar hukum dan tidak boleh terjadi tumpang tindih manfaat atas objek yang sama.

Selain itu, auditor juga menemukan pembayaran tambahan penghasilan bagi pengelola BLUD sebesar Rp171.693.121 yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Pembayaran tersebut direalisasikan sebagai insentif pegawai yang bersumber dari dana operasional rumah sakit. Ironisnya, realisasi tersebut tidak didukung kertas kerja yang memadai dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pihak manajemen RSUD SIM mengakui kondisi tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap ketentuan terbaru yang mengatur standar honorarium dan remunerasi pengelola keuangan.

Atas dua temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa praktik pengelolaan belanja pegawai di RSUD SIM telah menyebabkan pembebanan keuangan daerah sebesar Rp806.674.833,31.

BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi dalam penyusunan kebijakan daerah. Tim penyusun Peraturan Bupati tentang TPP dinilai belum optimal dalam merumuskan skema pemberian tambahan penghasilan yang tidak berbenturan dengan sistem remunerasi BLUD.

Selain itu, Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya disebut belum maksimal melakukan harmonisasi regulasi dan evaluasi kebijakan, sementara Direktur BLUD RSUD SIM dinilai belum optimal dalam mengendalikan pengelolaan belanja pegawai.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya untuk mengevaluasi kembali kebijakan pemberian TPP kepada pegawai RSUD SIM, melakukan harmonisasi regulasi remunerasi BLUD dengan aturan pusat, menghentikan pembayaran dengan objek penilaian yang sama, serta memperkuat sistem pengendalian internal.

Bupati Nagan Raya melalui Plt Direktur BLUD RSUD SIM menyatakan menerima temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

Temuan ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar lebih cermat dalam menyusun kebijakan penghasilan pegawai, sehingga tidak terjadi lagi pemborosan anggaran akibat tumpang tindih pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Previous Post

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Next Post

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

Berita Lainnya

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

24 Oktober 2026

BANDA ACEH – Meuseuraya Festival 2026 menjadi momentum memperkuat daya saing 150 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mendorong...

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

24 Oktober 2026

PT Bank Aceh Syariah bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh memperkuat sinergi dalam mendorong digitalisasi sistem pembayaran melalui implementasi...

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

23 Oktober 2026

BANDA ACEH – Ekonomi Aceh menunjukkan tren penguatan pada 2026 di tengah upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai...

Load More
Next Post
Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

24 Oktober 2026
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

24 Oktober 2026
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

23 Oktober 2026
BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

22 Oktober 2026
BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

22 Oktober 2026
  • BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

    BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In