BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Salah satu temuan utama adalah penyusunan target pendapatan yang dinilai tidak rasional, sementara belanja daerah terus meningkat hingga menyebabkan utang belanja mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 11.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 29 Mei 2026, BPK menyebutkan Pemko Banda Aceh belum sepenuhnya menetapkan anggaran pendapatan dan belanja secara terukur dan rasional.
BPK mencatat saldo utang belanja Pemko Banda Aceh per 31 Desember 2025 masih mencapai Rp100,47 miliar. Meski turun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp111,24 miliar, angka tersebut menunjukkan tekanan fiskal yang masih membayangi keuangan daerah.
Temuan BPK mengungkap bahwa Pemko Banda Aceh tetap memasang target Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2025 sebesar Rp200,59 miliar, meskipun sebelumnya Gubernur Aceh telah melarang penetapan target tersebut karena dianggap tidak realistis.
Larangan itu didasarkan pada tren realisasi pajak daerah selama beberapa tahun terakhir. Capaian tertinggi hanya sekitar Rp104,64 miliar pada 2023, sementara hingga November 2024 realisasinya baru mencapai Rp107,65 miliar. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan dan target tetap dipertahankan dalam Qanun APBK 2025.
Tidak hanya itu, saat pembahasan APBK Perubahan 2025, Gubernur Aceh kembali mengingatkan agar Pemko Banda Aceh tidak menambah target pajak daerah dan melakukan rasionalisasi target retribusi karena tren realisasinya diperkirakan tidak tercapai hingga akhir tahun anggaran.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan Pemko Banda Aceh tetap tidak melakukan rasionalisasi pendapatan sebagaimana rekomendasi hasil evaluasi gubernur.
BPK menilai kebijakan tersebut menyebabkan penganggaran pendapatan tidak didasarkan pada potensi yang rasional dan terukur. Akibatnya, ketika target pendapatan gagal tercapai, pemerintah kota tetap mempertahankan pola belanja yang terus meningkat.
Ironisnya, di tengah keterbatasan fiskal, realisasi Belanja Pegawai justru melampaui pagu yang telah ditetapkan. BPK mencatat realisasi Belanja Pegawai mencapai Rp588,58 miliar, atau melebihi anggaran sebesar Rp553,72 miliar. Dengan kata lain, terjadi kelebihan realisasi belanja pegawai sekitar Rp34,86 miliar.
Kepada auditor BPK, pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh berdalih bahwa peningkatan belanja masih berada dalam batas defisit yang diizinkan pemerintah pusat. Selain itu, belanja pegawai disebut sebagai belanja wajib dan mengikat yang harus dipenuhi meskipun kondisi fiskal daerah terbatas.
Namun BPK menilai alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa pemerintah daerah tidak melakukan pengendalian belanja secara memadai dan belum optimal dalam menghitung kebutuhan riil belanja pegawai.
“Hal ini menunjukkan bahwa Pemko Banda Aceh menyadari kondisi keterbatasan fiskal namun tidak melakukan pengendalian Belanja Daerah secara memadai dan belum optimal dalam mengukur kebutuhan riil Belanja Pegawai,” tulis BPK dalam laporannya.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara target pendapatan yang terlalu optimistis dengan kebijakan belanja yang terus meningkat. Kondisi ini berpotensi membebani keuangan daerah dan menjadi salah satu penyebab masih tingginya utang belanja yang harus ditanggung Pemerintah Kota Banda Aceh.
LHP BPK tersebut menjadi peringatan keras bagi Pemko Banda Aceh agar lebih realistis dalam menyusun APBK, memperkuat disiplin fiskal, serta mengendalikan belanja daerah agar tidak kembali menimbulkan tekanan terhadap kondisi keuangan pemerintah kota pada tahun-tahun mendatang.










Discussion about this post