• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 4 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Rotasi 14 Kajati, Muhibuddin Pimpin Kejati Sumatera Utara

redaksi by redaksi
15 April 2026
in Nasional
Kejagung Rotasi 14 Kajati, Muhibuddin Pimpin Kejati Sumatera Utara

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi dengan merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi. Salah satu posisi strategis yang menjadi sorotan adalah penunjukan Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh ST Burhanuddin. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kinerja institusi kejaksaan di daerah.

Melalui keterangan resmi, Anang Supriatna menegaskan bahwa mutasi jabatan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kebutuhan organisasi dalam menempatkan personel secara tepat.

“Setiap pejabat yang baru dilantik harus segera beradaptasi dengan tantangan hukum di wilayah masing-masing. Integritas adalah harga mati dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

BacaJuga :

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

Penunjukan Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Utara dinilai memiliki peran penting mengingat wilayah tersebut dikenal memiliki dinamika penanganan perkara yang kompleks dan kerap menjadi perhatian publik. Ia diharapkan mampu meningkatkan kinerja penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan instruksi khusus kepada seluruh Kajati yang baru dilantik untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis melalui pendekatan restorative justice, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penindakan perkara.

Langkah rotasi ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendorong reformasi birokrasi kejaksaan yang lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung pelaksanaan program strategis nasional di daerah.

Adapun 14 Kajati yang dilantik dalam rotasi tersebut meliputi:

  • Abdul Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur
  • Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara
  • Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan
  • Riono Budisantoso sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung
  • Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat
  • I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau
  • Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Utara
  • Dedie Tri Hariyadi sebagai Kajati Sumatera Barat
  • Zullikar Tanjung sebagai Kajati Sulawesi Tengah
  • Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah
  • Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kajati Sulawesi Barat
  • Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kajati Gorontalo
  • Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali
  • Saiful Bahri Siregar sebagai Kajati Bengkulu

Dengan rotasi ini, Kejaksaan Agung berharap terjadi peningkatan performa di tingkat daerah, khususnya dalam penanganan perkara strategis, pelayanan hukum kepada masyarakat, serta penguatan integritas aparatur penegak hukum di seluruh Indonesia.

Previous Post

Mualem Hadiri Silaturahmi Bersama Menko Polkam, Dorong Harmonisasi Pusat-Daerah

Next Post

BSI–Pemko Banda Aceh Hadirkan “Banda Aceh Berhaji”, Ustadz Hanan Attaki Isi Kajian Spiritual

Berita Lainnya

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan...

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

10 Juli 2026

JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara...

Load More
Next Post
BSI–Pemko Banda Aceh Hadirkan “Banda Aceh Berhaji”, Ustadz Hanan Attaki Isi Kajian Spiritual

BSI–Pemko Banda Aceh Hadirkan “Banda Aceh Berhaji”, Ustadz Hanan Attaki Isi Kajian Spiritual

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026
Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In