• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 2 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

redaksi by redaksi
5 Maret 2026
in Nasional
Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

MediaNanggroe.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara tahun anggaran 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan regulasi tersebut pada 4 Maret 2026 sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar teknis pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR diberikan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri. Pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung kepada penerima melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing. Namun, apabila mekanisme tersebut tidak memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran pada satuan kerja terkait.

PMK tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan teknis pelaksanaan pembayaran. Perhitungan THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop. Selain itu, Surat Perintah Membayar (SPM) untuk THR dan gaji ke-13 harus dibuat secara terpisah dari pembayaran gaji maupun tunjangan bulanan lainnya.

BacaJuga :

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

28 April 2026
Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

24 April 2026

Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima tunjangan, proses pembayaran akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Penyaluran dana tersebut dapat diajukan paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama jadwal pembayaran dimulai.

Dalam rangka memastikan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan tersebut, kementerian atau lembaga terkait diwajibkan melakukan pengendalian internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang menggunakan dana PNBP, pembayaran tetap harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja tersendiri.

Selain itu, bagi aparatur yang mengalami mutasi atau pindah instansi, unit kerja asal wajib mencantumkan informasi terkait status pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), sehingga hak pegawai yang belum dibayarkan dapat diproses oleh instansi tujuan.

Dengan diterbitkannya PMK ini, pemerintah berharap pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dapat berjalan lancar serta tepat sasaran bagi seluruh aparatur negara dan para pensiunan.

Previous Post

Kejati Aceh Edukasi SMKN 1 Banda Aceh Kampanye Anti-Korupsi

Next Post

Camat Kuta Baro Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang Usai Dikeluhkan Warga

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

28 April 2026

Mediananggroe.com - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menghadiri peluncuran InnoFood 2026 yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia...

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Kementerian Pertanian mempercepat pemanfaatan energi terbarukan di sektor pertanian dengan mendorong penggunaan biodiesel pada alat dan mesin pertanian...

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

20 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) menunjukkan komitmen nyata dalam mengayomi warganya di perantauan. Di bawah...

Load More
Next Post
Camat Kuta Baro Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang Usai Dikeluhkan Warga

Camat Kuta Baro Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang Usai Dikeluhkan Warga

Discussion about this post

BERITA TERKINI

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In