MediaNanggroe. Com — Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh memberlakukan larangan membawa dan menggunakan gawai di ruang kelas. Kebijakan tegas ini diumumkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melalui unggahan di aplikasi TikTok pada 6 Februari 2026, sebagai upaya meningkatkan konsentrasi belajar dan mengurangi kecanduan gadget di kalangan pelajar.
Murthalamuddin menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh. Ia meminta sekolah yang belum menerapkan larangan segera menyesuaikan kebijakan internalnya, sementara sekolah yang sudah lebih dulu melarang mendapat apresiasi dari dinas.
Ketentuan Penitipan Gawai Siswa
Mulai diterapkan hari ini, siswa yang membawa handphone (HP), tablet, atau gawai lainnya wajib menitipkan perangkat tersebut dalam kondisi mati kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau guru piket sekolah. Gawai baru dapat diambil kembali setelah kegiatan belajar mengajar selesai pada sore hari.
Kebijakan ini dibuat untuk menghilangkan gangguan digital selama proses pembelajaran berlangsung, sehingga siswa lebih fokus pada materi pelajaran dan interaksi di kelas.
Penggunaan Gawai untuk Pembelajaran Khusus
Penggunaan HP di dalam kelas hanya diperbolehkan untuk kebutuhan belajar tertentu yang telah ditetapkan. Dalam situasi ini, guru mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai wajib mengajukan izin tertulis kepada kepala sekolah. Izin hanya berlaku untuk kegiatan pembelajaran pada jam tersebut, dan setelah selesai siswa tetap harus menitipkan kembali perangkatnya ke guru BK atau guru piket.
Kewajiban Guru dalam Kebijakan Baru
Tidak hanya siswa, aturan ini juga mencakup para guru. Murthalamuddin menegaskan bahwa guru dilarang membawa HP ke ruang kelas saat mengajar, kecuali apabila perangkat diperlukan untuk kepentingan pembelajaran dan telah dilaporkan serta mendapat izin dari kepala sekolah. Dalam kondisi seperti itu pun, HP harus disimpan terlebih dulu di tempat aman seperti lokasi penitipan di kantor sekolah atau laci pengaman sebelum pembelajaran dimulai.
Menurut Murthalamuddin, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pendidikan yang bertujuan untuk memperkuat budaya belajar aktif, melatih kedisiplinan siswa, serta mencegah kecanduan gawai dan internet yang bisa mengganggu perkembangan akademik.
Dinas Pendidikan Aceh memastikan bahwa surat edaran resmi terkait kebijakan ini akan segera disebarluaskan ke seluruh sekolah, dan pihaknya akan melakukan supervisi intensif untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan sebaik mungkin.











Discussion about this post