• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 17 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Aceh Larang Gawai di Kelas: Siswa Harus Titip HP ke Guru BK/Piket demi Fokus Belajar

redaksi by redaksi
7 Februari 2026
in Aceh
Aceh Larang Gawai di Kelas: Siswa Harus Titip HP ke Guru BK/Piket demi Fokus Belajar

MediaNanggroe. Com — Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh  memberlakukan larangan membawa dan menggunakan gawai di ruang kelas. Kebijakan tegas ini diumumkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melalui unggahan di aplikasi TikTok pada 6 Februari 2026, sebagai upaya meningkatkan konsentrasi belajar dan mengurangi kecanduan gadget di kalangan pelajar.

Murthalamuddin menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh. Ia meminta sekolah yang belum menerapkan larangan segera menyesuaikan kebijakan internalnya, sementara sekolah yang sudah lebih dulu melarang mendapat apresiasi dari dinas.

Ketentuan Penitipan Gawai Siswa
Mulai diterapkan hari ini, siswa yang membawa handphone (HP), tablet, atau gawai lainnya wajib menitipkan perangkat tersebut dalam kondisi mati kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau guru piket sekolah. Gawai baru dapat diambil kembali setelah kegiatan belajar mengajar selesai pada sore hari.

Kebijakan ini dibuat untuk menghilangkan gangguan digital selama proses pembelajaran berlangsung, sehingga siswa lebih fokus pada materi pelajaran dan interaksi di kelas.

BacaJuga :

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Penggunaan Gawai untuk Pembelajaran Khusus
Penggunaan HP di dalam kelas hanya diperbolehkan untuk kebutuhan belajar tertentu yang telah ditetapkan. Dalam situasi ini, guru mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai wajib mengajukan izin tertulis kepada kepala sekolah. Izin hanya berlaku untuk kegiatan pembelajaran pada jam tersebut, dan setelah selesai siswa tetap harus menitipkan kembali perangkatnya ke guru BK atau guru piket.

Kewajiban Guru dalam Kebijakan Baru
Tidak hanya siswa, aturan ini juga mencakup para guru. Murthalamuddin menegaskan bahwa guru dilarang membawa HP ke ruang kelas saat mengajar, kecuali apabila perangkat diperlukan untuk kepentingan pembelajaran dan telah dilaporkan serta mendapat izin dari kepala sekolah. Dalam kondisi seperti itu pun, HP harus disimpan terlebih dulu di tempat aman seperti lokasi penitipan di kantor sekolah atau laci pengaman sebelum pembelajaran dimulai.

Menurut Murthalamuddin, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pendidikan yang bertujuan untuk memperkuat budaya belajar aktif, melatih kedisiplinan siswa, serta mencegah kecanduan gawai dan internet yang bisa mengganggu perkembangan akademik.

Dinas Pendidikan Aceh memastikan bahwa surat edaran resmi terkait kebijakan ini akan segera disebarluaskan ke seluruh sekolah, dan pihaknya akan melakukan supervisi intensif untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan sebaik mungkin.

Previous Post

Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Mengubah Peta Perbankan Indonesia

Next Post

Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

Berita Lainnya

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh akan menyelenggarakan kegiatan Road to FESyar 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan ekonomi...

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Di tengah realitas ekonomi warga yang masih tertekan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh justru menggelontorkan anggaran publikasi...

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026

MediaNanggroe.com - BN (24) dan DLM (25) Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Banda Aceh diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI...

Load More
Next Post
Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026
Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

16 April 2026
‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

16 April 2026
  • Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In