• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 9 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Aceh Larang Gawai di Kelas: Siswa Harus Titip HP ke Guru BK/Piket demi Fokus Belajar

redaksi by redaksi
7 Februari 2026
in Aceh
Aceh Larang Gawai di Kelas: Siswa Harus Titip HP ke Guru BK/Piket demi Fokus Belajar

MediaNanggroe. Com — Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh  memberlakukan larangan membawa dan menggunakan gawai di ruang kelas. Kebijakan tegas ini diumumkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melalui unggahan di aplikasi TikTok pada 6 Februari 2026, sebagai upaya meningkatkan konsentrasi belajar dan mengurangi kecanduan gadget di kalangan pelajar.

Murthalamuddin menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh. Ia meminta sekolah yang belum menerapkan larangan segera menyesuaikan kebijakan internalnya, sementara sekolah yang sudah lebih dulu melarang mendapat apresiasi dari dinas.

Ketentuan Penitipan Gawai Siswa
Mulai diterapkan hari ini, siswa yang membawa handphone (HP), tablet, atau gawai lainnya wajib menitipkan perangkat tersebut dalam kondisi mati kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau guru piket sekolah. Gawai baru dapat diambil kembali setelah kegiatan belajar mengajar selesai pada sore hari.

Kebijakan ini dibuat untuk menghilangkan gangguan digital selama proses pembelajaran berlangsung, sehingga siswa lebih fokus pada materi pelajaran dan interaksi di kelas.

BacaJuga :

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

8 Juli 2026
BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

8 Juli 2026

Penggunaan Gawai untuk Pembelajaran Khusus
Penggunaan HP di dalam kelas hanya diperbolehkan untuk kebutuhan belajar tertentu yang telah ditetapkan. Dalam situasi ini, guru mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai wajib mengajukan izin tertulis kepada kepala sekolah. Izin hanya berlaku untuk kegiatan pembelajaran pada jam tersebut, dan setelah selesai siswa tetap harus menitipkan kembali perangkatnya ke guru BK atau guru piket.

Kewajiban Guru dalam Kebijakan Baru
Tidak hanya siswa, aturan ini juga mencakup para guru. Murthalamuddin menegaskan bahwa guru dilarang membawa HP ke ruang kelas saat mengajar, kecuali apabila perangkat diperlukan untuk kepentingan pembelajaran dan telah dilaporkan serta mendapat izin dari kepala sekolah. Dalam kondisi seperti itu pun, HP harus disimpan terlebih dulu di tempat aman seperti lokasi penitipan di kantor sekolah atau laci pengaman sebelum pembelajaran dimulai.

Menurut Murthalamuddin, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pendidikan yang bertujuan untuk memperkuat budaya belajar aktif, melatih kedisiplinan siswa, serta mencegah kecanduan gawai dan internet yang bisa mengganggu perkembangan akademik.

Dinas Pendidikan Aceh memastikan bahwa surat edaran resmi terkait kebijakan ini akan segera disebarluaskan ke seluruh sekolah, dan pihaknya akan melakukan supervisi intensif untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan sebaik mungkin.

Previous Post

Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Mengubah Peta Perbankan Indonesia

Next Post

Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

Berita Lainnya

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

8 Juli 2026

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) menunjukan kinerja positif sepanjang Semester...

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

8 Juli 2026

PIDIE JAYA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Universitas Syiah Kuala (USK)...

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

8 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai penyimpangan dalam pertanggungjawaban Belanja Natura dan Pakan-Natura pada Sekretariat DPRK dan...

Load More
Next Post
Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

8 Juli 2026
BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

8 Juli 2026
BI dan Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi TPID-TP2DD, Optimistis Inflasi Terkendali dan Digitalisasi Kian Cepat

BI dan Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi TPID-TP2DD, Optimistis Inflasi Terkendali dan Digitalisasi Kian Cepat

8 Juli 2026
BBPOM Aceh Gandeng Pemko Sabang, UMKM Lokal Didorong Naik Kelas

BBPOM Aceh Gandeng Pemko Sabang, UMKM Lokal Didorong Naik Kelas

8 Juli 2026
LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

8 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In