MediaNanggroe.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengintensifkan pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan Syariat Islam di wilayah ibu kota Provinsi Aceh, Kamis malam (15/1/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 00.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran Syariat Islam. Dari hasil operasi, petugas menjaring 13 pasangan non-muhrim di beberapa lokasi berbeda.
Sebanyak 10 pasangan diamankan di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, sementara 3 pasangan lainnya masing-masing 2 pasangan di Kecamatan Meuraxa dan 1 pasangan di Kecamatan Baiturrahman.
Selain itu, petugas juga mendapati seorang laki-laki yang tengah mengonsumsi minuman tradisional beralkohol jenis tuak. Terhadap yang bersangkutan, petugas langsung memberikan tindakan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Seluruh pasangan non-muhrim yang terjaring dalam kegiatan tersebut diberikan pembinaan di tempat berupa nasihat dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan norma serta ketentuan Syariat Islam di Aceh.
Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, SP, M.Si, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus memperkuat implementasi Syariat Islam di Aceh.
“Penegakan Syariat Islam tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan marwah Aceh,” ujar Tarmizi.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan di Aceh.











Discussion about this post